Jual beli berasal dari bahasa arab البيع yang artinya tukar menukar barang sedangkan menurut istilah jual beli adalah tukar menukar suatu barang dengan barang lain atau uang disertai ijab qobul dengan syarat dan rukun tertentu, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Adapun khiyar menurut bahasa artinya memilih atau pilihan, sedangkan menurut istilah syara' khiyar adalah hak memilih terutama bagi si pembeli untuk meneruskan atau membatalkan akad jual belinya.
Tujuan diadakannya khiyar adalah agar kedua belah pihak dapat memper- timbangkan sebaik-baiknya terhadap barang yang diperjualbelikan, sehingga tidak ada penyesalan dikemudian hari.
Jual beli merupakan kegiatan manusia yang biasa dilakukan dalam kehidup- an sehari-hari dimana manusia itu berada, termasuk anak-anak dilingkungan madrasahpun tidak lepas dari kegiatan ini. Dengan demikian urusan yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan jual beli menjadi penting untuk dipahami oleh setiap orang.
A. Jual Beli
1. Pengertian dan hukum jual beli
Jual 6eli berasal dari bahasa arab البيع yaitu yang berarti tukar menukar barang sedangkan menurut istilah jual beli adalah tukar menukar suatu barang dengan barang lain atau uang disertai ijab qobul dengan syarat dan rukun tertentu.
Hukum melakukan jual beli adalah mubah / boleh, akan tetapi akan menjadi wajib apabila jual beli adalah satu - satunya jalan untuk bertahan hidup.
Firman Allah :
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
"Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. A1 BAqarah/2 : 275)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya :"Hai orang - orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan sesama kamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jual beli atas dasar suka sama suka." (QS. An –Nisa’/4 : 29)
2. Syarat Jual Beli
Syarat jual beli dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu :
a. Syaral sah penjual dan pembeli, terdiri dari :
1). Baligh
Penjual maupun pembeli keduanya telah dewasa, sehingga mengerti akan manfaat darn madharatnya. Namun untuk jual beli yang tergolong ringan seperti jajanan sehari-hari yang dilakukan oleh anak-anak boleh saja, untuk mendidik dan melatih mereka sejak kecil.
1) Berakal sehat
Jual beli yang dilakukan oleh orang gila atau orang bodoh, yang tidak mengerti hitungan tidak sah, sebab dikhawatirkan terjadi penipuan.
2) Tidak Mubazir (pemborosan)
Orang pemboros tidak sah jual beli. Sebab ia tidak mampu mengatur keuangan, sehingga dikhawatirkan akan ada penyesalan.
3) Kehendak Sendiri
Dalam jual beli tidak boleh ada unsur keterpaksaan. Semuanya harus dilakukan atas dasar suka sama suka.
b. Syarat sah barang yang di. jualbelikan, yaitu :
1) Suci
Barang najis seperti bangkai, khamar, babi kotoran dan sejenisnya tidak sah diperjualbelikan dan hukumnya haram.
2) Bermanfaat
Barang-barang yang tidak bermanfaat tidak sah diperjual belikan. Contohnya jual beli ular, tikus, nyamuk, lalat dan sebagainya.
3) Milik sendiri
Barang-barang yang bukan milik sendiri seperti barang titipan atau pinjaman tidak sah diperjualbelikan, kecuali diberi kuasa untuk melakukannya.
4) Jelas dan dapat diketahui kedua belah pihak
Penjual harus memperlihatkan barang yang akan dijual kepada pembeli secara jelas, baik ukuran, timbangan, jenis, sifat maupun harganya. Bahkan, jika ada yang cacat, harus diberitahukan kepada pembeli. Tidak sah jual beli yang behun diketahui secara jelas. Misalnya jual ikan masih dalam kolam, buah-buahan yang masih di pohon dan sebagainya.
3. Rukun jual beli ada 5 macam, yaitu :
a. Penjual dan Pembeli
b. Disyaratkan keduanya harus dewasa dan berakal sehat
c. Barang
d. Barang yang dijual harus suci dari najis, bermanfaat dan barang itu milik sendiri
e. Alat penukar / uang
f. Ijab Qobul (aqad). Ijab dilakukan oleh penjual dan qobul oleh pembeli. Contoh: saya jual tas ini padamu dengan harga 50.000 rupiah. Pembeli : saya terima / setuju dengan harga tersebut atau cukup dengan mengatakan “ya”.
4. Bentuk - Bentuk Jual Beli Yang Terlarang
1) Terlarang karena kurang syarat atau rukun
Jenis jual beli yang terlarang karena kurang sarat rukunnya, yaitu:
a. Jual beli sistem ijon
Sistem ijon masih sering dilakukan oleh sebagian masyarakat kita. Sistem ini umumnya lebih merugikan para petani selaku pihak penjual. Contoh jual beli system ijon misalnya jual beli padi yang masih dibatangnya atau bahkan belum berbuah, ikan masih dalam tambak dan sebagainya.
b. Jual beli anak binatang ternak yang masih dalam kandungan
Jual beli seperti ini tidak sah karena belum jelas kemungkinan jika lahir hidup atau mati
c. Jual beli sperma binatang.
Hal ini tidak sah karena belum dapat diketahui kadarnya. Adapun meminjamkan binatang jantan untuk dikawinkan dengan binatang lain tanpa maksud jual beli, hal ini sah dan bahkan dianjurkan.
d. Jual Beli Barang Yang Belum Dimiliki
Maksudnya adalah jual beli barang yang belum ada di tangan, karena baru saja membelinya dari penjual pertama. Jual beli sepeti im tidak sah karena kepemilikan barang belum ada di tangan penjual.
e. Jual beli barang yang diharamkan
Barang yang diharamkan misalnya minuman keas, anjing, babi, darah, morfin, dan semacamnya. Jual beli ini selain tidak sah juga diharamkan.
2) Jual Beli Yang Sah Tetapi Terlarang
Ada beberapa hal jual beli yang sah namun terlarang, yaitu :
a. Jual Beli Pada Waktu Khutbah / Salat Jum'at
Larangan ini tentunya bagi seorang muslim laki - laki, sebab pada waktu itu ia wajib melaksanakan salat jum'at.
b. Jaual Beli Dengan Niat Menimbun Barang
Menimbun barang tidak dibenarkan dalam ajaran islam, apalagi bila barang tersebut sangat diperlukan orng banyak, penimbunan barang ini juga dapat merusak harga sehingga harga bang bisa melambung. Karenanya jual beli cara seperti ini sekalipun sah namun masih terlarang.
c. Membeli Barang Dengan Menghadang Di Pinggir Jalan
Penjual tidak mengetahui harga umum di pasar sehingga memungkinkan ia menjual barangnya dengan harga dibawah harga pasar.
d. Jual Beli Yang Masih Dalam Tawaran Orang Lain
Bila masih berlangsung tawar menawar dengan seseorang, penjual dilarang menjual barang tersebut kepada orang lain, kecuali sesudah ada kepastian dari orang tersebut batal atau diteruskan jual belinya.
e. Jual Beli Dengan Memainkan Ukuran dan Timbangan atau Menipu
Memainkan ukuran, misalnya mengurangi timbangan atau takaran. Jual beli tipuan seperti penjual duku meletakkan duku bagus-bagus diatas onggokan sedangkan yang dibawahnya jelek. Jual beli dengan memainkan takaran dan tipuan seperti ini adalah terlarang.
f. Jual Beli Barang ilntuk Kemaksiatan
Berjual beli untuk kemaksiatan seperti perjudian, pencurian dan sejenisnya adalah terlarang.
A. Khiyar Dalam Jual Beli
- Pengertian dan Hukum Khiyar
Khiyar menurut bahasa artinya adalah memilih atau pilihan.
Sedangkan menurut istilah syara' khiyar adalah hak memilih terutama bagi si pembeli untuk meneruskan atau membatalkan akad jual belinya.
Tujuan diadakannya khiyar adalah agar kedua belah pihak dapat mempertimbangkan sebaik-baiknya terhadap barang yang diperjualbelikan, sehingga tidak ada penyesalan dikemudian hari.
Khiyar dapat dilakukan dalam waktu singkat atau dalam beberapa waktu sesuai dengan perjanjian. Melakukan khiyar hukumnya mubah atau boleh. Sabda Nabi SAW :
بكل سلعةابعهاثلاث ليال (رواه البيهقىوابن ماجه
Artinya :
"Engkau berhak khiyar dalam tiap - tiap barang yang engkau beli selama tiga malam" (HR. Baihaqi dan Ibnu Majah)
- Macam - Macam Khiyar
Khiyar ada 3 (tiga) macam, yaitu :
a. Khiyar Majlis
Khiyar majlis yaitu hak memilih antara dua pilihan (meneruskan atau membatalkan) yang berlangsung seketika di tempat terjadi akad jual beli. Bila keduanya telah be.Tisah, maka hak khiyar tidak berlaku lagi.
b. Khiyar Syarat
Khiyar syarat adalah hak memilih untuk meneruskan atau membatalkan jual beli dengan syarat tertentu. Bila syarat tidak terpenuhi, maka akad jual beli batal. Masa berlaku khiyar syarat paling lama tiga hari. Hal ini pun berdasarkan kesepakatan bersama.
c. Khiyar ‘Aib
Khiyar `aib ialah hak untuk memilih antara untuk meneruskan atau membatalkan jual beli yang disebabkan karena terdapat cacat atau `aib pada barang yang dijual. Hal ini dapa terjadi karena pembeli tidak mengetahui bahwa barang itu terdapat cacat.
- Manfaat Khiyar
a. Tidak terjadi penyesalan dari pihak pembeli
b. Tercipta hubungan baik antara penjual dan pembeli
Sabda Rasulullah SAW:
من اقال ناد ها اقال الله عشؤته (رواه البزار
Artinya : "Siapa yang membatalkan jual belinya terhadap orang yang menyesal, maka Allah akan menghiburkan dia dari kerugian usahanyd" (HR. AI-Bazzar ).
Keterangan:
1. Dengan adanya khiyar, masing - masing pihak (penjual dan pembeli) dapat berfikir cermat dan teliti sehingga tidak ada rasa penyesalan akibat jual beli.
2. Waktu khiyar untuk barang-barang yang berharga dan tahan lama selama 3 hari, tetapi untuk barang yang tidak tahan lama, khiyar berlaku pada saat itu pula.
sumber pustaka:
Tim Penyusun, Buku Ajar Fiqih Kelas IX semester ganjil, Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah, Tahun 20