Desakan untuk menggalang kampanye
anti-minuman keras (miras) dan anti alkohol (minol) sebagai bentuk
kepedulian dan perlawanan terhadap barang haram tersebut mulai banyak
diharapkan banyak kalangan. Patut kita mengapresiasi kinerja aparat
Kepolisian dalam membongkar jaringan atau peredaran miras di Indonesia
mengingat banyaknya korban yang berjatuhan. Tindakan oknum yang memasok
miras tersebut dirasakan sangat merugikan masyarakat, karena miras
merusak akhlak masyarakat. Sehingga operasi terhadap pemberantasan miras
sebaiknya tidak dilakukan sesaat saja. Selain berupaya menggagalkan
pemasokan, juga diharapkan agar pihak yang berkaitan menggelar operasi
penertiban barang haram itu di tempat hiburan malam, kios-kios, dan
tempat yang memang biasa menjual miras.
Konstitusi Indonesia Pasal 29 ayat 1 UUD
1945 menyebutkan bahwa negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa yang
artinya kehidupan masyarakat di dalamnya terbentuk dalam bingkai ajaran
agama. Secara ideal sebagai negara yang beragama, akan lebih
mudah mengatur perkembangan minuman beralkohol (minol) atau minuman
keras (miras) yang setiap saat dapat mengancam jiwa manusia. Ajaran
setiap agama pasti sepakat bahwa keberadaan minuman beralkohol dapat
mengancam jiwa manusia baik secara langsung maupun tidak langsung.
Perlu disadari bahwa adanya tuntutan
masyarakat untuk membuat Peraturan hukum/undang-undang tentang larangan
minuman beralkohol, jangan disalah-artikan bahwa itu adalah
keinginan/kepentingan sebagian umat Islam dalam rangka menerapkan
syariat Islam. Tuntutan dibentuknya UU tentang Larangan Minuman
Beralkohol lebih dikarenakan bahaya minuman keras itu sendiri dalam
kehidupan manusia.
Persoalan Miras perlu ditangani serius
oleh pihak Kepolisian, Lembaga keagamaan dan berbagai Ormas lainnya.
Eksekutif dan legislatif harus memiliki konsep aturan bagi masyarakat
yang menyebarkan miras atau meneguknya. Selain penerapan Undang-Undang,
juga ada Peraturan Daerah yang mengikat. Memang sungguh dilematis
di negeri kita ini. Dalam konstitusi menegaskan bahwa negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, namun dalam menyikapi
perkembangan tentang minuman berlakohol pemerintah tidak dapat
berbuat apa-apa. Minuman beralkohol tidak hanya menjadi ancaman
bagi umat Islam yang secara tegas mengharamkan di dalam
kitab sucinya, namun minuman beralkohol juga merupakan ancaman
bagi hidup dan kehidupan manusia dimuka bumi ini, khususnya di
Indonesia.
Hadiah :
Grand Winner (1 orang) : Tablet1st Runner Up (1 orang) : Handphone Android
2nd Runner Up (1 orang) : Modem
Harapan 1 : Gimik dari Anti Miras
Harapan 2 : Gimik dari Anti Miras
TIM Juri :
@fahiraidris
@eshape
Syarat dan Ketentuan :
Keputusan juri tidak bisa diganggu gugat- Peserta Lomba blog antimiras boleh diikuti oleh siapapun para blogger Indonesia yang berdomisili di Indonesia maupun luar negeri dengan menganalisa thema lomba penulisan anti miras
- Tulisan harus sesuai dengan tema lomba ini, yakni “waspada akan bahaya miras dan minol bagi remaja”
- Peserta Lomba Blog AntiMiras boleh menggunakan blog engine berbasis WordPress, Blogspot, Kompasiana, Blogdetik, Tumbler dan sebagainya baik yang domain sendiri maupun yang gratisan.
- Konten meruapakan hasil karya sendiri, bukan jiplakan atau copy paste dari tulisan orang lain dan belum pernah dipublikasikan sebelumnya.
- Tulisan menggunakan bahasa Indonesia yang santun tidak mengandung unsur SARA, kebencian, permusuhan, dan/atau hal-hal negatif dan tidak patut lainnya.
- Gaya penulisan bebas, sesuaikan saja dengan karakter dan gaya khas Anda.
- Satu orang blogger BOLEH mengirimkan lebih dari satu tulisan.
- Panjang tulisan minimal 2.000 karakter, maksimal 5.000 karakter.
- Isi artikel harus bisa menjawab dengan baik dan jelas 2 (dua) pertanyaan umum :
- Sejauh mana pemahaman masyarakat akan bahaya miras bagi diri sendiri dan lingkungannya ?
- Bagaimana peran masyarakat dalam pernyebaran akan bahaya miras dan harapannya kepada pemerintah dalam mengkampanyekan serta menyikapi bahaya miras
Jadwal:
- Pendaftaran artikel dimulai tanggal 10 April 2013 dan ditutup 10 Juni 2013
- Penjurian terhadap artikel yang masuk akan dilakukan dari tanggal 15 Juni 2013 – 30 Juni dan Pengumuman pemenang di atau melalui tweet @antiMiras_Id pada tanggal 1 Juli 2013
- Keputusan Juri tidak bisa diganggu gugat dan apabila dalam satu minggu ditemukan (ada laporan) kecurangan pemenang bisa dianulir
Langkah-langkah Pendaftaran:
- Daftarkan tulisan Anda ke lomba ini, dengan cara menuliskan url pada kolom komentar (semua komentar akan diperiksa oleh anti spam dan tidak segera muncul di kolom komentar, harap bersabar menunggu munculnya komentar)
- Wajib mempublikasikan melalui akun twitter dengan mention ke akun twitter @AntiMiras_ID
- Pengumuman pemenang akan dipublikasi melalui web antimiras dan akun twitter @AntiMiras_ID
Unsur-unsur Penilaian:
- Kesesuaian dengan tema lomba.
- Ketajaman analisis menjawab pertanyaan
- Orisinalitas ide dan tulisan
- Kepatuhan terhadap persyaratan dan langkah-langkah pendaftaran lomba.
- Gaya dan teknik penulisan.
Sumber: http://antimiras.com