a. IFTITAH
Dalam ketentuan hukum Islam, seorang muslim yang meninggal dunia maka hukum fardu kifayah atas orang-orang muslim yang masih hidup untuk menyelenggarakan empat perkara. Salah satu diantaranya adalah menyalatkan jenazah. Bagaimana ketentuan shalat Jenazah? Perhatikan uraian materi berikut ini
1) Pengertian dan Hukum Shalat Jenazah
Shalat Jenazah adalah shalat yang dilakukan ooleh kaum moslimin terhadap saudaranya sesame muslim yang meninggal dunia dengan syarat dan rukun tertentu. Shalat Jenazah dilakukan tanpa rukuk dan sujud. Jumhur ulama (mayoritas ulama) sepakat bahwa menyalatkan jenazah muslim hukumnya fardu kifayah. Maksudnya, apabila sudah ada salah satu muslim atau muslimah yang menyalatkan, orang lain yang tidak ikut menyalatkan bebas dari kewajiban, tidak berdosa.
Akan tetapi, jika tidak ada seorangpun yang menyalatkanya, semua muslim dan muslimah di lingkungan jenazah tersebut berdosa. Menyalatkan jenazah orang yang ingkar kepada Allah swt. Adalah haram hukumnya. Allah swt. berfirman:
وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰ أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ ۖ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ
Artinya :
Dan janganlah engkau (Muhammad) melaksanakan shalat untuk seseorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik), selama-lamanya dan janganlah engkau berdiri (mendoakan) di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mereka mati dalam keadaan fasik. (Q.S. at-Taubah/9: 84).
Nabi Ibrahim a.s. pernah mendoakan Ayahnya (Azar) yang meninggal dalam keadaan kafir dan musyrik. Semasa hidupnya, Azar bekerja sebagai pembuat patung yang disembah masyarakat pada saat itu (termasuk Raja Namrud). Nabi Ibrahim a.s. pernah berjanji akan memohonkan maaf Ayahnya. Setelah Ayahnya meninggal, Nabi Ibrahim a.s. menepati janjinya. Namun, Allah swt. melarang karena Azar menjadi musuh Allah swt. Atas peristiwa tersebut, Nabi Ibrahim a.s. berhenti mendoakannya (Q.S. at-Taubah/9: ll4).
2) Syarat dan Rukun Shalat Jenazah
Shalat Jenazah adalah salah satu bentuk ibadah dalam Islam. Oleh sebab itu, pelaksanaannya harus memenuhi syarat dan rukun yang telah ditetapkan oleh Rasulullah saw.
a. Syarat Shalat Jenazah
Syarat shalat Jenazah adalah hal-hal yang harus dipenuhi dalam melaksanakan shalat jenazah. Jika tidak terpenuhinya syarat tersebut, menyebabkan shalatnya tidak sah. Adapun syarat-syarat shalat Jenazah adalah :
1) Suci badan, pakaian, dan tempat shalat dari hadats dan najis serta menutup aurat dan menghadap kiblat, sebagaimana shalat biasa;
2) Shalat dilakukan sesudah jenazah selesai dimandikan dan dikafani;
3) Jenazah ditaruh di depan orang yang shalat, kecuali apabila shalat Ghaib.
b. Rukun Shalat Jenazah
Rukun shalat Jenazah adalah sesuatu yang harus dikerjakan secara berurutan dalam shalat Jenazah. Jika tidak dipenuhi salah satu rukun shalat jenazah tersebut menyebabkan tidak syah shalatnya (tidak dianggap menyalatkan jenazah). Adapun rukun shalat Jenazah adalah sebagai berikut:
1) niat (cukup dalam hati),
2) berdiri jika mampu,
3) membaca takbir empat kali,
4) membaca al-Fatihah dan selawat atas Nabi Muhammad saw. dan
5) membaca doa untuk jenazah.
6) Membaca salam
3) Shalat Ghaib
Shalat Gaib adalah shalat Jenazah yang jenazahnya tidak berada di depan/ ditempat shalat atau sudah dikubur. Rasulullah saw. pernah melaksanakan shalat Gaib, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat berikut:
عَنْ أَبِىْ هَرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَىْ لِلنَّاسِ النَّجَاشِيَ فَيْ الْيَوْمِ الَّذِيْ مَاتَ فِيْهِ فَخَرَجَ بِهِمْ أِلَىَ الْمُصَلَّى وَكَبَّرَ أَرْ بَعَ تَكْبِيْرَاتٍ (رواه الجماعة
Artinya : Dari Abu Hurairah R.A. berkata : "Nabi SAW mengumumkan wafatnya Najashi (Raja Habsyi) kepada khalayak ramai pada ia wafat. Mereka pergi bersama menuju lapangan. Maka dibariskannya para sahabatnya, dan disholatkannya dengan empat kali takbir." (Al Jama'ah)
2). Bacaan-Bacaan Shalat Jenazah
Shalat Jenazah dapat dilakukan terhadap satu jenazah atau lebih. Demikian juga halnya, orang yang menyalatkan jenazahpun boleh sendirian atau berjamaah. Seorang jenazah atau lebih boleh dishalatkan berulang kali (misalnya secara bergantian).
Setelah terpenuhi semua syarat, hendaknya orang yang akan menyalatkan jenazah berdiri menghadap jenazah. Apabila jenazahnya laki-laki, hendaknya imam berdiri di dekat kepalanya. Apabila jenazahnya perempuan, hendaknya imam berdiri di dekat pinggangnya, sementara itu, para makmum berdiri di belakang imam.
Setelah imam dan makmum menempatkan diri pada posisi yang benar, shalat Jenazah dimulai dengan urutan dan bacaan shalat Jenazah sebagai berikut:
1. Takbir pertama (takbiratul ihram) diteruskan membaca al-Fatihah.
2. Takbir kedua diteruskan membaca selawat Nabi Muhammad saw.
Adapun bacaan shalawat nabi adalah sebagai berikut :
Artinya:
Ya Allah, berilah rahmat kepada Nabi Muhammad beserta keluarganya, sebagaimana Engkau telah memberi rahmat kepada Nabi lbrahim beserta keluarganya. Berilah berkah kepada Nabi Muhammad beserta keluarganya, sebagaimana Engkau telah memberi berkah kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha mulia.
3. Takbir ketiga, diteruskan membaca doa berikut untuk jenazah.
Artinya
Ya Allah, ampunilah dia, kasihilah dia, maafkanlah dia, hapuskanlah segala dosanya dan jadikanlah janah sebagai tempat pembaringan. Ya Allah, janganlah Engkau halangi kami atas pahalanya, janganlah Engkau fitnah kami setelah kepergiannya, ampunilah kami dan dia.
4. Takbir keempat diteruskan membaca salam.
Artinya:
Semoga keselamatan, rahmat, dan berkah Allah senantiasa dilimpahkan kepada kamu sekalian.
Perlu anda ketahui !
1. Doa untuk jenazah boleh dibaca setelah takbir ketiga saja, boleh pula ditambah setelah takbir keempat (sebelum salam).
2. Bacaan doa jenazah bermacam-macam. Selain doa jenazah di atas, boleh juga membaca doa berikut.
Artinya:
Ya Allah, ampunilah dia, sayangilah dia, maafkanlah dia hapuslah dosanya, muliakanlah tempatnya, luaskanlah tempat masuknya, bersihkanlah dia dengan air, es, dan embun. Bersihkan dia dari segala dosa sebagaimana kain putih yang dibersihkan dari kotoran. Buatkanlah ia ganti sebuah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), keluarga yang lebih baik dari keluarganya (di dunia). Masukkanlah dia ke janah dan selamatkanlah dia dari fitnah kubur dan siksa nar.
3. Dhamir (kata ganti) "هُمْ " dalam doa shalat Jenazah berlaku untuk semua jenazah, baik laki-laki maupun perempuan.
4. Apabila disesuaikan dengan jenazahnya, damir diganti sebagai berikut:
هُ : berlaku untuk jenazah laki-laki seorang
هُمْ : berlaku untuk jenazah laki-laki banyak (campur antara laki-laki dan
perempuan)
هَا : berlaku untuk jenazah perempuan seorang