Tumpang Tindih Aturan Rugikan Siapa?

problema guru honorer
Beberapa waktu yang lalu saya pernah menulis surat terbuka untuk Kemdikbud dan LPMP terkait dengan NUPTIK guru non PNS di madrasah negeri. Tulisan tersebut bermula dari kejengkelan saya karena beberapa teman saya tidak bisa memiliki NUPTK dan menghalangi mereka untuk mendapatkan tunjangan dan mengikuti program-program lainnya.

Malam ini, iseng-iseng saya blog walking ke situs kementerian agama, lalu menuju Direktorat Pendidikan Madrasah yang beralamat di sini: http://madrasah.kemenag.go.id/. Ada info penting yang saya temukan yang masih ada kaitannya dengan surat terbuka saya.

Info tersebut adalah tentang Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Pengaktifan NUPTK. Saya download,  lalu saya baca pengantarnya. Surat tersebut tertanggal 5 Januari 2015. Inti dari surat tersebut adalah himbauan tentang pentingnya NUPTK bagi tenaga pendidik dan kependidikan. Di phoin lain juga dijelaskan bahwa Guru Non PNS yang bertugas di Madrasah negeri syarat untuk mendapatkan NUPTK pengajuannya ke LPMP bisa dengan SK Kepala Madrasah Negeri.  Dasar hukumnya adalah Keputusan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2014 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran dan Pelaksana Tugas Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Kementerian Agama dan Surat edaran Dirjen Pendidikan Islam nomor sekian....sekian...sekian (nanti dibaca sendiri saja) tanggal 10 Oktober 2014 tentang Kepala Madrasah Negeri sebagai Penanda Tangan Surat Keputusan Pengangkatan Guru Bukan PNS di Madrasah Negeri.

Surat tersebut ditandatangi oleh Prof. Dr. Phil. Kamarudin Amin MA selaku Dirjen Pendis.

Entahlah. Saya memposting surat terbuka itu pada tanggal 13 Oktober 2014 sementara surat edaran Dirjen tersebut tertanggal 10 Oktober 2014. Tapi kenapa waktu itu LPMP menolak untuk mengurus NUPTK teman-teman guru non PNS yang mengabdi di Madrasah Negeri? Saya tidak sedang bertanya kepada rumput yang kering.

Dari kasus tersebut kita bisa melihat adanya aturan yang tumpang tindih. LPMP mewajibkan guru honorer di sekolah dan madrasah negeri punya SK Bupati atau Kanwil Kemenag sementara Dirjen Pendis membolehkan. Ini yang pertama.

Lalu soal ini:
Status Guru Non PNS Masihkan Bisa Disebut Ilegal

Saya ulangi paragraf ini: Bahwa ternyata sudah ada Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2014 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran dan Pelaksana Tugas Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Kementerian Agama dan Surat edaran Dirjen Pendidikan Islam nomor sekian....sekian...sekian (nanti dibaca sendiri saja) tanggal 10 Oktober 2014 tentang Kepala Madrasah Negeri sebagai Penanda Tangan Surat Keputusan Pengangkatan Guru Bukan PNS di Madrasah Negeri.

Sementara, sebagaimana pernah saya singgung dalam tulisan  status guru honorer dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Silip (CPNS) menyebutkan bahwa Instansi Negeri dilarang mengangkat pegawai baru.

Bagaimana ini? Kementerian Agama membolehkan dan menganggap sah kepala Madrasah Negeri mengangkat guru non PNS sementara PP melarangnya. Dua aturan tersebut seakan tumpang tindih dan saling kontradiktif. Pertanyaannya, masihkan pantas Guru Honorer/Non-PNS dianggap ilegal?

Jika anda penasaran ingin membaca surat edaran Dirjen tersebut silahkan meluncur ke sini: Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Pengaktifan NUPTK

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »