Lomba Blog AntiMiras

Desakan untuk menggalang kampanye anti-minuman keras (miras) dan anti alkohol (minol) sebagai bentuk kepedulian dan perlawanan terhadap barang haram tersebut mulai banyak diharapkan banyak kalangan. Patut kita mengapresiasi kinerja aparat Kepolisian dalam membongkar jaringan atau peredaran miras di Indonesia mengingat banyaknya korban yang berjatuhan. Tindakan oknum yang memasok miras tersebut dirasakan sangat merugikan masyarakat, karena miras merusak akhlak masyarakat. Sehingga operasi terhadap pemberantasan miras sebaiknya tidak dilakukan sesaat saja. Selain berupaya menggagalkan pemasokan, juga diharapkan agar pihak yang berkaitan menggelar operasi penertiban barang haram itu di tempat hiburan malam, kios-kios, dan tempat yang memang biasa menjual miras.
 
Konstitusi Indonesia Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa yang artinya kehidupan masyarakat di dalamnya terbentuk dalam bingkai ajaran agama. Secara ideal sebagai negara  yang   beragama,  akan   lebih   mudah   mengatur perkembangan minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras)  yang setiap saat dapat mengancam jiwa manusia. Ajaran setiap agama pasti sepakat bahwa keberadaan minuman beralkohol dapat mengancam jiwa manusia baik secara langsung maupun tidak langsung.

Perlu disadari bahwa adanya tuntutan masyarakat untuk membuat Peraturan hukum/undang-undang tentang larangan minuman beralkohol, jangan disalah-artikan bahwa itu adalah keinginan/kepentingan sebagian  umat Islam dalam rangka menerapkan syariat Islam. Tuntutan dibentuknya UU tentang Larangan Minuman Beralkohol lebih dikarenakan bahaya minuman keras itu sendiri dalam kehidupan manusia.

Persoalan Miras perlu ditangani serius oleh pihak Kepolisian, Lembaga keagamaan dan berbagai Ormas lainnya. Eksekutif dan legislatif harus memiliki konsep aturan bagi masyarakat yang menyebarkan miras atau meneguknya. Selain penerapan Undang-Undang, juga ada Peraturan Daerah yang mengikat.  Memang   sungguh   dilematis   di   negeri   kita   ini. Dalam  konstitusi menegaskan  bahwa  negara  berdasar atas  Ketuhanan  Yang  Maha  Esa, namun   dalam    menyikapi    perkembangan    tentang    minuman berlakohol pemerintah tidak dapat berbuat apa-apa. Minuman beralkohol tidak   hanya   menjadi   ancaman   bagi   umat   Islam   yang   secara   tegas mengharamkan   di   dalam   kitab   sucinya,   namun   minuman   beralkohol juga merupakan ancaman bagi hidup dan kehidupan manusia dimuka bumi ini, khususnya di Indonesia.

Hadiah :

Grand Winner  (1 orang) : Tablet
1st Runner Up  (1 orang) : Handphone Android
2nd Runner Up (1 orang) : Modem
Harapan 1 : Gimik dari Anti Miras
Harapan 2 : Gimik dari Anti Miras

TIM Juri  :

Album sheet
@fahiraidris
eshape_1358300923_88
@eshape
ATG
JPEG

Syarat dan Ketentuan :

Keputusan juri tidak bisa diganggu gugat
  1. Peserta Lomba blog antimiras boleh diikuti oleh siapapun para blogger Indonesia yang berdomisili di Indonesia maupun luar negeri dengan  menganalisa thema lomba penulisan anti miras
  2. Tulisan harus sesuai dengan tema lomba ini, yakni “waspada akan bahaya miras dan minol bagi remaja”
  3. Peserta Lomba Blog AntiMiras boleh menggunakan blog engine berbasis WordPress, Blogspot, Kompasiana, Blogdetik, Tumbler dan sebagainya baik yang domain sendiri maupun yang gratisan.
  4. Konten meruapakan hasil karya sendiri, bukan jiplakan atau copy paste dari tulisan orang lain dan belum pernah dipublikasikan sebelumnya.
  5. Tulisan menggunakan bahasa Indonesia yang santun tidak mengandung unsur SARA, kebencian, permusuhan, dan/atau hal-hal negatif dan tidak patut lainnya.
  6. Gaya penulisan bebas, sesuaikan saja dengan karakter dan gaya khas Anda.
  7. Satu orang blogger BOLEH mengirimkan lebih dari satu tulisan.
  8. Panjang tulisan minimal 2.000 karakter, maksimal 5.000 karakter.
  9. Isi artikel harus bisa menjawab dengan baik dan jelas  2 (dua) pertanyaan umum :
  • Sejauh mana pemahaman masyarakat akan bahaya miras bagi diri sendiri dan lingkungannya  ?
  • Bagaimana peran masyarakat dalam pernyebaran akan bahaya miras dan harapannya kepada pemerintah dalam mengkampanyekan serta menyikapi bahaya miras

Jadwal:

  1. Pendaftaran artikel dimulai tanggal 10 April 2013 dan ditutup 10 Juni 2013
  2. Penjurian terhadap  artikel yang masuk akan dilakukan dari tanggal 15 Juni 2013 – 30 Juni dan Pengumuman pemenang di atau melalui tweet @antiMiras_Id pada tanggal 1 Juli 2013
  3. Keputusan Juri tidak bisa diganggu gugat dan apabila dalam satu minggu ditemukan (ada laporan) kecurangan pemenang bisa dianulir

Langkah-langkah Pendaftaran:

  1. Daftarkan tulisan Anda ke lomba ini, dengan cara menuliskan url pada kolom komentar (semua komentar akan diperiksa oleh anti spam dan tidak segera muncul di kolom komentar, harap bersabar menunggu munculnya komentar)
  2. Wajib mempublikasikan melalui akun twitter dengan mention ke akun twitter @AntiMiras_ID
  3. Pengumuman pemenang akan dipublikasi melalui web antimiras dan akun twitter @AntiMiras_ID

Unsur-unsur Penilaian:

  1. Kesesuaian dengan tema lomba.
  2. Ketajaman analisis menjawab pertanyaan
  3. Orisinalitas ide dan tulisan
  4. Kepatuhan terhadap persyaratan dan langkah-langkah pendaftaran lomba.
  5. Gaya dan teknik penulisan.
Ayo buruan ikutan lomba blog antimiras ini. Soal menang atau kalah tidak penting dipikirkan, niatkan untuk berdakwah.  

Sumber: http://antimiras.com

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »