Kata kurban berasal dari bahasa Arab بقربو . قربا . وقربانا yang berarti pendekatan diri atau mendekatkan diri. Sedangkan menurut syariat Islam adalah penyembelihan binatang ternak yang memenuhi syarat tertentu dilaksanakan pada waktu tertentu, dengan niat ibadah guna mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Karena qurban merupakan ibadah kepada Allah SWT dan merupakan bentuk rasa syukur kepada-Nya maka hendaknya umat muslim yang mampu mau melaksanakan qurban. Di samping itu yang perlu dingat bahwa ibadah qurban bukan saja merupakan ibadah mahdhoh tetapi juga merupakan ibadah sosial. Dengan ibadah qurban seperti ini maka akan terbentuk ukuwah islamiyah utuh
A. Qurban
1. Pengertian
Kata kurban berasal dari bahasa Arab بقربو . قربا . وقربانا yang berarti pendekatan diri atau mendekatkan diri. Sedangkan menurut syariat Islam adalah penyembelihan binatang ternak yang memenuhi syarat tertentu dilaksanakan pada waktu tertentu, dengan niat ibadah guna mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Syarat kurban didasarkan atas perintah Allah SWT, tercantum dalam surat Al-Kausar Ayat 1-3 berikut:
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ
Artinya:
1. Sesungguhnya kami Telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.
2. Maka Dirikanlah shalat Karena Tuhanmu; dan berkorbanlah
3. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus
2. Hukum Qurban
Bagi umat Islam, hukum kurban adalah sunah muakad. Rasulullah SAW bersabda, yang artinya:
Artinya : Sesungguhnya menyembelih kurban itu tidak wajib, tetapi sunah dari Rasulullah SAW. (HR At-Tirmizi: 1427)
Dalam hadits yang lain, Rasulullah SAW bersabda :
Artinya : "Diwajibkan kepadaku berkurban dan tidak wajib atas kamu.(HR .4 t-Daruquti)
Sebagian ulama berpendapat hukum berkurban ialah wajib sebagai berikut :
Artinya: Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang memiliki kemampuan, tetapi tidak berkurban maka janganlah ia menghampiri tempat shalat kami. "(HR. Ahmad dari Abu Hurairah: 7924: Ibnu Majjah :3114)
3. Sejarah Singkat Perintah Berkurban
Peristiwa berkurban bermula ketika Allah SWT menyuruh Nabi Ibrahim a.s lewat mimpi pada malam kedelapan bulan Dzulhijjah untum menyembelih Ismail, putra yang sangat dicintai. Sebagai seorang yang taat pada perintah Allah WT, Nabi Ibrahim a.s menyampaikan hal itu kepada putranya. Sungguh, luar biasa jawaban Ismail a.s ternyata beliau tidak keberatan.
Pada hari ke sepuluh bulan Dzulhijjah, tepat waktu duha, Nabi Ibrahim a.s melaksanakan perintah Allah SWT yaitu melaksanakan mimpinya. Hari kesepuluh disebut dengan hari Nahar, artinya hari menyembelih.
Ketika Nabi Ibrahim a.s melaksanakan perintah Allah SWT, Allah mengganti Ismail dengan seekor kambing sembelihan. Nabi Ibrahim a.s menyembelih kurban setiap tanggal 10 Dzulhijjah. Syariat ini terus berlaku hingga sekarang (umat Muhammad).
4. Waktu Penyembelihan Qurban
Waktu pelaksanaan ialah tanggal 10 Dzulhijjah (Hari Raya Idul Adha) atau hari Tasyrik yaitu tanggal 11,12,13 Dzulhijjah. Rasulullah SAW bersabda.
Artinya : Barang siapa menyembelih sebelum shalat maka sesungguhnya itu ham-alah penyembelihna untuk dirinya sendiri. Barang siapa menyembelih sesudah shalat dan dua khotbah maka telah sempurna ibadahnya(sah kurbarrya) dan telah sesuai dengan sunah muslim. (HR. Al Bukhari dari Bara 'bin Azib: 5130).
5. Sarat Binatang untuk Qurban
Jenis binatang yang sah untuk kurban ialah binatang yang dipelihara dan diternakan serta halal zatnya untuk dimakan dagingnya. Binatang tersebut seperti kambing, sapi, kerbau, dan unta. Binatang temak yang untuk berkurban harus memenuhi dua sarat yaitu cukup umur dan tidak cacat.
a. Ketentuan umur Binatang Qurban.
1) Domba sekurang-kurangnya berumur satu tahun atau telah berganti gigi (musinah). Rasulullah SAW bersabda :
Artinya : Dari Jabir berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah engkau menyembelih (berkueban) kecuali telah berganti gigi. Kecuali apabila engkau sulit mendapatkanya maka sembelihlah yang telah berumur satu tahun dari (jenis) domba. (HR. Muslim : 3631)
2) Kambing bisa sekurang-kurangnya berumur dua tahun.
3) Sapi atau kerbau sekurang-kurangnya berumur dua tahun.
4) Unta sekurang-kurangnya berumur lima tahun.
b. Cacat
Binatang cacat yang menyebabkan tidak sah dipergunakan untuk berkurban, yaitu :
1). Sakit mata (buta)
2). Sakit (tidak sehat).
3). Pincang kakinya.
4). Terlalu kurus, dan tua sekali sehingga seakan tidak bersumsum.
Dalam hadits diterangkan sebagai berikut.
Artinya : Rasulullah SAW bersabda, "Empat macam binatang yang tidak boleh dijadikan kurban, yaitu yang jelas cacat matanya, jelas sakit, jelas pincang, dan kurus tidak berlemak. (HR Ahmad dari Bara' : 17777).
5.1. Karban untuk lebih dari satu orang
Sebagaimana pembayaran dam (denda) dalam ibadah haji seekor kambing untuk satu orang, sedangkan sapi atau unta untuk tujuh. Rasulullah SAW bersabda :
Artinya: Dari Jabir berkata, "Kami telah menyembelih kurban bersama-sama Rasulullah SAW. Pada tahun Hudaibiyah, satu ekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang. (HR Muslim: 2322)
5.2. Pemanfaatan daging kurban
Daging kurban harus habis dibagikan kepada fakir miskin dan sebagian untuk yang berkurban. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Hajj ayat 28, yang artinya: maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta (QS Al-Hajj/22: 36)
Rasulullah SA W bersabda:
Artinya : Dari Ali bin Abi Thalib r.a Ia berkata, "Rasululllah SAW memerintahkan kepada saya supaya mengurus unta kurba beliau, dan supaya membagikan dagingnya, kulitnya dan barang-barang yang merupakan pakaian unta itu kepada orang-orang miskin, dan saya tidak menerima upah sembelihan daripadanya. (HR Muslim :2321; Al Bukhari : 1602)
7. Sunah-sunah penyembelihan qurban
Anak-anak pada saat melaksanakan penyembelihan qurban disunakan:
a. Membaca basmalah
b. Membaca shalawat Nabi Muhammad SAW
c. Membaca Takbir.
d. Binatang qurban dihadapkan kearah kiblat.
INGAT !!!!!
1. Berqurban karena bernadzar keluarga siqurban tidak boleh makan dagingnya sedikitpun, tetapi kalau qurban bukan karena bernadzar keluarga siqurban boleh makan 1/3 dari daging qurbannya |
sumber:
Tim Penyusun, Buku Ajar Fiqih Kelas IX semester ganjil, Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah, Tahun 2009