Shalat dalam Keadaan Darurat - Perintah shalat wajib lima waktu berlaku untuk semua orang mukalaf, termasuk mereka yang sakit selama ingatannya masih ada. Orang yang sakit mungkin mengalami kesulitan dalam pelaksanaan shalat. Oleh sebab itu, Allah swt. dan rasul-Nya memberikan keringanan, sesuai dengan kondisi masing-masing. Begitu pentingnya shalat dalam Islam sehingga dalam keadaan bagaimanapun, seseorang tidak diperkenankan meninggalkan salah wajib meskipun dalam keadaan sakit, naik kendaraan, atau perang.
Shalat dalam Keadaan Sakit
a. Tata Cara Bersuci Bagi Orang SakitOrang yang akan mengerjakan shalat harus suci dari hadats dan najis. Bersuci dari najis bagi orang yang sakit tidaklah menjadi masalah sebab semua yang merawat orang sakit dapat melakukannya. Akan tetapi, bersuci dari hadats seringkali orang yang merawatnya tidak mengerti apa yang harus mereka lakukan. Untuk lebih jelasnya, cara bersuci bagi orang sakit adalah sebagai berikut:
1) Cara Berwudhu
Apabila orang sakit itu masih mampu menggunakan air, wudhu dapat dilakukan sambil duduk di tempat tidak dengan dibantu perawatnya. Apabila sudah tidak mampu menggerakkan anggota tubuhnya, orang sakit dapat diwudhukan oleh orang lain.
2) Tayamum
Apabila orang yang sakit tidak sanggup menggunakan air (menurut pertimbangan dokter). wudhu boleh digantikan dengan tayamum, baik sebagai pengganti wudhu maupu pengganti mandi.
b. Tata Cara Shalat bagi Orang Sakit
Perintah shalat lima waktu berlaku untuk orang mukalaf termasuk orang sakit selama ingatannya masih ada. Orang yang sakit biasanya mengalami kesulitan dalam melaksanakan salah Oleh karena itu, Allah swt. dan Rasul-Nya memberikan keringanan, sesuai dengan kondisi masing-masing. Tata cara shalat bagi orang yang sakit dapat dilakukan dengan cara duduk berbaring (tidur miring), dan telentang.
1) Cara Shalat dengan Duduk
Orang sakit yang shalat dengan duduk, duduknya adalah duduk iftirasy (duduk antara dua sujud) atau menurut kemampuannya. Adapun bacaan dalam shalat, seperti niat, takbiratul ihrarn, bacaan doa iftitah, bacaan Surah al-Fatihah, bacaan surah selain al-Fatihah, rukuk, sujud, dan seterusnya sama dengan shalat sambil berdiri. Gerakan rukuk cukup dilakukan dengan membungkukkan badan sekadarnya. Iktidal dilakukan dengan duduk lalu sujud sebagaimana biasa, sedangkan duduk di antara dua sujud sama. Selanjutnya, duduk tasyahud akhir dilakukan dengan duduk tawaruk. Gerakan dan bacaan salamnya sama dengan shalat biasa.
2) Cara Shalat dengan Berbaring (Tidur Miring)
Apabila seseorang yang sakit mengerjakan shalat dengan berbaring, hendaklah ia berbaring ke sebelah kanan dengan menghadap kiblat. Bagi orang Indonesia yang berada di sebelah timur Ka'bah, shalat dilakukan dengan membujur kearah utara sehingga kaki berada di sebelah selatan.
Semua bacaan shalat dengan berbaring sama dengan bacaan shalat sambil berdiri. Adapun gerakan dalam shalat, seperti rukuk, iktidal, sujud, dan seterusnya cukup memberikan Isyarat dengan kepalanya atau kedipan mata.
3) Cara Shalat dengan Telentang
Apabila seseorang sakit dan mengerjakan shalat dengan telentang, hendaklah kedua kakinya dihadapkan ke arah kiblat. Jika memungkinkan, kepalanya diberi bantal agar mukanya dapat menghadap ke arah kiblat. Dengan demikian, ia tidur dengan kepala berada di sebelah timur dan kaki di sebelah barat.
Bacaan dalam shalat telentang sama dengan shalat sambil berdiri. Gerakan dalam shalatnya sama dengan gerakan shalat sambil berbaring (tidur miring). Jika seseorang yang mengerjakan shalat dengan telentang sudah tidak mampu lagi untuk memberikan Isyarat, baginya tidak wajib melakukan apa-apa.
Shalat dalam Kendaraan
Ada dua hal yang harus diperhatikan dalam kaitannya dengan shalat dalam kendaraan, yaitu tata cara bersuci dan praktik shalat dalam kendaraan.a. Tata Cara Bersuci dalam Kendaraan
Apabila kamu sedang dalam kendaraan (naik bus misalnya) dan tidak ada kesempatan untuk turun mengambil air wudhu, lakukan tayamum. Tepukkan kedua tanganmu pada dinding kendaraan atau kursi bagian belakang yang ada di depanmu. Usapkan sekali untuk wajah dan teruskan (tidak usah menepukkan tangan lagi) kedua telapak tanganmu bagian luar sampai pergelangan tangan.
b. Praktik Shalat dalam Kendaraan
Setelah selesai tayamum,lakukan shalat dengan cara sebagai berikut.
1) Apabila tidak mungkin melakukan shalat dengan berdiri (karena takut terjatuh dan sebagainya), lakukanlah shalat dengan duduk di tempat dudukmu.
2) Apabila tidak mungkin dapat rukuk dan sujud sebagai mestinya, lakukan dengan Isyarat saja.
Agar tidak terganggu oleh orang-orang yang berada di atau kirimu, beri tahu kepada mereka bahwa engkau mengerjakan shalat.
Apabila perjalanan cukup jauh, engkau dapat melakukan shalat dengan cara menjamak atau mengqasarnya.
Usahakan agar pada waktu takbiratulihram engkau dapat menghadap kiblat. Jika tidak dapat (misalnya kendaraan terus menuju ke arah timur. utara, dan selatan), niatkan di dalam hatimu bahwa engkau menghadap kiblat.
Gerakan salam tetap dilakukan ke kanan dahulu, walaupun saat dikendaraan tidak menghadap ke arah barat.
Tata Cara Shalat dalam Keadaan Darurat
1. Shalat dalam Keadaan SakitPraktikkan shalat dalam keadaan sakit dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut!
a. Tentukan siapa yang akan mendemonstrasikan terlebih dahulu, siapa pula yang menjadi pengamatnya.
b. Demonstran memperagakan terlebih dahulu tatacara shalat dalam keadaan sakit, sedangkan pengamat memerhatikan dengan sungguh-sungguh.
c. Selesai mendemonstrasikan shalat, bicarakan benar atau salahnya.
d. Mintalah bimbingan gurumu apabila menjumpai kesulitan!
2. Shalat dalam Kendaraan
Praktikkan bersama teman-temanmu di sekolah dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
a. Tentukan siapa di antara kamu yang memperagakan shalat, siapa pula yang menjadi pengamatnya.
b. Anggaplah kamu sedang bepergian jauh. Gunakan kursi sebagai ganti kursi kendaraan. Sementara itu, di kursi sebelah kanan dan kirimu diisi teman-temanmu sebagai ganti penumpang lain.
c. Lakukan tayamum dengan menebakkan telapak tangan pada kursi di depanmu jika kamu sedang bepergian jauh.
d. Beritahukan kepada teman di kanan dan kirimu yang berperan sebagai penumpang lain agar tidak terganggu shalatmu.
e. Tim pengamat memperhatikan dan mengingat-ingat kesalahan yang terjadi saat pratik shalat. Kemudian, bahaslah bersama-sama setelah selesai shalat.
--------------------
Sumber: Arif Hanafi,S.Ag.M.Pd, Buku Pembelajaran Mata Pelajaran Fiqih Kelas VII Semester Genap, Departemen Agama Madrasah Tsanawiyah (MTs) Propinsi Jawa Tengah 2009.
keyword: shalat dalam keadaan darurat, shalat orang sakit, shalat sambil tidur, shalat di kendaraan