A. Pengertian dan Hukum Gadai
Gadai menurut istilah syara' ialah penyerahan suatu benda yang berharga dari seseorang kepada orang lain untuk mendapatkan hutang. Hukum asal gadai adalah mubah/boleh. Allah SWT berfirman :
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Artinya : “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan (borg) yang dipegang (oleh yang berpiutang), akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. dan barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Al-Baqarah : 283)
B. Pemanfaatan Barang Gadai
Barang gadai tidak boleh diambil manfaatnya oleh baik oleh yang menggadaikan maupun oleh penerima gadai, kecuali jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Pihak yang menggadaikan tidak lagi mempunyai barang tersebut secara sempurna, sementara itu pihak penerima gadai hanya berhak menahan barang gadai, tidak memilikinya.
C. Hikmah Gadai
Gadai disyari'atkan untuk memelihara harta agar tidak hilang hak pemberi pinjaman. Apabila telah jatuh tempo, yang memberi jaminan wajib membayar. Jika ia tidak bisa membayar, maka jika penggadai mengijinkan kepada yang mendapat jaminan dalam menjualnya, ia menjualnya dan membayar hutang. Dan jika tidak, penguasanya memaksanya membayarnya atau menjual barang yang digadaikan. Jika ia tidak melakukan, niscaya penguasa/pemerintah menjualnya dan membayarkan hutangnya. Gadai adalah amanah di tangan penerima gadai (kreditor) atau orang yang diberi amanah, ia tidak bertanggung jawab kecuali ia melakukan tindakan melewati batas atau melakukan kelalaian.
D. Pengertian dan Hukum Borg
Borg atau jaminan dalam fiqih adalah penyerahan suatu barang sebagai penguat hutang-pihutang. jaminan benda sebagai borg ini akan diambil oleh orang berhutang jika hutangnya telah dibayar. Jika waktu pembayaran yang ditentukan telah tiba dan hutangnya belum dibayar, maka borg itu dapat dijadikan sebagai pengganti hutang dan jika ada kelebihannya akan dikembalikan kepada orang yang berhutang. Hukum borg ialah seperti hutang-piutang yaitu sunnat bagi yang memberikan hutang (menerima borg) dan mubah bagi yang berhutang (menyerahkan borg/jaminan).
E. Pemanfaatan Borg
Perbedaan antara borg dan gadai adalah dalam hal pemanfaatan barang. Pemanfaatan borg tetap berada pada pemilik barang. Sebagai contoh : Seseorang meminjam uang dengan jaminan (borg) tanah sawahnya, maka penggarapan dan hasil panen menjadi milik hak si Penerima barang.
Ingat !!!
Apabila kita melakukan akad gadai, pemanfaatan barang yang digadaikan harus dibicara sejak awal perjanjian agar di kemudian hari tidak terjadi perselisihan.
Tim Penyusun, Buku Ajar Fiqih Kelas IX semester ganjil, Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah, Tahun 2009