Tampilkan postingan dengan label materi pelajaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label materi pelajaran. Tampilkan semua postingan

Panduan Lengkap Shalat dalam Keadaan Darurat










Shalat dalam Keadaan Darurat - Perintah shalat wajib lima waktu berlaku untuk semua orang mukalaf, termasuk mereka yang sakit selama ingatannya masih ada. Orang yang sakit mungkin mengalami kesulitan dalam pelaksanaan shalat. Oleh sebab itu, Allah swt. dan rasul-Nya memberikan keringanan, sesuai dengan kondisi masing-masing. Begitu pentingnya shalat dalam Islam sehingga dalam keadaan bagaimanapun, seseorang tidak diperkenankan meninggalkan salah wajib meskipun dalam keadaan sakit, naik kendaraan, atau perang.

Shalat dalam Keadaan Sakit

a. Tata Cara Bersuci Bagi Orang Sakit
shalat keadaan daruratOrang yang akan mengerjakan shalat harus suci dari hadats dan najis. Bersuci dari najis bagi orang yang sakit tidaklah menjadi masalah sebab semua yang merawat orang sakit dapat melakukannya. Akan tetapi, bersuci dari hadats seringkali orang yang merawatnya tidak mengerti apa yang harus mereka lakukan. Untuk lebih jelasnya, cara bersuci bagi orang sakit adalah sebagai berikut:
1) Cara Berwudhu
Apabila orang sakit itu masih mampu menggunakan air, wudhu dapat dilakukan sambil duduk di tempat tidak dengan dibantu perawatnya. Apabila sudah tidak mampu menggerakkan anggota tubuhnya, orang sakit dapat diwudhukan oleh orang lain.
2) Tayamum
Apabila orang yang sakit tidak sanggup menggunakan air (menurut pertimbangan dokter). wudhu boleh digantikan dengan tayamum, baik sebagai pengganti wudhu maupu pengganti mandi.

b. Tata Cara Shalat bagi Orang Sakit

Perintah shalat lima waktu berlaku untuk orang mukalaf termasuk orang sakit selama ingatannya masih ada. Orang yang sakit biasanya mengalami kesulitan dalam melaksanakan salah Oleh karena itu, Allah swt. dan Rasul-Nya memberikan keringanan, sesuai dengan kondisi masing-masing. Tata cara shalat bagi orang yang sakit dapat dilakukan dengan cara duduk berbaring (tidur miring), dan telentang.

1) Cara Shalat dengan Duduk

Orang sakit yang shalat dengan duduk, duduknya adalah duduk iftirasy (duduk antara dua sujud) atau menurut kemampuannya. Adapun bacaan dalam shalat, seperti niat, takbiratul ihrarn, bacaan doa iftitah, bacaan Surah al-Fatihah, bacaan surah selain al-Fatihah, rukuk, sujud, dan seterusnya sama dengan shalat sambil berdiri. Gerakan rukuk cukup dilakukan dengan membungkukkan badan sekadarnya. Iktidal dilakukan dengan duduk lalu sujud sebagaimana biasa, sedangkan duduk di antara dua sujud sama. Selanjutnya, duduk tasyahud akhir dilakukan dengan duduk tawaruk. Gerakan dan bacaan salamnya sama dengan shalat biasa.

2) Cara Shalat dengan Berbaring (Tidur Miring)
Apabila seseorang yang sakit mengerjakan shalat dengan berbaring, hendaklah ia berbaring ke sebelah kanan dengan menghadap kiblat. Bagi orang Indonesia yang berada di sebelah timur Ka'bah, shalat dilakukan dengan membujur kearah utara sehingga kaki berada di sebelah selatan.
Semua bacaan shalat dengan berbaring sama dengan bacaan shalat sambil berdiri. Adapun gerakan dalam shalat, seperti rukuk, iktidal, sujud, dan seterusnya cukup memberikan Isyarat dengan kepalanya atau kedipan mata.

3) Cara Shalat dengan Telentang
Apabila seseorang sakit dan mengerjakan shalat dengan telentang, hendaklah kedua kakinya dihadapkan ke arah kiblat. Jika memungkinkan, kepalanya diberi bantal agar mukanya dapat menghadap ke arah kiblat. Dengan demikian, ia tidur dengan kepala berada di sebelah timur dan kaki di sebelah barat.
Bacaan dalam shalat telentang sama dengan shalat sambil berdiri. Gerakan dalam shalatnya sama dengan gerakan shalat sambil berbaring (tidur miring). Jika seseorang yang mengerjakan shalat dengan telentang sudah tidak mampu lagi untuk memberikan Isyarat, baginya tidak wajib melakukan apa-apa.



Shalat dalam Kendaraan

Ada dua hal yang harus diperhatikan dalam kaitannya dengan shalat dalam kendaraan, yaitu tata cara bersuci dan praktik shalat dalam kendaraan.
a. Tata Cara Bersuci dalam Kendaraan
Apabila kamu sedang dalam kendaraan (naik bus misalnya) dan tidak ada kesempatan untuk turun mengambil air wudhu, lakukan tayamum. Tepukkan kedua tanganmu pada dinding kendaraan atau kursi bagian belakang yang ada di depanmu. Usapkan sekali untuk wajah dan teruskan (tidak usah menepukkan tangan lagi) kedua telapak tanganmu bagian luar sampai pergelangan tangan.
b. Praktik Shalat dalam Kendaraan
Setelah selesai tayamum,lakukan shalat dengan cara sebagai berikut.
1) Apabila tidak mungkin melakukan shalat dengan berdiri (karena takut terjatuh dan sebagainya), lakukanlah shalat dengan duduk di tempat dudukmu.
2) Apabila tidak mungkin dapat rukuk dan sujud sebagai mestinya, lakukan dengan Isyarat saja.
Agar tidak terganggu oleh orang-orang yang berada di atau kirimu, beri tahu kepada mereka bahwa engkau mengerjakan shalat.
Apabila perjalanan cukup jauh, engkau dapat melakukan shalat dengan cara menjamak atau mengqasarnya.
Usahakan agar pada waktu takbiratulihram engkau dapat menghadap kiblat. Jika tidak dapat (misalnya kendaraan terus menuju ke arah timur. utara, dan selatan), niatkan di dalam hatimu bahwa engkau menghadap kiblat.
Gerakan salam tetap dilakukan ke kanan dahulu, walaupun saat dikendaraan tidak menghadap ke arah barat.

Tata Cara Shalat dalam Keadaan Darurat

1. Shalat dalam Keadaan Sakit

Praktikkan shalat dalam keadaan sakit dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut!
a. Tentukan siapa yang akan mendemonstrasikan terlebih dahulu, siapa pula yang menjadi pengamatnya.
b. Demonstran memperagakan terlebih dahulu tatacara shalat dalam keadaan sakit, sedangkan pengamat memerhatikan dengan sungguh-sungguh.
c. Selesai mendemonstrasikan shalat, bicarakan benar atau salahnya.
d. Mintalah bimbingan gurumu apabila menjumpai kesulitan!

2. Shalat dalam Kendaraan

Praktikkan bersama teman-temanmu di sekolah dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
a. Tentukan siapa di antara kamu yang memperagakan shalat, siapa pula yang menjadi pengamatnya.
b. Anggaplah kamu sedang bepergian jauh. Gunakan kursi sebagai ganti kursi kendaraan. Sementara itu, di kursi sebelah kanan dan kirimu diisi teman-temanmu sebagai ganti penumpang lain.
c. Lakukan tayamum dengan menebakkan telapak tangan pada kursi di depanmu jika kamu sedang bepergian jauh.
d. Beritahukan kepada teman di kanan dan kirimu yang berperan sebagai penumpang lain agar tidak terganggu shalatmu.
e. Tim pengamat memperhatikan dan mengingat-ingat kesalahan yang terjadi saat pratik shalat. Kemudian, bahaslah bersama-sama setelah selesai shalat.
--------------------
Sumber: Arif Hanafi,S.Ag.M.Pd, Buku Pembelajaran Mata Pelajaran Fiqih Kelas VII Semester Genap, Departemen Agama Madrasah Tsanawiyah (MTs) Propinsi Jawa Tengah 2009.

keyword: shalat dalam keadaan darurat, shalat orang sakit, shalat sambil tidur, shalat di kendaraan






















































Pengertian, Rukun, Bentuk, dan Penjelasan Lengkap Qiradh

A. Pengertian Qiradh

Tintaguru - Qiradh adalah pemberian seseorang kepada orang lain untuk dijadikan modal usaha, dengan harapan memperoleh keuntungan yang akan dibagi sesuai dengan perjanjian hersama.
Dengan adanya qiradh, seseorang yang mempunyai keahlian usaha tetapi tidak memiliki modal akan dapat tertolong, sehingga modalnya tidak habis dan memperoleh keuntungan bersama. Sabda Nabi SAW:
والله فى هون العبد ما دام العبدفى عون اخيه روه مسلم وابوداودوالترمذى
Artinya :
makalah qiradh
"Dan Allah selalu menolong hamhanya selama hamba itu menolong saudaranya" (HR. Muslim, Abu Daud dan At-Tirmidzi)


B. Hukum Qiradh

Qiradh hukumnya mubah, bahkan dianjurkan dalam agama islam. Sebab pada qiradh terhadap unsur tolong-menolong. Nabi SAW pernah mencontohkan ketika beliau diberi modal oleh Siti Khadijah untuk berdagang ke syam, keuntungannya dibagi bersama sedangkan modal tetap milik pemberi modal.

C. Rukun dan Sarat Qiradh
1). Rukun Qiradh terdiri dari :
a). Ada modal usaha
b). Ada pemberi modal
c). Ada pekerja atau pelaku usaha
d). Peluang atau jenis pekerjaan jelas
e). Pembagian keuntungan disepakati bersama
f). Ijab qabul

2). Sarat qiradh

a). Dewasa, sehaat akal dan sama-sama rela.
b). Modal harus diketahui secara jelas besarnya baik oleh pemilik modal maupun penerima modal.
c). Jenis pekerjaan(usaha) penerima modal harus diketahui oleh pemberi modal.
d). Besar kekecilnya bagian keuntungan hendaknya dibicarakan saat mengadakan perjanjian.

D. Larangan dalam qiradh

Bagi orang yang menjalankan qiradh, ada beberapa larangan yang harus diperhatikan, yaitu :
a. Melanggar perjanjian atau aqad qiradh
b. Menggunaan modal untuk kepentingan diri sendiri
c. Menghambur - hamburkan modal usaha
d. Menggunakan modal untuk perdagangan yang diharamkan syara'

E. Bentuk - Bentuk Qiradh

Bentuk Qiradh dapat dibagi menjadi 2( dua) macam, yaitu :
1. Qiradh Dalam Bentuk Sederhana
Qiradh ini dilakukan secara perorangan dan sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW bahkan sebelum Islam datang, qiradh dalam bentuk ini sudah dilakukan oleh umat manusia.
Kita kenal sejarah Nabi Muhammad sebelum beliau diangkat sebagai rasul, beliau pernah menjalankan perdagangan yang modalnya kepunyaan Siti Khadijah, qiradh bentuk sederhana ini sampai sekarang masih dipraktekkan umat manusia baik di kota - kota maupun di desa - desa.
2. Qiradh Dalam Bentuk Modern
Qiradh yang juga disebut dengan madharabah dalam kehidupan modern dapat dikembangkan lebih jauh.
Sebagai suatu contoh yaitu Bank Muamalat yang prinsip - prinsip kerjanya berdasarkan syariat Islam. Seorang nasabah yang menyimpan uangnya di bank Mu'amalat, ia mengadakan aqad dengan pihak bank seperti qiradh. Pihak bank akan menjalankan uang itu untuk berusaha, sedangkan keuntungannnya nanti untuk berdua dengan cara bagi hasil.

Tambahan:

1. Pembagian hasil qiradh berdasarkan perjanjian/kesepakatan antara pemberi modal dengan pelaku usaha.
2. Dengan qiradh akan terwujud pemerataan kerja dan penghasilan sehingga dapat mengurangi kerawanan sosial akibat penghasilan dan akan terjalin hubungan baik antara pihak yang mampu dengan yang kurang mampu.

keyword: Makalah Qiradh, Mudharabah, Fiqih Muamalah.
baca juga: Pembahasan Upah dalam Islam

sumber:Tim Penyusun, Buku Ajar Fiqih Kelas IX semester ganjil, Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah, Tahun 2009
Panduan Lengkap Bacaan Dzikir Setelah Shalat

Panduan Lengkap Bacaan Dzikir Setelah Shalat

Bacaan Dzikir Setelah Shalat - Apabila seseorang telah selesai shalat fardhu, disunnahkan baginya membaca dzikir kepada Allah SWT dengan ucapan sebagai berikut :

Panduan Lengkap Bacaan Dzikir Setelah Shalat

a. Mengucapkan istghfar

أَسْتًغْفِرُ الله َ الْعَظِيْمَ (x3)
Artinya : Saya memohon kepada Allah yang maha agung.
Lafald dzikir tersebut dapat disempurnakan sebagai berikut :
أَسْتًغْفِرُ الله َ الْعَظِيْمَ اَلَّذِيْ لاَ إِلهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّوْمُ وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ (x3)
Artinya : Saya memohon kepada Allah yang maha agung, yang tiada tuhan selain Dia Yang Hidup dan Berdiri dan saya bertobat kepada-Nya

b. Membaca tahlil

لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ
Artinya : Tidak ada tuhan selain Allah.
Bacaan tahlil dapat dilengkapi dengan bacaan sebagai berikut :
لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكً وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِ وَ يُمِيْتُ وَهُوَ عَلى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، اللهُ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلاَ مُعطْيِ لِمَا مَنَعْتَ، وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ.

c. Membaca sayyidul istighfar

اَللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ
Artinya : “ Ya Allah, Engkau Rabbku, tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau, Engkau telah menciptakanku dan aku hamba-Mu, dan aku tidak mampu memikul perjanjian dan janji-Mu, aku berlidung kepada-Mu dari kejahatan perbuatanku, aku mengakui nikmat-Mu terhadapku, dan aku mengakui dosaku, ampunilah aku karena sesungguhnya tiada yang mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau”
d. Membaca lafald :
اللهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ، وَمِنْكَ السَّلاَمُ، وَإِلَيْكَ يَعُوْدُ السَّلاَمُ تَبَارَكْتَ يَاذَا الْجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ.

e. Membaca tasbih

سُبْحَانَ اللهُ (X33)
Subhanallah (33x)
Kalimat tasbih merupakan kalimat yang ringan di lidah tetapi berat timbangannya sesuai sabda Nabi :
قال رَسُول اللَّهِ : كَلِمَتَانِ؛ خَفِيْفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ؛ ثَقِيْلَتَانِ فيَ الْمِيْزَانِ؛ حَبِيْبَتَانِ إَلىَ الرَّحْمَنِ : سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيْمِ (مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.

Artinya : “Dari Abu Huraira radhiyallahu `anhu, ia berkata : “Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda : “Dua kalimat yang ringan di lidah namun berat di timbangan, dicintai ar-Rahman (Allah), subhanallahi wabihamdihi subhanallahil `azim (Mutafaqun `alaihi)

f. Membaca tahmid

اَلْحَمْدُ للهُ(x33)

g. Membaca takbir

اللهُ أَكْبَرُ (x33)

h. Kemudian membaca :

لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكً الْمُلْكً وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِ وَ يُمِيْتُ وَهُوَ عَلى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِااللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ
Apabila dzikir akan dilaksanakan secara lengkap, sebelum membaca tasbih, terlebih dahulu membaca bacaan-bacaan sebagai berikut :

Bacaan Dzikir Lengkap

1. Kemudian membaca surat al-fatihah 1 x.
2. Membaca ayat kursi 1 x:
اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ لَا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلَا نَوْمٌ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلَا يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِنْ عِلْمِهِ إِلَّا بِمَا شَاءَ وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ
3. Dilanjutkan membaca tasbih dan berikutnya seperti tatacara dzikir di atas
b. Tatacara berdo`a Setelah Shalat
Urutan-urutan pelaksanaan do`a adalah :
a. Pembukaan do`a
Do`a hendaklah dimulai dengan membaca basmallah, dilanjutkan dengan membaca tahmid serta membaca salawat Nabi Muhammad SAW.
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
أَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَميْنَ
أَللهُمَّ صَلِّى وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى ألِ مُحَمَّدٍ

b. Isi do`a. Mengenai isi doa yang kita panjatkan boleh menggunakan bahasa Arab, bahasa Indonesia, bahkan daerah, atau bahasa apapun. Yang penting kita mengerti dan faham terhadap maksud doa yang dipanjatkan.
c. Penutup Pada saat kita selesai memanjatkan isi doa, hendaklah ditutup atau diakhiri dengan membaca hamdalah dan salawat Nabi.
Perlu anda ketahui!
Dzikir dan doa yang dituntunkan oleh agama apabila ditaati akan mendapatkan fadhilah, keutamaan dan manfaat bagi kita sendiri. Dzikir dapat dilakukan dengan hati atupun bentuk ucapan lisan, sangat bergantung terhadap kekhusyukannya

c. Bacaan Do`a Setelah Shalat

Do`a yang disyariatkan dalam Islam sangat banyak. Di bawah ini hanya akan dikemukakan do`a-do`a inti setelah shalat fardhu beserta urutan-urutannya.
1. Berdoa untuk diri sendiri dan orang lain
Dalam berdoa, selain ditujukan untuk diri sendiri, juga sebaiknya ditujukan kepada orang lain. Berdoa untuk diri sendiri maksudnya adalah makna yang terkandung dalam doa yang dipanjatkan itu, ditujukan khusus untuk kepentingan dan keperluan si pemohon. Artinya, kita yang berdoa dan kita pula yang mengharapkan dan menggantungkan semua permohonan itu dikabulkan oleh Allah untuk kepentingan diri kita sendiri.
a. Doa mohon ampunan (taubat)
رَبَّنَا لاَ تُزِغْ قُلُوْبَنَا بَعْدَ اِذْ هَدَيْتَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةٌ إِنَّكَ اَنْتَ الْوَهَّابْ
Atinya : "Ya Allah Tuhan kami, janganlah Engkau sesathan hati kami, sesudah Engkau tunjuhi kami, limpahkanlah karunia kepada kami, sesungguhnya Engkaulah Tuhan Yang Maha Pemurah. "
b. Doa menuntut ilmu
اَللهُمَّ إِنيِ أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا وَاسِعًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً
Artinya : “Ya Allah, aku mohon kepada-Mu agar diberi ilmu yang manfaat, rezeki yang luas, dan amalan yang diterima.” (H.R. Ahmad, Ibnu Syaibah, dan Ibnu Majah)
c. Doa mohon dimudahkan dalam menghadapi ujian test.
رَبِّ اشْرَحْلِى صَدْرِى وَيَسِّرْلِى أَمْرِى وَاقْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِى يَفْقَهُ قَوْلِى
Artinya: "Ya Tuhanku, bukakanlah dadaku (untuk ilmu), mudahkanlah urusanku (ujianku), buangkanlah kesulitan yang menempel di mulut /lidahku, agar semua orang dapat memahami ucapanku. "
d. Doa mohon selamat dunia dan akhirat
رَبَّنَا اَتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى الأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Artinya: "Ya Tuhan kami, berikanlah kepada kami kebaikan hidup di dunia dan kebahagiaan hidup di akhirat dan periharalah kami dari siksa api neraka. "
e. Do`a untuk menjadi orang yang pandai bersyukur
رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَىٰ وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي ۖ إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Artinya: “Ya Tuhanku, tunjukilah Aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang Telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya Aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya Aku bertaubat kepada Engkau dan Sesungguhnya Aku termasuk orang-orang yang berserah diri”. (Qs. Al-Ahqaf : 15)
f. Doa mohon perbaikan agama, dunia dan akhirat serta husnul khotimah

اَللَهُمَّ اَصْلِحْ لِي دِيْنِي الَّذِيْ هُوَ عَصْمُهُ اَمْرِي وَاَصْلِحْ لَي دُنْيَايَ الَّتِي فِيْهَا مَعَاشِي وَاَصْلِحْ لَي اُخْرَتيِ الَّتِي اِلّيْهَا مَعَادِي وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لِي فِي كُلِّ خَيْرٍ وَاجْعَلِ اْلمَوْتَ رَاحِةً ليِ مِنْ كُلِّ شَرٍّ


Artinya:“Ya Allah, baguskanlah unutkku agamaku, yang menjadi pemelihara urusanku, dan baguskanlah untukku duniaku, yang menjadi penghidupanku, dan baguskanlah untukku akhiratku, yang menjadi tempat kembaliku, dan jadikanlah hidup ini sebagai tambahan bekal semua kebaikan dan jadikanlah kematian sebagai peristirahatan bagiku dari semua keburukan.


2. Do`a untuk orang lain
Sebagai muslim, kita diperintahkan oleh agama Islam untuk hidup saling mengasihi, tolong menolong, dan saling mendoakan selamat, baik di dunia maupun di akhirat. Selain berdoa untuk diri sendiri, juga dianjurkan untuk mendoakan orang lain. Doa-doa untuk orang lain yang baik kita panjatkan antara lain sebagai berikut :

a. Mendoakan ibu dan bapak
رَبِّ اغْفِرْلِى وَلِوَالِدَيَّ وَارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِى صَغِيْرًا
Artinya: "Ya Allah Tuhan kami, ampunilah dosa-dosa kami dan dosa kedua orang tua kami, dan berilah rahmat atas keduanya, sebagaimana keduanya memelihara diri kami pada waktu kami masih kecil. "
b. Mendoakan keluarga agar menjadi keluarga yang salih
رَبَنَا هَبْلَنَا مِنْ اَزْوَاجِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ إِمَامًا
Artiya: "Ya Allah Tuhan kami, berikanlah kepada kami isteri/suami dan anak cucu (keturunan) yang menyejukkan pandangan mata (menyenangkan), dan jadikanlah kami panutan bagi orang-orang yang takwa. "

c. Mendoakan kaum muslimin dan muslimat agar diampuni dosa

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ, اَلأَْحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَْمْوَاتِ أِنَّكَ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ
Artinya: "Ya Allah, ampunilah dosa-dosa kaum muslimin dan muslimat, mukminin dan mukminat, baik yang sudah meninggal maupun yang masih hidup, karena sesungguhnya Engkau Maha Mendengar, Maha Dekat dan mengabulkan permohonani orang-orang yang memohon. "
-----
Sumber: Arif Hanafi,S.Ag.M.Pd, Buku Pembelajaran Mata Pelajaran Fiqih Kelas VII Semester Ganjil, Departemen Agama Madrasah Tsanawiyah (MTs) Propinsi Jawa Tengah 2009.

keyword: bacaan dzikir, dzikir bakda shalat, dzikir setelah shalat






















































































UPAH

A. Pengertian dan Hukum Memberikan Upah

Upah dalam bahasa arab disebut dengan ( اَلاَْجْرُ ) yang berarti balasan. Upah menurut istilah adalah pemberian sesuatu barang atau uang kepada seseorang yang telah bekerja, sebagai balas jasa atas tenaga atau jerih payah yang dilakukannya.

Firman Allah :

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma´ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.(QS. al-Baqarah : 232)

Rasulullah SAW bersabda :

أُعْطُوْا الاْجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ اَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ (رواه ابن ماجه

Artinya : "Berikanlah upah kepada karyawan lpekerja sebelum keringatnya k,ering". (HR. Ibnu Majah)

Upah merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan sesuai dengan jenis pekerjeannya. Menunda-­nunda pembayaran upah tidak dibenarkan dalam ajaran Islam karena termasuk perbuatan aniaya.

Memberikan upah kepada pekerja dalam Islam hukumnya mubah (boleh). Setelah seseorang mengerjakan sesuatu pekerjaan untuk kepentingan orang lain maka orang yang mendapatkan jasa setelah aqad hukumnya wajib memberikan upah kepada orang yang telah memberikan jasa.

B. Manfaat Upah

1. Bagi Penerima Upah

a. Sebagai penghasilan halal karena diberikan secara ikhlas oleh pemilik pekerjaan.

b. Dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

2. Bagi Pemberi Upah

a. Melatih sikap/mental untuk menghargai pihak lain.

b. Disenangi oleh orang lain.

c. Menjalin hubungan batin antara pemilik pekerjaan dan pekerja.

C. Kewajiban dan Hak Buruh/Pegawai

Seseorang pegawai/buruh pada hakekatnya adalah pemegang amanah majikan/pemilik perusahaan. Oleh sebab itu ia berkewajiban untuk mengerjakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya dengan sebaik-baiknya. Allah SWT berfirman :

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

Artinya : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat (Q.S. An-Nisa’ : 58)

Ingat !

Tidak memberikan upah pada orang yang telah bekerja adalah perbuatan dhalim dan termasuk makan harta orang lain dengan cara bathil. Orang yang memakan harta orang lain dengan bathil diibaratkan Allah sama dengan makan api.

Sumber:

Tim Penyusun, Buku Ajar Fiqih Kelas IX semester ganjil, Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah, Tahun 2009

GADAI DAN BORG

A. Pengertian dan Hukum Gadai

Gadai menurut istilah syara' ialah penyerahan suatu benda yang berharga dari seseorang kepada orang lain untuk mendapatkan hutang. Hukum asal gadai adalah mubah/boleh. Allah SWT berfirman :

وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ  وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ  وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

Artinya : “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan (borg) yang dipegang (oleh yang berpiutang), akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. dan barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Al-­Baqarah : 283)

B. Pemanfaatan Barang Gadai

Barang gadai tidak boleh diambil manfaatnya oleh baik oleh yang menggadaikan maupun oleh penerima gadai, kecuali jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Pihak yang menggadaikan tidak lagi mempunyai barang tersebut secara sempurna, sementara itu pihak penerima gadai hanya berhak menahan barang gadai, tidak memilikinya.

C. Hikmah Gadai

Gadai disyari'atkan untuk memelihara harta agar tidak hilang hak pemberi pinjaman. Apabila telah jatuh tempo, yang memberi jaminan wajib membayar. Jika ia tidak bisa membayar, maka jika penggadai mengijinkan kepada yang mendapat jaminan dalam menjualnya, ia menjualnya dan membayar hutang. Dan jika tidak, penguasanya memaksanya membayarnya atau menjual barang yang digadaikan. Jika ia tidak melakukan, niscaya penguasa/pemerintah menjualnya dan membayarkan hutangnya. Gadai adalah amanah di tangan penerima gadai (kreditor) atau orang yang diberi amanah, ia tidak bertanggung jawab kecuali ia melakukan tindakan melewati batas atau melakukan kelalaian.

D. Pengertian dan Hukum Borg

Borg atau jaminan dalam fiqih adalah penyerahan suatu barang sebagai penguat hutang-pihutang. jaminan benda sebagai borg ini akan diambil oleh orang berhutang jika hutangnya telah dibayar. Jika waktu pembayaran yang ditentukan telah tiba dan hutangnya belum dibayar, maka borg itu dapat dijadikan sebagai pengganti hutang dan jika ada kelebihannya akan dikembalikan kepada orang yang berhutang. Hukum borg ialah seperti hutang-piutang yaitu sunnat bagi yang memberikan hutang (menerima borg) dan mubah bagi yang berhutang (menyerahkan borg/jaminan).

E. Pemanfaatan Borg

Perbedaan antara borg dan gadai adalah dalam hal pemanfaatan barang. Pemanfaatan borg tetap berada pada pemilik barang. Sebagai contoh : Seseorang meminjam uang dengan jaminan (borg) tanah sawahnya, maka penggarapan dan hasil panen menjadi milik hak si Penerima barang.

Ingat !!!

Apabila kita melakukan akad gadai, pemanfaatan barang yang digadaikan harus dibicara sejak awal perjanjian agar di kemudian hari tidak terjadi perselisihan.

Tim Penyusun, Buku Ajar Fiqih Kelas IX semester ganjil, Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah, Tahun 2009

HUTANG PIUTANG

A. Pengertian dan Dalil Hutang Piutang

Hutang piutang (الدَّيْنُ ) adalah aqad yang dilakukan untuk memberikan sesuatu benda atau uang, dengan perjanjian akan dibayar kembali dalam jumlah dan nilai yang sama. Hutang piutang merupakan salah satu bentuk transaksi yang memerlukan waktu beberapa lama. Agar tidak terjadi lupa atau keliru, maka hendaknya dibuatkan catatan tertulis bahkan bila perlu diadakan saksi.

Firman allah SWT, yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya … “ (AI Baqarah : 282)

B. Hukum Hutang Piutang

1. Hukum orang yang berhutang adalah mubah (boleh) sedangkan orang yang memberikan hutang hukumnya sunah sebab ia termasuk orang yang menolong sesamanya.

2. Hukum orang yang berhutang menjadi sunah dan hukum orang yang menghutangi menjadi wajib, jika peminjam itu benar-benar dalam keadaan terdesak, misalnya hutang beras bagi orang yang kelaparan, hutang uang untuk biaya pengobatan dan lain sebagainya, maka

Rasulullah SAW bersabda :

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُضْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً (رواه ابن ماجه

Artinya : "Tidak ada seorang muslim yang memberi pinjaman kepada seorang muslim dua kali kecuali seolah-olah dia telah bersedekah kepadanya dua kali". (HR. Ibnu Majah)

C. Manfaat Hutang Piutang

Hutang pihutang sangat besar manfaatnya, karena dengan hutang pihutang, seseorang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh sebab itu bagi orang yang mampu sebaiknya memberikan hutang kepada orang yang memerlukan sehingga tercipta sikap gotong royong sesama manusia.

D. Kewajiban Orang Yang Berhutang

Orang yang berhutang wajib mengembalikan hutangnya sesuai dengan waktu yang telah dijanjikan. apabila sampai batas waktu tersebut belum dapat mengembalikan, dia harus menyampaikan hal tersebut kepada pemberi hutang.

Ingat !!!

Islam mengajarkan kepada kita, apabila kita melakukan hutang piutang hendaklah dicatat sebagai tanda bukti

sumber:

Tim Penyusun, Buku Ajar Fiqih Kelas IX semester ganjil, Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah, Tahun 2009

PINJAM MEMINJAM

Dalam kehidupan sehari-hari manusia selalu mengadakan hubungan kerja dengan pihak lain. Di lingkungan masyarakat pedesaan banyak terjadi hutang piutang dan pinjam meminjam. Sementara di lingkungan masyarakat perkotaan banyak terjadi sewa menyewa dan upah mengupah. Hal ini bisa terjadi karena masyarakat perdesaan termasuk masyarakat yang senang bergotong royong, sedang masyarakat perkotaan merupakan masyarakat yang bersifat individual (mementingkan dirinya sendiri).

Untuk mengetahui lebih jelas dan paham tentang muamalah di luar jual beli maka bacalah materi berikut ini dengan baik.

A. Pengertian dan Hukum Pinjam Meminjam

Pinjam meminjam (الْعَارِيَة ) merupakan salah satu bentuk tolong menolong dari seseorang kepada orang lain. Pengertian meminjam adalah aqad untuk memberikan manfaat dari suatu benda halal milik seseorang kepada orang lain tanpa ada tukaran tertentu dan tidak mengurangi atau merusak zat benda itu.

Pinjam meminjam hukumnya mubah bagi peminjam dan sunah bagi pemberi pinjaman karena ada unsur tolong menolong.

Firman Allah, artinya : … dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. al-Maidah : 2)

Hukum pinjam meminjam di atas dalam keadaan tertentu dapat berubah. Apabila pinjam-meminjam itu untuk hal yang sangat penting, maka hukum peminjam adalah sunah dan memberi pinjaman adalah wajib. Misalnya kelaparan. pakaian untuk menutup aurat, dan sebagainya. Juga bisa menjadi haram hukumnya jika meminjamkan sesuatu untuk kejahatan dan kemaksiatan.

B. Rukun dan Syarat Pinjam Meminjam

1. Orang yang meminjamkan disyaratkan :

a. Berhak berbuat kebaikan tanpa ada yang menghalangi. Orang yang dipaksa atau anak kecil tidak sah meminjamkan

b. Benar-benar pemilik barang yang dipinjamkan.

2. Peminjam, disyaratkan :

a. Mampu berbuat kebaikan

b. Menjaga barang yang dipinjam agar tidak rusak.

3. Barang yang dipinjamkan disyaratkan :

a. Ada manfaatnya

b. Barang itu kekal/bersifat tetap, tidak habis setelah diambil manfaatnya. Oleh karena itu makanan yang setelah dimanfaatkan menjadi habis atau berkurang zatnya tidak sah dipinjamkan

4. Aqad yaitu ijab qabul

C. Kewajiban Peminjam

1. Mengembalikan barang itu kepada pemiliknya jika telah selesai.

2. Mengganti apabila barang itu hilang atau rusak.

3. Merawat barang pinjaman dengan baik selama dipinjam.

D. Berakhirnya Masa Pinjaman

Pinjam meminjam berakhir apabila barang yang dipinjam telah diambil manfaatnya dan harus segera dikembalikan kepada pemiliknya. Pinjam meminjam juga berakhir apabila satu dari dua belah pihak meninggal dunia atau gila. Barang yang dipinjam dapat meminta kembali sewaktu-waktu, karena pinjam meminjam bukan merupakan perjanjian yang tetap. Jika terjadi perselisihan pendapat antara yang meminjamkan dan yang meminjam barang tentang barang itu sudah dikembalikan atau belum, maka yang dibenarkan adalah yang meminjamkan dikuatkan dengan sumpah. Hal ini didasarkan pada hukum asalnya yaitu belum dikembalikan.

E. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pinjam meminjam

Untuk melestarikan hubungan baik antara peminjam dan pemilik barang yang dipinjamkan, perlu memperhatikan beberapa hal berikut:

a. Pinjam meminjam harus dimanfaatkan untuk hal-hal yang baik dan halal. Pinjam meminjam barang untuk perbuatan maksiat hukumnya haram.

b. Peminjam hendaknya berhati-hati dalam menggunakan barang pinjaman agar tidak menimbulkan kerusakan pada barang yang dipinjam

c. Peminjam wajib mengembalikan barang pinjaman sesuai perjanjian yang telah disepakati dengan pemilik barang

d. Apabila peminjam belum dapat mengembalikan barang pinjaman sesuai janjinya (bukan karena disengaja), peminjam seharusnya memberitahukan dan meminta maaf atas keterlambatan pengembalian barang yang dipinjam.

e. Sesuai dengan prinsip gotong royong pemilik barang sebaiknya memberi kelonggaran kepada peminjam sampai dapat mengembalikan pinjamannya.

Tim Penyusun, Buku Ajar Fiqih Kelas IX semester ganjil, Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah, Tahun 2009

RIBA

A. Pengertian dan Hukum Riba

Riba (الربوا) menurut bahasa artinya penambahan atau kelebihan. Sedangkan arti menurut istilah adalah penambahan atau kelebihan dalam tukar menukar sesuatu jenis barang yang dapat memberatkan salah satu pihak. Sebagai contoh, seseorang meminjamkan uang kepada orang lain dengan syarat pada ,waktu mengembalikan dilebihkan dari nilai semula. Riba biasa juga disebut bunga uang. Melakukan riba hukumnya haram. Sebagaimana Firman Allah yang artinya:

Artinya : "Hai orang – orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan hertaywaluh kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan." (QS. A1 Imran : 130)

Beberapa ayat dan hadist Nabi sebagaimana disebutkan menunjukkan bahwa Islam sangat membeni perbuatan Riba dan islam menganjurkan kepada umatnya agar dalam mencari rezeki hendaknNa menempuh dengan cara yang halal seperti jual beli dan sebagainya.

B. Jenis - jenis Riba

Menurut para ulama, riba dapat dikelompokkan menjadi 4 (empat) macam, yaitu :

1). Riba Fadhli

Yaitu : Tukar menukar dua barang yang sejenis dengan ukuran yang tidak sama. Misalnya seseorang menukarkan seekor kambing dengan kambing lain yang lebih besar. Kelebihan itu disebut riba fadhli.

Supaya tukar menukar seperti ini tidak termasuk riba maka harus memenuhi tiga syarat yaitu :

a). Tukar menukar barang tersebut harus sama

b). Timbangan atau takarannya harus sama

c). Serah terima pada saat itu juga

2). Riba Fardhi

Yaitu Utang piutang dengan syarat ada keuntungan / bunga bagi yang menghutangi. Misalnya seseorang memberikan hutang beberapa rupiah dengan syarat pada waktu mengembalikan dilebihkan dari jumlah itu.

3). Riba Yadi

Yaitu berpisah dari tempat aqad jual beli sebelum timbang terima.

Misalnya seseorang membeli barang setelah dibayar si penjual langsung pergi padahal barang belum diketahui jumlah dan ukurannya oleh si pembeli itu.

4). Riha Nusiah

Yaitu Penukaran barang dengan barang lain yang pembayarannya disyaratkan lebih dengan cara melambatkan pengembalian.

Misalnya seseorang meminjamkan cincin emas 10 gram, pengembaliannya setahun mendatang menjadi 11 gram. Jika belum terbayar, maka tahun berikutnya menjadi 12 gram dan seterusnya

C. Bunga Bank

Yang dimaksud bunga bank sesuai dengan undang - undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan ialah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Mengenai bunga bank. ada beberapa pendapat ulama dalam menetapkan hukumnya yakni :

1). Haram, karena telah menetapkan kelebihan yang disebut riba, berapa pun besarnya itu.

2). Tidak haram karena bunga bank cukup rasional sebagai biaya pengelolaan bank dan kelebihannya tidak besar. Yang tergolong besar adalah bunga yang berlipat ganda.

3). Subhat, yakni belum jelas halal dan haramnya apalagi dalam kondisi darurat, tetapi kelompok ini lebih berhati - hati.

4). Sekarang ini di Negara kita telah hadir sebuah bank yang dikelola berdasarkan syariat Islam yakni Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang menentukan keuntungan dengan cara bagi hasil.

D. Manfaat di haramkan Riba

Manfaat diharamkan perbuatan Riba adalah sebagai berikut :

1). Bagi Rentenir (pemilik uang)

a). Akan selamat dari sikap serakah atau tamak terhadap harta yang bukan haknya

b). Terhindar dari sikap hidup malas karena hanya mengharapkan bunga yang dipinjamkan

c). Terhindar dari perbuatan aniaya karena memeras kaum yang lemah

d). Selamat dari ancaman Allah SWT dan laknat Rasulullah

2). Bagi Peminjam (orang lemah)

a). Selamat dari pemerasan yang dilakukan rentenir

b). Selamat dari ancarman Allah SWT dan laknat Rasulullah SAW

c). Memenuhi kebutuhan hidup dengan tenang

3). Kedua belah pihak

Dengan diharamkannya riba akan dapat menjalin hubungan kasih sayang sebab riba merusak hubungan batin di antara mereka karena satu pihak memaksa pihak lain.

E. Untuk Menghindari Riba

1). Biasakan selalu hidup sederhana

2). Terpaksa harus hutang. jangan hutang kepada rentenir

3). Jangan sekali - kali bekerja sama den-an rentenir

4). Bekerjalah dengan sungguh - sungguh untuk mencukupi kebutuhan hidup walaupun dengan bersusah payah.

sumber:

Tim Penyusun, Buku Ajar Fiqih Kelas IX semester ganjil, Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah, Tahun 2009

Jual Beli

Jual beli berasal dari bahasa arab البيع yang artinya tukar menukar barang sedangkan menurut istilah jual beli adalah tukar menukar suatu barang dengan barang lain atau uang disertai ijab qobul dengan syarat dan rukun tertentu, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Adapun khiyar menurut bahasa artinya memilih atau pilihan, sedangkan menurut istilah syara' khiyar adalah hak memilih terutama bagi si pembeli untuk meneruskan atau membatalkan akad jual belinya.

Tujuan diadakannya khiyar adalah agar kedua belah pihak dapat memper- timbangkan sebaik-baiknya terhadap barang yang diperjualbelikan, sehingga tidak ada penyesalan dikemudian hari.

Jual beli merupakan kegiatan manusia yang biasa dilakukan dalam kehidup- an sehari-hari dimana manusia itu berada, termasuk anak-anak dilingkungan madrasahpun tidak lepas dari kegiatan ini. Dengan demikian urusan yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan jual beli menjadi penting untuk dipahami oleh setiap orang.

A. Jual Beli

1. Pengertian dan hukum jual beli

Jual 6eli berasal dari bahasa arab البيع yaitu yang berarti tukar menukar barang sedangkan menurut istilah jual beli adalah tukar menukar suatu barang dengan barang lain atau uang disertai ijab qobul dengan syarat dan rukun tertentu.

Hukum melakukan jual beli adalah mubah / boleh, akan tetapi akan menjadi wajib apabila jual beli adalah satu - satunya jalan untuk bertahan hidup.

Firman Allah :

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

"Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. A1 BAqarah/2 : 275)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ  وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya :"Hai orang - orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan sesama kamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jual beli atas dasar suka sama suka." (QS. An –Nisa’/4 : 29)

2. Syarat Jual Beli

Syarat jual beli dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu :

a. Syaral sah penjual dan pembeli, terdiri dari :

1). Baligh

Penjual maupun pembeli keduanya telah dewasa, sehingga mengerti akan manfaat darn madharatnya. Namun untuk jual beli yang tergolong ringan seperti jajanan sehari-hari yang dilakukan oleh anak-anak boleh saja, untuk mendidik dan melatih mereka sejak kecil.

1) Berakal sehat

Jual beli yang dilakukan oleh orang gila atau orang bodoh, yang tidak mengerti hitungan tidak sah, sebab dikhawatirkan terjadi penipuan.

2) Tidak Mubazir (pemborosan)

Orang pemboros tidak sah jual beli. Sebab ia tidak mampu mengatur keuangan, sehingga dikhawatirkan akan ada penyesalan.

3) Kehendak Sendiri

Dalam jual beli tidak boleh ada unsur keterpaksaan. Semuanya harus dilakukan atas dasar suka sama suka.

b. Syarat sah barang yang di. jualbelikan, yaitu :

1) Suci

Barang najis seperti bangkai, khamar, babi kotoran dan sejenisnya tidak sah diperjualbelikan dan hukumnya haram.

2) Bermanfaat

Barang-barang yang tidak bermanfaat tidak sah diperjual belikan. Contohnya jual beli ular, tikus, nyamuk, lalat dan sebagainya.

3) Milik sendiri

Barang-barang yang bukan milik sendiri seperti barang titipan atau pinjaman tidak sah diperjualbelikan, kecuali diberi kuasa untuk melakukannya.

4) Jelas dan dapat diketahui kedua belah pihak

Penjual harus memperlihatkan barang yang akan dijual kepada pembeli secara jelas, baik ukuran, timbangan, jenis, sifat maupun harganya. Bahkan, jika ada yang cacat, harus diberitahukan kepada pembeli. Tidak sah jual beli yang behun diketahui secara jelas. Misalnya jual ikan masih dalam kolam, buah-buahan yang masih di pohon dan sebagainya.

3. Rukun jual beli ada 5 macam, yaitu :

a. Penjual dan Pembeli

b. Disyaratkan keduanya harus dewasa dan berakal sehat

c. Barang

d. Barang yang dijual harus suci dari najis, bermanfaat dan barang itu milik sendiri

e. Alat penukar / uang

f. Ijab Qobul (aqad). Ijab dilakukan oleh penjual dan qobul oleh pembeli. Contoh: saya jual tas ini padamu dengan harga 50.000 rupiah. Pembeli : saya terima / setuju dengan harga tersebut atau cukup dengan mengatakan “ya”.

4. Bentuk - Bentuk Jual Beli Yang Terlarang

1) Terlarang karena kurang syarat atau rukun

Jenis jual beli yang terlarang karena kurang sarat rukunnya, yaitu:

a. Jual beli sistem ijon

Sistem ijon masih sering dilakukan oleh sebagian masyarakat kita. Sistem ini umumnya lebih merugikan para petani selaku pihak penjual. Contoh jual beli system ijon misalnya jual beli padi yang masih dibatangnya atau bahkan belum berbuah, ikan masih dalam tambak dan sebagainya.

b. Jual beli anak binatang ternak yang masih dalam kandungan

Jual beli seperti ini tidak sah karena belum jelas kemungkinan jika lahir hidup atau mati

c. Jual beli sperma binatang.

Hal ini tidak sah karena belum dapat diketahui kadarnya. Adapun meminjamkan binatang jantan untuk dikawinkan dengan binatang lain tanpa maksud jual beli, hal ini sah dan bahkan dianjurkan.

d. Jual Beli Barang Yang Belum Dimiliki

Maksudnya adalah jual beli barang yang belum ada di tangan, karena baru saja membelinya dari penjual pertama. Jual beli sepeti im tidak sah karena kepemilikan barang belum ada di tangan penjual.

e. Jual beli barang yang diharamkan

Barang yang diharamkan misalnya minuman keas, anjing, babi, darah, morfin, dan semacamnya. Jual beli ini selain tidak sah juga diharamkan.

2) Jual Beli Yang Sah Tetapi Terlarang

Ada beberapa hal jual beli yang sah namun terlarang, yaitu :

a. Jual Beli Pada Waktu Khutbah / Salat Jum'at

Larangan ini tentunya bagi seorang muslim laki - laki, sebab pada waktu itu ia wajib melaksanakan salat jum'at.

b. Jaual Beli Dengan Niat Menimbun Barang

Menimbun barang tidak dibenarkan dalam ajaran islam, apalagi bila barang tersebut sangat diperlukan orng banyak, penimbunan barang ini juga dapat merusak harga sehingga harga bang bisa melambung. Karenanya jual beli cara seperti ini sekalipun sah namun masih terlarang.

c. Membeli Barang Dengan Menghadang Di Pinggir Jalan

Penjual tidak mengetahui harga umum di pasar sehingga memungkinkan ia menjual barangnya dengan harga dibawah harga pasar.

d. Jual Beli Yang Masih Dalam Tawaran Orang Lain

Bila masih berlangsung tawar menawar dengan seseorang, penjual dilarang menjual barang tersebut kepada orang lain, kecuali sesudah ada kepastian dari orang tersebut batal atau diteruskan jual belinya.

e. Jual Beli Dengan Memainkan Ukuran dan Timbangan atau Menipu

Memainkan ukuran, misalnya mengurangi timbangan atau takaran. Jual beli tipuan seperti penjual duku meletakkan duku bagus-bagus diatas onggokan sedangkan yang dibawahnya jelek. Jual beli dengan memainkan takaran dan tipuan seperti ini adalah terlarang.

f. Jual Beli Barang ilntuk Kemaksiatan

Berjual beli untuk kemaksiatan seperti perjudian, pencurian dan sejenisnya adalah terlarang.

A. Khiyar Dalam Jual Beli

  1. Pengertian dan Hukum Khiyar

Khiyar menurut bahasa artinya adalah memilih atau pilihan.

Sedangkan menurut istilah syara' khiyar adalah hak memilih terutama bagi si pembeli untuk meneruskan atau membatalkan akad jual belinya.

Tujuan diadakannya khiyar adalah agar kedua belah pihak dapat mempertimbangkan sebaik-baiknya terhadap barang yang diperjualbelikan, sehingga tidak ada penyesalan dikemudian hari.

Khiyar dapat dilakukan dalam waktu singkat atau dalam beberapa waktu sesuai dengan perjanjian. Melakukan khiyar hukumnya mubah atau boleh. Sabda Nabi SAW :

بكل سلعةابعهاثلاث ليال (رواه البيهقىوابن ماجه

Artinya :

"Engkau berhak khiyar dalam tiap - tiap barang yang engkau beli selama tiga malam" (HR. Baihaqi dan Ibnu Majah)

  1. Macam - Macam Khiyar

Khiyar ada 3 (tiga) macam, yaitu :

a. Khiyar Majlis

Khiyar majlis yaitu hak memilih antara dua pilihan (meneruskan atau membatalkan) yang berlangsung seketika di tempat terjadi akad jual beli. Bila keduanya telah be.Tisah, maka hak khiyar tidak berlaku lagi.

b. Khiyar Syarat

Khiyar syarat adalah hak memilih untuk meneruskan atau membatalkan jual beli dengan syarat tertentu. Bila syarat tidak terpenuhi, maka akad jual beli batal. Masa berlaku khiyar syarat paling lama tiga hari. Hal ini pun berdasarkan kesepakatan bersama.

c. Khiyar ‘Aib

Khiyar `aib ialah hak untuk memilih antara untuk meneruskan atau membatalkan jual beli yang disebabkan karena terdapat cacat atau `aib pada barang yang dijual. Hal ini dapa terjadi karena pembeli tidak mengetahui bahwa barang itu terdapat cacat.

  1. Manfaat Khiyar

a. Tidak terjadi penyesalan dari pihak pembeli

b. Tercipta hubungan baik antara penjual dan pembeli

Sabda Rasulullah SAW:

من اقال ناد ها اقال الله عشؤته (رواه البزار

Artinya : "Siapa yang membatalkan jual belinya terhadap orang yang menyesal, maka Allah akan menghiburkan dia dari kerugian usahanyd" (HR. AI-Bazzar ).

Keterangan:

1. Dengan adanya khiyar, masing - masing pihak (penjual dan pembeli) dapat berfikir cermat dan teliti sehingga tidak ada rasa penyesalan akibat jual beli.

2. Waktu khiyar untuk barang-barang yang berharga dan tahan lama selama 3 hari, tetapi untuk barang yang tidak tahan lama, khiyar berlaku pada saat itu pula.

sumber pustaka:
Tim Penyusun, Buku Ajar Fiqih Kelas IX semester ganjil, Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah, Tahun 20

AQIQAH

clip_image002

Aqiqah dalam bahasa Arab berarti rambut yang tumbuh di kepala anak yang baru lahir (bayi) atau membelah/memotong. Menurut istilah islam, aqiqah berarti menyembelih binatang ternak berkenaan dengan kelahiran anak sebagai bukti rasa syukur kepada Allah SWT dengan syarat-syarat tertentu.

Aqiqah merupakan anjuran bagi orang yang mampu, maka bagi orang yang tidak mampu tidak perlu memaksakan kehendak untuk beraqiqah. Benar bahwa aqiqah dilaksanakan bagi setiap orang yang melahirkan seorang anak (bayi). Namun harus sesuai dengan dasar-dasar ajaran syari`at Islam. Hal penting yang harus diperhatikan adalah ketentuan-ketentuannya.clip_image006

A. Aqiqah

1. Pengertian

Aqiqah dalam bahasa Arab berarti rambut yang tumbuh di kepala aaak vang baru lahir (bayi) atau membelah/memotong. Menurut istilah islam, aqiqah berarti menyembelih binatang ternak berkenaan dengan kelahiran anak_ sebagai bukti rasa syukur kepada Allah SWT dengan syarat-syarat tertentu.

2. Ketentuan-ketentuan Aqiqah

Bagi anak laki-laki disembelihkan 2 ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan 1 ekor kambing. Rasulullah SAW bersabda :

عَنْ عَائِسَةَ قَالَةْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنْ نُعِقَّ عَنِ الْغَلاَمِ بِشَاتَيْنِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ بِشَاةٍ. (رواه ابن ماجة

Artinya : Dari Aisyah ia berkata : Rasulullah SAW telah menyuruh kita memnyembelih aqiqah untuk anak laki-laki 2 ekor kambing dan untuk perempuan seekor kambing. "(HR Tirmidzi)(HR Ibnu Majah :3154).

3. Hukum Aqiqah

Aqiqah menurut sebagian besar ulama hukumnya sunah bagi orang mampu yang baru melahirkan anaknya. Dalam sebuah hadits disebutkan :

عَنْ سَمُرَةَ رَضِيَ الله ُعَنْهُ اَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : الْغُلاَمُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيْقَتِةِ تُذْ بَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُسَمَّى وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ. (رواه الترمذى

Artinya : Dari Samurah r.a bahwasanya Rasulullah SAW bersabda "Tiap-tiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih baginya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama. "(HR At Tirmidzi : 1442; Ibnu Majah : 3156)

4. Waktu Pelaksanaan Aqiqah

Penyembelihan Aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh ataui keempat belas atau keduapuluh satu dari kelahiran anak. Hal ini dijelaskan Rasulullah SAVVdalam sabdanya :

clip_image008

Artinya: Aqiqah disembelih pada hari ke tujuh, keempat belas, atau keduapuluh satu(dari lahirnya anak). (HR Al Baihaqi)

Namun demikian yang paling afdhal (utama) aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran anak.

5. Hal-Hal Yang Disunahkan Sewaktu Aqiqah

a. Mcaycmbclih hewan aqiqah,

b. Disembelih oleh ayah dari anak yang diaqiqahi.

c. Memberi nama yang baik.

d. Mencukur rambut abak yang diaqiqahi.

e. Bersedekah seberat timbangan rambut bayi dengan nilai harga Emas/perak.

6. Perbedaan Kurban dan Akikah

No

QURBAN

AQIQAH

1

Qurban disyariatkan agar dilaksanakan diantara tanggal 10 sampai dengan 13 bulan Dzulhijjah

Aqiqah disyariatkan berkenaan

dengan kelahiran anak

2

Qurban disyariatkan untuk dilaksanakan setiap tahun.

Aqiqah disyariatkan satu kali seumur hidup

3

Binatang cukup satu ekor

Jumlah binatang (kambing atau domba) untuk anak laki-laki 2 ekor, sedangkan untuk perempuan 1 ekor

4

Seekor sapi boleh untuk tujuh orang

Binatang (selain kambing jumlah nya adalah 1 ekor untuk seorang anak

5

Daging lebih utama dibagikan sebalum dimasak

Daging diberikan setelah matang

INGAT !!!

1. Binatang aqiqah tidak harus jantan boleh dengan betina, dengan ketentuan 1 : 2, artinya jika menggunakan kambing jantan 1 ekor maka kalau menggungkan kambing betina menjadi 2 ekor. Aqiqah boleh dengan sapi karena standar minimal aqiqah adalah kambing sedangkan ayam karena di bawah standard minimal maka tidak boleh.

2. Pembagian daging aqiqah dibagi setelah masak, namun boleh dibagi masih metah.

3. Pembagian aqiqah mengutamakan tetangga dari pada fakir miskin.

Sumber pustaka:
Tim Penyusun, Buku Ajar Fiqih Kelas IX semester ganjil, Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah, Tahun 2009