Standar Kompetensi :
3. Melaksanakan tata cara zakat
Kompetensi Dasar:
3.1 Menjelaskan ketentuan zakat fitrah dan zakat maal
3.2 Menjelaskan orang yang berhak menerima zakat
3.3 Mempraktek-kan pelaksana-an zakat fitrah dan maal
Standar Materi:
A. Zakat Fitrah
B. Zakat Mal
B. Zakat Mal
Indikator:
3.1.1. Mendiskusikan tentang Zakat fitrah sebagai zakat pembersih jiwa.
3.1.2. Mendiskusikan pengelolaan zakat Fitrah serta waktu yang paling utama dalam
mengeeluarkan zakat fitrah .
mengeeluarkan zakat fitrah .
3.1.3. Melakukan studi litertatur secara mandiri menemukan dalil tentang ukuran zakat
3.1.4. Mendiskusikan tentang Zakat fitrah sebagai zakat harta.
3.1.5. Mendiskusikan pengelolaan zakat harta serta waktu yang diharuskan dalam
mengeluarkan zakat Maal
mengeluarkan zakat Maal
3.1.6. Melakukan studi litertatur secara mandiri menemukan dalil tentang ukuran zakat
3.1.7. Mengkaji kewajiban zakat maal dan yang berhak menerima zakat(mustahik).
3.2.1. Berdiskusi tentang muallaf yang mana yang berhak menerima zakat.
3.3.1. Praktek menghitung zakat harta
3.3.2. Mendemostrasikan menjadi panitia zakat
3.3.3. Terbiasa membayarkan zakat fitrah dan zakat harta
Sebelum membahas lebih jauh tentang macam-macam zakat dan tata caranya, marilah terlebih dulu kita ketahui apa itu zakat. Menurut bahasa(lughat), zakat berarti tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah. Zakat dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan.
Sementara itu menurut Hukum Islam (syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.
Selain hal zakat kita juga mengenal istilah shadaqah dan infaq. Sebagian ulama fiqh mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
A. Zakat Fitrah
1. Pengertian Zakat Fitrah dan Hukumnya
Zakat fitrah adalah zakat terhadap jiwa yag wajib dikeluarkan oleh setiap muslim untuk memberishkan drinya atau keluarganya yang menjadi tanggunannya pada hari raya Idul Fitri. Rasulullah SAW bersabda, yang artinya:
“Zakat fitrah untuk membersihkan diri orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak berguna dan perkataan yang kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin.”
Hukum Zakat fitra adalah wajib. Berdasarkan firman Allah:
Artinya:
“Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'” (QS. Al Baqarah [2] : 43)
2. Syarat Wajib Zakat Fitrah
a. Beragama Islam
b. Orang tersebut ada pada waktu terbenam matahari paa malam Idul Fitri. Bagi setiap muslim yang melihat matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan atau mendapati awal bulan syawal, maka wajib baginya untuk membayar zakat fitrah untuk dirinya dan yang ditanggung.
c. Mempunyai kelebihan makanan, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk keluarganya pada malam Idul Fitri dan pada siang harinya.
d. Lahir sebelum matahari tenggelam di akhir Ramadhan. Seorang anak tersebut wajib dibayarkan zakat fitrahnya dan menjadi tanggungan orang tuanya, namun jika setelah matahari tenggelam, maka tidak ada kewajiban membayar zakat fitrah. Demikian juga apabila muslim meninggal setelah matahari terbenam di akhir Ramadhan maka ia tetap berkewajiban Zakat Fitrah.
3. Besarnya Zakat
Fitrah
Besar zakat yang dikeluarkan menurut para
ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadist adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau
kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.5 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang
biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki)
4. Waktu Untuk Membayar Zakat Fitrah
Kapan waktu membayar zakat fitrah? Sebagian ulama’ berpendapat bahwa untuk membayar zakat fitrah ada 5 macam:
a. Waktu jawaz (boleh) : sejak awal Ramadhan
b. Waktu Wajib: bila matahari telah terbenam di akhir Ramadhan
c. Waktu Afdhal (utama): Sebelum kaum muslimin keluar untuk melaksanakan shalat hari raya Idul Fitri.
d.Waktu Makruh: setelah selesai shalat hari raya Idul Fitri.
e. Waktu Haram: sesudah hari raya (satu hari setelah hari raya)
5. Orang yang Tidak Wajib Dibayarkan Zakat Fitrah
a. Istri yang durhaka; maka gugur kewajiban suaminya untuk menafkahinya
b. Istri yang kaya
c. Anak yang kaya, karena mampu bayar sendiri, namun boleh juga orang tuanya mengeluarkan baginya zakat fitrah
d. Anak yang sudah besar (mampu menafkahi diri sendiru atau sudah berusaha)
e. Budah yang kafir
f. Murtad (keluar dari Islam)
6. Mustahik Zakat Fitrah
Mustahik zakat adalah orang-orang yang berkah menerima zakat fitrah. Sebagian besar ulama (jumhur) berpendapat bahwa golongan yang berhak menerima zakat fitrah hanyalah fakir dan miskin.
Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta untuk keperluan hidup sehari-hari dan tidak mampu berusaha. Miskin adalah orang yang berpenghasilan tetapi sehari-harinya tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya.
Namun demikian ada pendapat lain yang menyatakan bahwa mustahik zakat fitrah terdiri dari delapan asnaf (golongan), berdasarkan Al-Qur’an Surat At-Taubah 60 Allah berfirman:
Artinya:
“Hanya sedekah-sedekah itu (zakat) diberikan kepada fakir miskin, orang yang bekerja mengurus zakat (amil), orang-orang yang hatinya mulai terpau dengan islam (muallaf), budak-budak, orang-orang yang berhutang, orang-orang yang di jalan Allah, serta kepada orang-orang yang dalam perjalanan.” (Q.S At-Taubah [9]:60)
7. Golongan yang Tidak Boleh Menerima Zakat Fitrah
1. Orang yang kaya harta benda dan uang
2. Budak (selain budak mukatab). Budak mukatab yaitu budak yang bisa merdeka dengan syarat tertentu, adapun budak qin adalah budak asli: seluruh hidup dan tubuhnya melekat nama budak; budak mudabbir: bisa merdeka setelah tuannya meninggal
3. Bani Muthalib
4. Bani Hasyim
5. Orang Kafir
6. Orang kuat untuk berusaha
7. Nabi Muhammad SAW
8. Hikmah Disyariatkannya Zakat Fitrah
a. Sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa yang jatuh ke dalam perbuatan sia-sia dan juga ucapan keji.
b. Sebagai bantuan kepada kaum fakir miskin dan kaum papa serta mencukupi mereka dari meminta-minta pada hari Idul Fitri.
B. Zakat Mal
- Pengertian Mal (harta)
a. Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya
b. Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
1) Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
2) Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
- Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
a. Milik Penuh (Almilkuttam)
Almilkuttam berarti harta yang berada dalam kontrol dan kekuasaa seseorang secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
b. Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
c. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
d. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
e. Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
f. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
- Harta yang Wajib di Zakati dan Nishabnya
a. Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung). Nisab untuk untang adalah 5 ekor, sapi/kerbau 30 ekor, dan kambing 40 ekor. Ada pun rinciannya adalah sebagai berikut:
Jenis Harta
|
Nishob
|
Jumlah Zakat
|
Keterangan
| ||
Unta
|
5-9 ekor
10-14 ekor
15 -19 ekor
20-24 ekor
25-35 ekor
|
1 kambing
2 kambing
3 kambing
4 kambing
1 anak unta
|
Umur 1 tahun
Umur 2 tahun
Umur 1 tahun
Umur 1 dan 2 tahun
2 tahun lebih
| ||
Kambing
|
40-120 ekor
121-200 ekor
201-399 ekor
400-499 ekor
|
1 kambing betina
2 kambing betina
3 kambing betina
4 kambing betina
|
2 tahun lebih
2 tahun lebih
2 tahun lebih
2 tahun lebih
| ||
Sapi
dan kerbau
|
30-39 ekor
40-59 ekor
60-69 ekor
70-79 ekor
|
1 anak sapi/kerbau
1 anak sapi/kerbau
2 anak sapi/kerbau
2 anak sapi/kerbau
|
1 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
| ||
b. Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
Jenis Harta
|
Nishob
|
Jumlah Zakat
|
Keterangan
|
Emas
|
85 gr
|
2,5 %
|
-
|
Perak
|
595 gr
|
2,5%
|
-
|
c. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dan lain sebagainya.
Jenis Harta
|
Nishob
|
Jumlah Zakat
|
Keterangan
|
Harta Perniagaan
|
85 gr emas
|
25 %
|
Setelah 1 tahun Nishibnya:jumlah barang yang ada +laba 1 tahun
|
d. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
Jenis Harta
|
Nishob
|
Jumlah Zakat
|
Keterangan
|
Hasil Tanaman
|
5 Watsaq senilai
653 kg beras
|
5 % jika dengan irigasi
10 % tanpa irigasi
|
Setiap panen
|
e. Ma’din (Hasil Tambang)
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
Jenis Harta
|
Nishob
|
Jumlah Zakat
|
Keterangan
|
Hasil tambang
|
Senilai dengan 85 gr emas
|
2,5 %
|
Setiap mendapatkan
|
f. Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
Jenis Harta
|
Nishob
|
Jumlah Zakat
|
Keterangan
|
-Harta Karun
-Barang Temuan
|
Tidak ada nishab
|
20 %
|
Setiap mendapatkan
|
g. Profesi, Saham, Benda-Benda Produktif
Selain harta di atas gaji dari profesi seseorang, saham, dan benda-benda produktif (yang menghasilkan uang) jika sudah mencapai nishab maka wajib dizakati. Berikut adalah rinciannya:
Jenis Harta
|
Nishob
|
Jumlah Zakat
|
Keterangan
|
Profesi
1. Qiyas ke emas
2. Qiyas ke tanaman dan emas
3. Qiyas ke tanaman
|
85 gr
653 kg beras
653 jg beras
|
2,5 %
2,5%
5%
|
Setelah 1 tahun
Setiap mendapatkan
Setiap mendapatkan
|
Saham
|
85 gr emas
|
2,5 emas
|
Harga saham+keuntungan
|
Benda-benda produktif
|
653 kg
|
5 % atau 10%
|
Dari penghasilan
|
- Mustahik zakat Mal
Mustahik zakat mal ada 8 golongan sebagaimana tercantum dalam al-Qur’an Surat At-Taubah [9] ayat 60:
Artinya:
“Hanya sedekah-sedekah itu (zakat) diberikan kepada fakir miskin, orang yang bekerja mengurus zakat (amil), orang-orang yang hatinya mulai terpau dengan islam (muallaf), budak-budak, orang-orang yang berhutang, orang-orang yang di jalan Allah, serta kepada orang-orang yang dalam perjalanan.” (Q.S At-Taubah [9]:60)
Dari ayat di atas sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang berhak menerima zakat fitrah terdiri dari delapan golongan, yaitu:
a. Fakir
b. Miskin
c. Amil, panitia yang mengurusi penerimaan dan pembagian zakat
d. Mualaf, orang yang baru masuk Islam
e. Hamba sahaya atau budak
f. Gharim, orang-orang yang terlilit utang tapi untuk kemaslahatan
g. Sabilillah, orang yang berjuang di jalan Allah
h. Ibn Sabil, Orang yang dalam perjalanan namun kehabisan bekal.
5. Akibat Orang yang Tidak Mengeluarkan Zakat Mal
a. Hartanya
tidak suci
b. Hartanya tidak berkah
c. Tergolong
kufur nikmat
d. Tertanam jiwa
kikir/bakhil
6. Hikmah Zakat Mal
Di antara hikmah zakat mal yaitu:
a. Sebagai rasa syukur kepada allah atas nikmat yang telah diberikannya.
b. Dapat meringankan beban fakir miskin dan mustahik zakat yang lainnya, sehingga dapat hidup lebih layak
c. Dapat menjadil hubungan kasih sayang antara si kaya dengan si miskin
d. Dapat meningkatkan kesejahteraan umat Islam secara umum.
Materi Fiqih Kelas VIII yang termuat dalam blog ini disusun oleh:
M. Yusuf Amin Nugroho, Guru MTs Negeri Wonosobo
M. Yusuf Amin Nugroho, Guru MTs Negeri Wonosobo
======================================================
Setelah mempelajari bab ini, silahkan mencoba latihan soal:
Hitung Zakat Mal Anda dengan Kalkulator Zakat Online di Sini
1 comments:
commentsih.. persis yg ku pelajari di buku..:)
Reply