Penyembelihan binatang ialah memutus jalan makan. minum nafas dan urat nadi pada leher binatang yang disembelih dengan pisau, pedang, atau alat lain yang tajam sesuai dengan ketentuan syara`.
Penyembelihan binatang tidak sama dengan mematikan. Mematikan binatang dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti dipukul, disabet dengan senjata, disiram dengan air panas atau dibakar. Namun cara-cara tersebut tidak dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan termasuk tindakan kejam.
Maka dari itu dalam melakukan penyembelihan harus dilakukan dengan benar, artinya sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW, sehingga binatang yang disembelih halal untuk dimakan.
Untuk lebih jelas dan paham tentang tata cara penyembelihan maka simaklah materi berikut ini dengan baik.
A. Pengertian
Penyembelihan binatang ialah memutus jalan makan. minium nafas dan urat nadi pada leher binatang yang disembelih dengan pisu, pedang, atau alat lain yang tajam sesuai dengan ketentuan syara`.
Penyembelihan binatang tidak sama dengan mematikan. Mematikan binatang dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti dipukul, disabet dengan senjata, disiram dengan air panas atau dibakar. Namun cara-cara tersebut tidak dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan termasuk tindakan kejam.
Maka dari itu dalam melakukan penyembelihan harus dilakukan dengan baik dan benar. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Artinya : Dari Saddadi Ibnu Aus Rasulullah SAW bersabda; “Sesungguhnya Allah menetapkan supaya berbuat baik terhadap segala sesuatu. Apabila kamu membunuh, bunuhlah dengan baik. Apabila kamu hendak menyembelih, sembelihlah dengan baik dan hendaklah mempertajam pisaunya dan memberikan kesenangan terhadap binatang yang disembelih. (HR. Muslim).
Sebagai orang yang beriman, kita tidak boleh menyembelih binatang secara sembarangan. Kita harus mengikuti tata cara dan ketentuan-ketentuan syarat dalam menyembelih binatang.
1. Cara Menyembelih Binatang
Ada dua cara dalam menyembelih binatang, yaitu secara tradisional dan mekanik.
1). Cara menyembelih binatang dengan cara tradisional
Tata cara menyembelih binatang seacra tradisional adalah :
a). Menyiapkan terlebih dahulu lubang penampung darah.
b). Peralatan yang akan digunakan untuk menyembelih disiapkan terlebih dahulu.
c). Binatang yang akan disembelih dibaringkan menghadap kiblat, lambung kiri bawah.
d). Leher binatang yang akan disembelih diletakkan di atas lubang Penampung darah yang sudah disiapkan.
e). Kaki binatang yang akan disembelih dipegang kuat-kuat atau diikat, kepalanya ditekan ke bawah agar tanduknya menancap ke tanah.
f). Mengucap basmalah, kemudian alat penyembelihan digoreskan pada leher binatang yang disembelih sehingga memutuskan, jalan makan, minum, nafas, serta urat nadi kanan dan kiri pada leher binatang.
2). Cara menyembelih binatang secara mekanik
Tata cara menyembelih binatang secara mekanik adalah :
a). Mempersiapkan peralatan terlebih dahulu.
b). Memasukkan hewan ke dalam ruangan yang sudah dipenuhi gas sehingga hewan tersebut tidak sadarkan diri dan mati.
c). Dengan mengucap basmalah, binatang yang telah pingsan tersebut disembelih dengan alat penyembelihan yang sudah disiapkan sebelumnya.
d). Penyembelihan binatang dengan alat mekanik dibolehkan dan halal dagingnya, asalkan memenuhi persyaratan dalam penyembelihan.
2. Syarat Binatang yang disembelih
Syarat binatang yang disembelih adalah sebagai berikut :
1) Binatang yang akan disembelih masih dalam keadaan hidup. Binatang
yang mati bukan karena disembelih berarti sudah menjadi bangkai.
2) Binatang yang akan disembelih adalah binatang yang halal, baik zatnya maupun cara memperolehnya.
3. Syarat Alat untuk Menyembelih Binatang
Syarat alat untuk menyembelih binatang adalah
1) Tajam
2) Tidak tumpul dan tidak runcing
3) Terbuat dari besi, baja, bamboo, batu, atau kaca
4) Bukan gigi, tulang, atau kuku
Hal itu berdasarkan sabda Nabi Muhammmad SAW sebagai berikut :
Artinya: " Apa saja yang dapar mengalirkan darah dan disebut nama Allah, maka boleh kamu makan, bukan gigi, dan kuku dan aku akan beritahukan kepada kalian tentangya, adapun gigi itu adalah tulang, sedangkan kuku itu adalah senjata orang Habsyi. (H.R Al Bukhari dari Raft' bin Khadis : 5074).
4. Ketentuan Cara Menyembelih Binatang
Cara menyembelih binatang yang benar, ada ketentuan yang harus diperhatikan yaitu:
1). Binatang yang dapat disembelih lehernya, dipotong urat tempat makanan dan urat tempat keluar nafasnya, kedua urat ini harus diputus.
2). Binatang yang tidak dapat disembelih lehemya, karena liar atau jatuh ke dalam lubang, sehingga tidak dapat disembelih lehernya, maka menyembelinya dilakukan dimana saja dari badanya, asal dia mati karena luka itu.
Artinya :"Dari Rafi" ia berkata: Kami bersama Rasulullah SAW dalam perjalanan kami bertemu seekor unta milik seseorang kaum (unta itu sedang lari) sedang mereka tidak menunggang kuda untuk mengejarnya maka seorang laki-laki telah melempar dengan anak panahnya dan matilah unta itu, maka Nabi SA W bersabda : Sesunggunya binatang ini mempunyai tabiat binatang liar, terhadap binatang-binatang seperti ini berbuatlah kamu demikian. " HR. Jama'ah
5. Syarat Orang yang Menyembelih Binatang
Syarat-syarat orang yang menyembelih adalah:
1) Beragama Islam atau Ahli Kitab
Mengkonsumsi sembelihan Ahli Kitab (Orang Yahudi dan Nasrani) adalah halal hukumnya. Allah berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 5, yang artinya : Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka.... (QS A1-Maidah / 5: 5)
Sebagian ulama menyatakan bahwa mengkonsumsi daging hewan sembelihan Ahli Kitab sama saja mengkonsumsi sembelihan orang kafir dan musrik Jadi mengkonsumsi daging sembelihan orang kafir dan musyrik adalah haram hukumnya.
2) Menyebut Nama Allah SWT
Allah SWT berfirman dalam surat Al-An'am ayat : 121, yang artinya: "Dan janganlah kamu memakan dari apa (daging hewan ) yang ketika disembelih tidak menyebut nama Allah, perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan……(QS. Al-An'am/6:121)
Sebagian ulama menyatakan bahwa menyebut nama Allah SWT tidak termasuk syarat apabila penyembelihan binatang tersebut orang muslim.
3) Berakal Sehat
Mengkonsumsi daging binatang yang disembelih oleh orang yang gila atau mabuk, hukumnya haram
4) Sudah Mumayiz
Mumayiz adalah orang yang dapat membedakan antara yang benar dan salah. Penyembelihan binatang yang dilakukan oleh anak yang belum mumayiz dinyatakan tidak sah.
6. Kewajiban dalam Menyembelih Binatang
1). Hendaknya binatang itu dipotong / disembelih pada pangkal leher (leher bagian bawah).
2). Yang dipotog adalah bagian tenggorokan binatang itu yaitu jalan pernafasan.
3). Selain tenggorokan harus juga dipotong kerongkongan yang merupakan jalan makanan.
4). Dua buah urat nadi binatang itu (kiri dan kanan) harus dipotong juga.
5). Pada waktu menyembelih harus menyebut nama Allah SWT.
7. Sunah dalam Menyembelih Binatang
Kalian saya ajak untuk melaksanakan beberapa perbuatan yang disunahkan dalam menyembelih binatang, yaitu:
1) Binatang diihadapkan ke kiblat
2) Menyembelih pada bagian pangkal leher binatang, terutama apabila bina tang nya berleher panjang. Hal itu dimaksudkan agar pisau tidak mudah bergeser dan urat-urat leher serta kerongkongan cepat putus.
3) Menggunakan alat yang tajam agar dapat mengurangi kadar sakit.
4) Memotong dua urat yang ada di kiri kanan leher agar cepat mati.
5) Binatang yang disembelih, digulingkan ke sebelah kiri rusuknya, supaya mudah bagi orang yang menyembelihnya.
6) Membaca basmalah.
7) Membaca Shalawat Nabi.
8) Mempercepat proses penyembelihan agar binatang tidak tersiksa.
8. Hal-hal yang dimakruhkan ketika menyembelih
1) Menyembelih dengan alat tumpul
2) Memukul binatang waktu akan menyembelih
3) Memutuskan lehernya atau mengulitinya sebelum binatang itu benar-benar mati.
sumber:
Tim Penyusun, Buku Ajar Fiqih Kelas IX semester ganjil, Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah, Tahun 2009