Tampilkan postingan dengan label materi fiqih kelas 7. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label materi fiqih kelas 7. Tampilkan semua postingan

Panduan Lengkap Shalat dalam Keadaan Darurat










Shalat dalam Keadaan Darurat - Perintah shalat wajib lima waktu berlaku untuk semua orang mukalaf, termasuk mereka yang sakit selama ingatannya masih ada. Orang yang sakit mungkin mengalami kesulitan dalam pelaksanaan shalat. Oleh sebab itu, Allah swt. dan rasul-Nya memberikan keringanan, sesuai dengan kondisi masing-masing. Begitu pentingnya shalat dalam Islam sehingga dalam keadaan bagaimanapun, seseorang tidak diperkenankan meninggalkan salah wajib meskipun dalam keadaan sakit, naik kendaraan, atau perang.

Shalat dalam Keadaan Sakit

a. Tata Cara Bersuci Bagi Orang Sakit
shalat keadaan daruratOrang yang akan mengerjakan shalat harus suci dari hadats dan najis. Bersuci dari najis bagi orang yang sakit tidaklah menjadi masalah sebab semua yang merawat orang sakit dapat melakukannya. Akan tetapi, bersuci dari hadats seringkali orang yang merawatnya tidak mengerti apa yang harus mereka lakukan. Untuk lebih jelasnya, cara bersuci bagi orang sakit adalah sebagai berikut:
1) Cara Berwudhu
Apabila orang sakit itu masih mampu menggunakan air, wudhu dapat dilakukan sambil duduk di tempat tidak dengan dibantu perawatnya. Apabila sudah tidak mampu menggerakkan anggota tubuhnya, orang sakit dapat diwudhukan oleh orang lain.
2) Tayamum
Apabila orang yang sakit tidak sanggup menggunakan air (menurut pertimbangan dokter). wudhu boleh digantikan dengan tayamum, baik sebagai pengganti wudhu maupu pengganti mandi.

b. Tata Cara Shalat bagi Orang Sakit

Perintah shalat lima waktu berlaku untuk orang mukalaf termasuk orang sakit selama ingatannya masih ada. Orang yang sakit biasanya mengalami kesulitan dalam melaksanakan salah Oleh karena itu, Allah swt. dan Rasul-Nya memberikan keringanan, sesuai dengan kondisi masing-masing. Tata cara shalat bagi orang yang sakit dapat dilakukan dengan cara duduk berbaring (tidur miring), dan telentang.

1) Cara Shalat dengan Duduk

Orang sakit yang shalat dengan duduk, duduknya adalah duduk iftirasy (duduk antara dua sujud) atau menurut kemampuannya. Adapun bacaan dalam shalat, seperti niat, takbiratul ihrarn, bacaan doa iftitah, bacaan Surah al-Fatihah, bacaan surah selain al-Fatihah, rukuk, sujud, dan seterusnya sama dengan shalat sambil berdiri. Gerakan rukuk cukup dilakukan dengan membungkukkan badan sekadarnya. Iktidal dilakukan dengan duduk lalu sujud sebagaimana biasa, sedangkan duduk di antara dua sujud sama. Selanjutnya, duduk tasyahud akhir dilakukan dengan duduk tawaruk. Gerakan dan bacaan salamnya sama dengan shalat biasa.

2) Cara Shalat dengan Berbaring (Tidur Miring)
Apabila seseorang yang sakit mengerjakan shalat dengan berbaring, hendaklah ia berbaring ke sebelah kanan dengan menghadap kiblat. Bagi orang Indonesia yang berada di sebelah timur Ka'bah, shalat dilakukan dengan membujur kearah utara sehingga kaki berada di sebelah selatan.
Semua bacaan shalat dengan berbaring sama dengan bacaan shalat sambil berdiri. Adapun gerakan dalam shalat, seperti rukuk, iktidal, sujud, dan seterusnya cukup memberikan Isyarat dengan kepalanya atau kedipan mata.

3) Cara Shalat dengan Telentang
Apabila seseorang sakit dan mengerjakan shalat dengan telentang, hendaklah kedua kakinya dihadapkan ke arah kiblat. Jika memungkinkan, kepalanya diberi bantal agar mukanya dapat menghadap ke arah kiblat. Dengan demikian, ia tidur dengan kepala berada di sebelah timur dan kaki di sebelah barat.
Bacaan dalam shalat telentang sama dengan shalat sambil berdiri. Gerakan dalam shalatnya sama dengan gerakan shalat sambil berbaring (tidur miring). Jika seseorang yang mengerjakan shalat dengan telentang sudah tidak mampu lagi untuk memberikan Isyarat, baginya tidak wajib melakukan apa-apa.



Shalat dalam Kendaraan

Ada dua hal yang harus diperhatikan dalam kaitannya dengan shalat dalam kendaraan, yaitu tata cara bersuci dan praktik shalat dalam kendaraan.
a. Tata Cara Bersuci dalam Kendaraan
Apabila kamu sedang dalam kendaraan (naik bus misalnya) dan tidak ada kesempatan untuk turun mengambil air wudhu, lakukan tayamum. Tepukkan kedua tanganmu pada dinding kendaraan atau kursi bagian belakang yang ada di depanmu. Usapkan sekali untuk wajah dan teruskan (tidak usah menepukkan tangan lagi) kedua telapak tanganmu bagian luar sampai pergelangan tangan.
b. Praktik Shalat dalam Kendaraan
Setelah selesai tayamum,lakukan shalat dengan cara sebagai berikut.
1) Apabila tidak mungkin melakukan shalat dengan berdiri (karena takut terjatuh dan sebagainya), lakukanlah shalat dengan duduk di tempat dudukmu.
2) Apabila tidak mungkin dapat rukuk dan sujud sebagai mestinya, lakukan dengan Isyarat saja.
Agar tidak terganggu oleh orang-orang yang berada di atau kirimu, beri tahu kepada mereka bahwa engkau mengerjakan shalat.
Apabila perjalanan cukup jauh, engkau dapat melakukan shalat dengan cara menjamak atau mengqasarnya.
Usahakan agar pada waktu takbiratulihram engkau dapat menghadap kiblat. Jika tidak dapat (misalnya kendaraan terus menuju ke arah timur. utara, dan selatan), niatkan di dalam hatimu bahwa engkau menghadap kiblat.
Gerakan salam tetap dilakukan ke kanan dahulu, walaupun saat dikendaraan tidak menghadap ke arah barat.

Tata Cara Shalat dalam Keadaan Darurat

1. Shalat dalam Keadaan Sakit

Praktikkan shalat dalam keadaan sakit dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut!
a. Tentukan siapa yang akan mendemonstrasikan terlebih dahulu, siapa pula yang menjadi pengamatnya.
b. Demonstran memperagakan terlebih dahulu tatacara shalat dalam keadaan sakit, sedangkan pengamat memerhatikan dengan sungguh-sungguh.
c. Selesai mendemonstrasikan shalat, bicarakan benar atau salahnya.
d. Mintalah bimbingan gurumu apabila menjumpai kesulitan!

2. Shalat dalam Kendaraan

Praktikkan bersama teman-temanmu di sekolah dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
a. Tentukan siapa di antara kamu yang memperagakan shalat, siapa pula yang menjadi pengamatnya.
b. Anggaplah kamu sedang bepergian jauh. Gunakan kursi sebagai ganti kursi kendaraan. Sementara itu, di kursi sebelah kanan dan kirimu diisi teman-temanmu sebagai ganti penumpang lain.
c. Lakukan tayamum dengan menebakkan telapak tangan pada kursi di depanmu jika kamu sedang bepergian jauh.
d. Beritahukan kepada teman di kanan dan kirimu yang berperan sebagai penumpang lain agar tidak terganggu shalatmu.
e. Tim pengamat memperhatikan dan mengingat-ingat kesalahan yang terjadi saat pratik shalat. Kemudian, bahaslah bersama-sama setelah selesai shalat.
--------------------
Sumber: Arif Hanafi,S.Ag.M.Pd, Buku Pembelajaran Mata Pelajaran Fiqih Kelas VII Semester Genap, Departemen Agama Madrasah Tsanawiyah (MTs) Propinsi Jawa Tengah 2009.

keyword: shalat dalam keadaan darurat, shalat orang sakit, shalat sambil tidur, shalat di kendaraan






















































Panduan Lengkap Bacaan Dzikir Setelah Shalat

Panduan Lengkap Bacaan Dzikir Setelah Shalat

Bacaan Dzikir Setelah Shalat - Apabila seseorang telah selesai shalat fardhu, disunnahkan baginya membaca dzikir kepada Allah SWT dengan ucapan sebagai berikut :

Panduan Lengkap Bacaan Dzikir Setelah Shalat

a. Mengucapkan istghfar

أَسْتًغْفِرُ الله َ الْعَظِيْمَ (x3)
Artinya : Saya memohon kepada Allah yang maha agung.
Lafald dzikir tersebut dapat disempurnakan sebagai berikut :
أَسْتًغْفِرُ الله َ الْعَظِيْمَ اَلَّذِيْ لاَ إِلهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّوْمُ وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ (x3)
Artinya : Saya memohon kepada Allah yang maha agung, yang tiada tuhan selain Dia Yang Hidup dan Berdiri dan saya bertobat kepada-Nya

b. Membaca tahlil

لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ
Artinya : Tidak ada tuhan selain Allah.
Bacaan tahlil dapat dilengkapi dengan bacaan sebagai berikut :
لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكً وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِ وَ يُمِيْتُ وَهُوَ عَلى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، اللهُ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلاَ مُعطْيِ لِمَا مَنَعْتَ، وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ.

c. Membaca sayyidul istighfar

اَللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ
Artinya : “ Ya Allah, Engkau Rabbku, tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau, Engkau telah menciptakanku dan aku hamba-Mu, dan aku tidak mampu memikul perjanjian dan janji-Mu, aku berlidung kepada-Mu dari kejahatan perbuatanku, aku mengakui nikmat-Mu terhadapku, dan aku mengakui dosaku, ampunilah aku karena sesungguhnya tiada yang mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau”
d. Membaca lafald :
اللهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ، وَمِنْكَ السَّلاَمُ، وَإِلَيْكَ يَعُوْدُ السَّلاَمُ تَبَارَكْتَ يَاذَا الْجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ.

e. Membaca tasbih

سُبْحَانَ اللهُ (X33)
Subhanallah (33x)
Kalimat tasbih merupakan kalimat yang ringan di lidah tetapi berat timbangannya sesuai sabda Nabi :
قال رَسُول اللَّهِ : كَلِمَتَانِ؛ خَفِيْفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ؛ ثَقِيْلَتَانِ فيَ الْمِيْزَانِ؛ حَبِيْبَتَانِ إَلىَ الرَّحْمَنِ : سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيْمِ (مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.

Artinya : “Dari Abu Huraira radhiyallahu `anhu, ia berkata : “Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda : “Dua kalimat yang ringan di lidah namun berat di timbangan, dicintai ar-Rahman (Allah), subhanallahi wabihamdihi subhanallahil `azim (Mutafaqun `alaihi)

f. Membaca tahmid

اَلْحَمْدُ للهُ(x33)

g. Membaca takbir

اللهُ أَكْبَرُ (x33)

h. Kemudian membaca :

لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكً الْمُلْكً وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِ وَ يُمِيْتُ وَهُوَ عَلى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِااللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ
Apabila dzikir akan dilaksanakan secara lengkap, sebelum membaca tasbih, terlebih dahulu membaca bacaan-bacaan sebagai berikut :

Bacaan Dzikir Lengkap

1. Kemudian membaca surat al-fatihah 1 x.
2. Membaca ayat kursi 1 x:
اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ لَا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلَا نَوْمٌ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلَا يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِنْ عِلْمِهِ إِلَّا بِمَا شَاءَ وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ
3. Dilanjutkan membaca tasbih dan berikutnya seperti tatacara dzikir di atas
b. Tatacara berdo`a Setelah Shalat
Urutan-urutan pelaksanaan do`a adalah :
a. Pembukaan do`a
Do`a hendaklah dimulai dengan membaca basmallah, dilanjutkan dengan membaca tahmid serta membaca salawat Nabi Muhammad SAW.
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
أَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَميْنَ
أَللهُمَّ صَلِّى وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى ألِ مُحَمَّدٍ

b. Isi do`a. Mengenai isi doa yang kita panjatkan boleh menggunakan bahasa Arab, bahasa Indonesia, bahkan daerah, atau bahasa apapun. Yang penting kita mengerti dan faham terhadap maksud doa yang dipanjatkan.
c. Penutup Pada saat kita selesai memanjatkan isi doa, hendaklah ditutup atau diakhiri dengan membaca hamdalah dan salawat Nabi.
Perlu anda ketahui!
Dzikir dan doa yang dituntunkan oleh agama apabila ditaati akan mendapatkan fadhilah, keutamaan dan manfaat bagi kita sendiri. Dzikir dapat dilakukan dengan hati atupun bentuk ucapan lisan, sangat bergantung terhadap kekhusyukannya

c. Bacaan Do`a Setelah Shalat

Do`a yang disyariatkan dalam Islam sangat banyak. Di bawah ini hanya akan dikemukakan do`a-do`a inti setelah shalat fardhu beserta urutan-urutannya.
1. Berdoa untuk diri sendiri dan orang lain
Dalam berdoa, selain ditujukan untuk diri sendiri, juga sebaiknya ditujukan kepada orang lain. Berdoa untuk diri sendiri maksudnya adalah makna yang terkandung dalam doa yang dipanjatkan itu, ditujukan khusus untuk kepentingan dan keperluan si pemohon. Artinya, kita yang berdoa dan kita pula yang mengharapkan dan menggantungkan semua permohonan itu dikabulkan oleh Allah untuk kepentingan diri kita sendiri.
a. Doa mohon ampunan (taubat)
رَبَّنَا لاَ تُزِغْ قُلُوْبَنَا بَعْدَ اِذْ هَدَيْتَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةٌ إِنَّكَ اَنْتَ الْوَهَّابْ
Atinya : "Ya Allah Tuhan kami, janganlah Engkau sesathan hati kami, sesudah Engkau tunjuhi kami, limpahkanlah karunia kepada kami, sesungguhnya Engkaulah Tuhan Yang Maha Pemurah. "
b. Doa menuntut ilmu
اَللهُمَّ إِنيِ أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا وَاسِعًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً
Artinya : “Ya Allah, aku mohon kepada-Mu agar diberi ilmu yang manfaat, rezeki yang luas, dan amalan yang diterima.” (H.R. Ahmad, Ibnu Syaibah, dan Ibnu Majah)
c. Doa mohon dimudahkan dalam menghadapi ujian test.
رَبِّ اشْرَحْلِى صَدْرِى وَيَسِّرْلِى أَمْرِى وَاقْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِى يَفْقَهُ قَوْلِى
Artinya: "Ya Tuhanku, bukakanlah dadaku (untuk ilmu), mudahkanlah urusanku (ujianku), buangkanlah kesulitan yang menempel di mulut /lidahku, agar semua orang dapat memahami ucapanku. "
d. Doa mohon selamat dunia dan akhirat
رَبَّنَا اَتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى الأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Artinya: "Ya Tuhan kami, berikanlah kepada kami kebaikan hidup di dunia dan kebahagiaan hidup di akhirat dan periharalah kami dari siksa api neraka. "
e. Do`a untuk menjadi orang yang pandai bersyukur
رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَىٰ وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي ۖ إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Artinya: “Ya Tuhanku, tunjukilah Aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang Telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya Aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya Aku bertaubat kepada Engkau dan Sesungguhnya Aku termasuk orang-orang yang berserah diri”. (Qs. Al-Ahqaf : 15)
f. Doa mohon perbaikan agama, dunia dan akhirat serta husnul khotimah

اَللَهُمَّ اَصْلِحْ لِي دِيْنِي الَّذِيْ هُوَ عَصْمُهُ اَمْرِي وَاَصْلِحْ لَي دُنْيَايَ الَّتِي فِيْهَا مَعَاشِي وَاَصْلِحْ لَي اُخْرَتيِ الَّتِي اِلّيْهَا مَعَادِي وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لِي فِي كُلِّ خَيْرٍ وَاجْعَلِ اْلمَوْتَ رَاحِةً ليِ مِنْ كُلِّ شَرٍّ


Artinya:“Ya Allah, baguskanlah unutkku agamaku, yang menjadi pemelihara urusanku, dan baguskanlah untukku duniaku, yang menjadi penghidupanku, dan baguskanlah untukku akhiratku, yang menjadi tempat kembaliku, dan jadikanlah hidup ini sebagai tambahan bekal semua kebaikan dan jadikanlah kematian sebagai peristirahatan bagiku dari semua keburukan.


2. Do`a untuk orang lain
Sebagai muslim, kita diperintahkan oleh agama Islam untuk hidup saling mengasihi, tolong menolong, dan saling mendoakan selamat, baik di dunia maupun di akhirat. Selain berdoa untuk diri sendiri, juga dianjurkan untuk mendoakan orang lain. Doa-doa untuk orang lain yang baik kita panjatkan antara lain sebagai berikut :

a. Mendoakan ibu dan bapak
رَبِّ اغْفِرْلِى وَلِوَالِدَيَّ وَارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِى صَغِيْرًا
Artinya: "Ya Allah Tuhan kami, ampunilah dosa-dosa kami dan dosa kedua orang tua kami, dan berilah rahmat atas keduanya, sebagaimana keduanya memelihara diri kami pada waktu kami masih kecil. "
b. Mendoakan keluarga agar menjadi keluarga yang salih
رَبَنَا هَبْلَنَا مِنْ اَزْوَاجِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ إِمَامًا
Artiya: "Ya Allah Tuhan kami, berikanlah kepada kami isteri/suami dan anak cucu (keturunan) yang menyejukkan pandangan mata (menyenangkan), dan jadikanlah kami panutan bagi orang-orang yang takwa. "

c. Mendoakan kaum muslimin dan muslimat agar diampuni dosa

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ, اَلأَْحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَْمْوَاتِ أِنَّكَ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ
Artinya: "Ya Allah, ampunilah dosa-dosa kaum muslimin dan muslimat, mukminin dan mukminat, baik yang sudah meninggal maupun yang masih hidup, karena sesungguhnya Engkau Maha Mendengar, Maha Dekat dan mengabulkan permohonani orang-orang yang memohon. "
-----
Sumber: Arif Hanafi,S.Ag.M.Pd, Buku Pembelajaran Mata Pelajaran Fiqih Kelas VII Semester Ganjil, Departemen Agama Madrasah Tsanawiyah (MTs) Propinsi Jawa Tengah 2009.

keyword: bacaan dzikir, dzikir bakda shalat, dzikir setelah shalat






















































































Shalat Jamak, Qasar, dan Jamak Qasar

clip_image002[6]Shalat Jamak dan Qasar merupakan suatu keringanan (rukhsah) yang diberikan Allah swt. kepada setiap umat Islam yang sedang kesulitan dalam menjalankan ibadah shalat, seperti seseorang terancam jiwanya, hartanya, atau kehormatannya. Untuk mengetahui lebih jauh pembahasan mengenai shalat Jamak dan Qasar serta shalat dalam keadaan darurat, ikuti pembahasan materi berikut ini.

Pembahasan ketentuan shalat Jamak, Qasar, dan Jamak Qasar meliputi pengertian shalat Jamak dan Qasar; macam-macam shalat Jamak; shalat yang boleh dijamak dan diqasar; syarat shalat Jamak dan asar.

1. Pengertian Shalat Jamak dan Qasar

Secara bahasa, jamak artinya mengumpulkan, sedangkan menurut istilah syariat Islam, shalat Jamak adalah mengumpulkan dua shalat fardu yang dilakukan secara berurutan dalam satu waktu. Misalnya, pada pukul 13.00 Ahmad melaksanakan shalat Dhuhur, kemudian setelah salam langsung mengerjakan shalat Asar.

Shalat Jamak merupakan keringanan yang diperbolehkan, kecuali menjamak shalat Dhuhur dan shalat Asar di Arafah dan menjamak shalat Maghrib dengan shalat Isya pada malam hari di Muzdalifah. Menjamak shalat di kedua tempat tersebut merupakan ketetapan baku yang tidak memiliki pilihan lain (wajib). Hal itu didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim yang menyatakan bahwa Rasulullah saw. mengerjakan shalat Dhuhur dan shalat Asar di Arafah dengan satu adzan dan dua ikamah. Ketika beliau tiba di Muzdalifah, beliau mengerjakan shalat Maghrib dan shalat Isya dengan satu adzan dan dua ikamah.

Adapun hukum melaksanakan shalat Jamak adalah mubah (boleh) bagi orang yang dalam perjalanan dan mencukupi syarat-syaratnya.

Shalat Jamak pernah dilaksanakan Rasulullah sarv. seperti dijelaskan

dalam hadits berikut.

clip_image002

Artinya :

Dari Muaz bahwasanyaNabi Muhammad saw. dalam Perang Tabuk apabila beliau berangkat sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan shalat Dhuhur sehingga beliau kumpulkan pada shalat Asar (beliau shalat Dhuhur dan Asar pada waktu Asar). Jika beliau berangkat sesudah tergelincir matahari, beliau melaksanakan shalat Dhuhur dan shalat Asar sefuiligus, kemudian beliau berjalan. Jiknbeliau berangkat sebelum Maghrib, beliau mengakhirkan shalat Maghrib sehingga beliau mengerjakan shalat Maghrib beserta Isya; dan jika beliau berangkat sesudahwaktu Maghrib, beliau menyegerakan shalat Isya dan beliau shalat Isya beserta Maghrib. (H.R. Ahmad: 21080 dan Abu Dawud: 1031 dan at-Tirmizi: 508).

Sedangkan Qasar artinya meringkas atau memendekkan. Shalat Qasar ialah melaksanakan (shalat fardu) dengan cara meringkas jumlah rakaatnya dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Shalat yang dapat diqasar adalah shalat Dhuhur, Asar, dan Isya. Sementara itu, shalat Maghrib tetap tiga rakaat dan shalat Subuh juga tetap dua rakaat. DIsyariatkannya mengqasar shalat termasuk rukhsah (keringanan), sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah swt. berikut.

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُو

Artinya:

Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu meng-qasar shalat, jika kamu takut diserang orang kafir .... (Q.S. an Nisa'/4: 101)

2. Macam-Macam Shalat Jamak

Shalat Jamak dibagi menjadi dua macam, yaitu shalat Jamak Takdim dan shalat Jamak Takhir.

a. Shalat Jamak Takdim adalah mengerjakan shalat Dhuhur dan shalat Asar pada awal waktu shalat Dhuhur atau mengerjakan shalat Maghrib dan shalat Isya pada awal waktu shalat Isya.

b. Shalat Jamak Takhir adalah shalat Dhuhur dan shalatAsar dikerjakan pada waktu shalatAsar atau shalat Maghrib dan shalat Isya dikerjakan pada waktu shalat Isya.

3. Shalat yang Boleh Dijamak dan Diqasar

Menurut sunah Rasulullah saw., shalat yang boleh dijamak ialah shalat Dhuhur dengan shalat Asar dan shalat Maghrib dengan shalat Isya. Shalat Subuh tidak boleh dijamak sehingga shalat Subuh harus dilaksanakan secara terpisah dari shalat lain. Jadi, shalat Subuh tetap dilaksanakan pada waktunya.

Adapun shalat yang boleh diqasar adalah shalat yang jumlah rakaatnya empat. Dengan demikian. shalat maghrib dan Subuh tidak boleh diqasar. Shalat Maghrib dan Subuh tetap dilakukan tiga rakaat dan dua rakaat.

4. Syarat Shalat Jamak dan Qasar

Setiap oleng Islam diperbolehkan menjamak shalat apabila terpenuhi syarat sebagai berikut

a. Sebagai Musafir atau Sedang Bepergian

b. Dalam Keadaan Tertentu, seperti Turun Hujan Lebat

c. Keadaan Sakit

d. Ada Keperluan Penting Lainnya

Sungguhpun Islam memberi keringanan dalam pelaksanaan shalat fardhu sebagaimana di atas, hendaknya kita tidak mempermudah untuk menjamak atau mengqasar shalat jika tidak ada alasan yang dapat dibenarkan. Mengenai syarat sah mengqasar shalat, para ulama berbeda paham. Tidak kurang dari dua puluh pendapat dalam hal ini. Sementara itu, ada ulama yang menetapkan bahwa diperbolehkannya mengqasar shalat ialah jika bepergiannya sejauh tiga mil lebih. Adapun jalan yang paling selamat dalam hal mengqasar shalat ialah mengembalikan masalah ini pada Al Qur’an Surat An Nisa’ ayat 110.

Ayat tersebut tidak menjelaskan tentang jarak bepergian. Sebab itu, kiranya kita dapat mengambil kebijakan sendiri dalam hal ini.

Syarat sah mengqasar shalat adalah sebagai berikut.

1) Shalat Qasar boleh dilakukan bagi mereka yang dalam perjalanan sebagaimana

2) Jarak perjalanan adalah jarak yang membolehkan qasar (80,6 Km).

3) Perjalanan yang dilakukan bukan unruk maksiat.

5. Praktik Shalat Jamak, Qasar, dan Jamak Qasar

Cara mempraktikkan shalat Jamak, Qashar. dan Jamak Qashar adalah sebagai berikut.

1. Shalat Jamak

Shalat Jamak dapat dilaksanakan dengan dua cara, yaitu shalat Jamak Takdim dan shalat Jamak Takhir.

a. Cara Melaksanakan Shalat Jamak Takdim

1) Shalat Dhuhur dan shalat Asar dikerjakan pada waktu shalat Dhuhur. Mula-mula kita mengerjakan shalat Dhuhur empat rakaat. Pada saat itu juga, kita berniat akan melaksanakan shalat Asar pada waktu shalat Dhuhur. Setelah mengerjakan shalat Dhuhur, kita membaca ikamah, diteruskan mengerjakan shalat Asar empat rakaat.

2) Shalat Maghrib dan shalat Isya dikerjakan pada waktu shalat Maghrib. Mula-mula kita mengerjakan shalat Maghrib tiga rakaat. Pada saat itu juga, kita berniat akan melaksanakan shalat Isya pada waktu shalat Maghrib. Setelah selesai mengerjakan shalat Maghrib, kita menyerukan ikamah, lalu mengerjakan shalat Isya sebanyak empat rakaat.

b. Cara Melaksanakan Shalat Jamak Takhir

1) Shalat Dhuhur dan shalat Asar dikerjakan pada waktu shalat Asar.

Ketika masih dalam waktu shalat Dhuhur, kita berniat bahwa shalat Dhuhur akan dikerjakan pada waktu shalat Asar. Setelah masuk waktu shalat Asar, kita mengerjakan shalat Dhuhur sebanyak empatrakaat. Selesai shalat Dhuhur, kita menyerukan ikamah dan langsung mengerjakan shalat Asar.

2) Shalat Maghrib dan shalat Isya dikerjakan pada waktu shalat Isya.

Ketika masih dalam waktu shalat Maghrib, kita berniat mengerjakan shalat Maghrib pada waktu shalat Isya (Jamak Takhir). Setelah masuk waktu shalat Isya, kita mengerjakan shalat Maghrib tiga rakaat, kemudian menyerukan ikamah dan terus mengerjakan shalat Isya empat rakaat.

Dalam menjamak shalat, baik shalat Jamak Takdim maupun shalat Jamak Takhir, di antara kedua shalat tersebut tidak boleh disela dengan zikir karena shalat tersebut seakan-akan satu shalat.

2. Shalat Qashar

Shalat Qashar adalah meringkas bilangan rakaatdalam shalat fardu, dari empat rakaat diringkas menjadi dua rakaat. Oleh karena itu, shalat fardu yang jumlah rakaatnya kurang dari empat rakaat tidak boleh diqasar, seperti shalat Maghrib dan shalat Subuh.

Bagaimana cara melakukan shalat Qashar?

Perhatikan uraian berikut!

a. Jika yang diqashar shalat Dhuhur, caranya adalah berniat untuk mengerjakan shalat Zuhut dengan qasar. Bacaan dan gerakannya seperti shalat Dhuhur, yang berbeda hanya niat.

b. Jika yang diqasar shalat Asar, caranya seperti mengqasar shalat Dhuhur, yang berbeda hanya niat.

c. Jika yang diqasar shalat Isya, cara mengerjakannya pun sama seperti mengqasar shalat Dhuhur, baik bacaannya maupun gerakannya, yang berbeda hanya niat.

3. Shalat Jamak Qashar

Shalat Jamak Qashar adalah dua shalat fardu yang dikerjakan secara berurutan dalam satu waktu dan jumlah rakaatnya diringkas. Apabila dikerjakan pada waktu shalat yang awal, disebut shalat Jamak Qashar Takdim. Apabila dikerjakan pada waktu shalat yang akhir, disebut shalat Jamak Qashar Takhir.

a. Shalat Jamak Takdim dengan Qashar

1) Shalat Dhuhur dan Asar

Cara mengerjakannya, yaitu shalat Dhuhur dua rakaat kemudian dilanjutkan shalat Asar dua rakaat. Shalat Dhuhur dan Asar ini dikerjakan pada waktu dhuhur. Bacaan dari gerakannya seperti shalat Dhuhur dan Asar, yang berbeda hanya niatnya.

2) Shalat Maghrib dan Isya

Cara mengerjakannya, yaitu shalat Maghrib dahulu tiga rakaat, kemudian dilanjutkan shalat Isya dua rakaat. Salam Maghrib dan Isya ini dikerjakan pada waktu maghrib. Bacaan dan gerakannya seperti shalat Maghrib dan Isya yang biasa kita terjakan, yang berbeda hanya niatnya.

b. Shalat Jamak Takhir dengan Qashar

Shalat Jamak Takhir dengan qasar adalah shalat Dhuhur dan Asar. Cara mengerjakannya adalah shalat Dhuhur dahulu dua rakaat, kemudian dilanjutkan shalatAsar dua rakaat. Shalat Dhuhur

danAsar ini dikerjakan pada waktu asar. Gerakan dan bacaannya seperti shalat Dhuhur dan Asar yang biasa kita kerjakan, yang berbeda hanya niatnya.

Contoh. ; Hasna pergi ke Bandung untuk silaturahmi ke tempat saudara. Ia berangkat dari rumah pukul 7.00 dan tiba di Bandung pukul 17.00 dengan mengendarai mobil pribadi. Dalam perjalanan panjangnya, Hasna tentu harus memenuhi kewajibannya untuk shalat Dhuhur dan Asar. Bolehkah Hasna mengerjakan shalat Jamak Takdim atau Takhir?

-----------------

Sumber: Arif Hanafi,S.Ag.M.Pd, Buku Pembelajaran Mata Pelajaran Fiqih Kelas VII Semester Genap, Departemen Agama Madrasah Tsanawiyah (MTs) Propinsi Jawa Tengah 2009.