Sertifikasi Guru 2016 - Ini tulisan lama yang kemudian saya update karena adanya sebuah pengumuman penting dari Kemdikbud. Ada dua bagian dari tulisan ini. Jika anda lebih tertarik untuk mengikuti kabar terbaru, silakan tarik ke bawah dan lihat kabar terbaru.
Sertifikasi guru Kemenag, juga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sepertinya tidak ada bedanya. Saya pernah menulis panjang lebar tentang hal tersebut, anda bisa baca di tulisan: Saran dan Syarat Sertifikasi Guru 2015. Bahwa mulai tahun 2016 perekrutan sergur akan diganti. Tidak lagi menggunakan aturan lama, yakni PLPG atau portopolio, tetapi dengan cara mengikuti Pelatihan Profesi Guru (PPG)
Apakah ini adil? Tergantung dari mana kita memandang. Pemerintah mah inginnya yang baik-baik (menurut kaca mata mereka). Pemerintah mungkin merasa bangkrut karena sudah mengeluarkan banyak uang, eh, ternyata program sertifikasi tidak begitu membekas terhadap perubahan pendidikan. Pendidikan kita? Ya begini-begini saja tho? Meski gaji guru meningkat 2 kali lipat juga tidak begitu terasa perubahannya. Ya tho? Ya tho? Yang tidak sependapat silakan saja. Yang jelas, sertifikasi telah membawa banyak dampak: yang paling nyata adalah adanya kecemburuan. Aduh, itu kawanku kok sudah sergur, sementara saya belum sergur.
Sabar, Mang. Tentanglah. Hidup ini tidak cuma untuk menjalani sertifikasi. Hidup ini terlalu murah kalau kita tidak bisa tidur gara-gara belum sertifikasi.
Lalu, adakah cara cepat supaya bisa mengikuti sertifikasi guru kemenag 2015? Ada. Ah, yang bener. Iya bener. Gimana dong?
Begini, anda pengen secepat apa? Cicak? Bagi seekor semut, kecepatan lari cicak tentu terlihat sangat luar biasa. Tapi bagi kita mah, biasa. Hanya saja cicak memang binatang yang gesit, dan tidak eman-eman ninggalin ekornya. Maksudnya?
Tidak ada maksud apa-apa. Kita mah bisa apa? Cuma guru biasa yang tidak punya siapa-siapa di atas sana. Hanya kepada Allah saja kita memohon pertolongan. Dan Allah akan meridhai orang-orang yang mematuhi aturan. Serius amat. Harus dong! Jadi, tidak usah macam-macamlah. Ikuti saja aturan, penuhi syarat sertifikasi guru jalur PPG, adem.
Ingin tahu apa saja syarat sertifikasi guru 2015, 2016, 2017, dan seterusnya (mungkin) , berikut ini, silakan simak:
Syarat Sertifikasi Guru Jalur PPG
1. Telah Memiliki NUPTK.
Anda udah punya belum? Padamu negeri sudah gulung tikar, entahlah, saya tidak tahu bagaimana cara ngurus NUPTK bagi yang belum punya. Konon kementerian agama sudah membuat SIMPATI atau apalah namanya untk pendataan guru, itu juga entahlah.
2. Masih aktif mengajar
Mengajar maksudnya, masih menjadi guru di sekolah formal, baik di bawah payung kemdikbud atau kemenag. Jadi guru-guru kemenag nanti sertifikasinya yang ngurus kemenag, dan guru-guru SD, SMP, SMA, SMK nanti yang ngurus sertifikasinya kemdikbud. Memang ribet kalau pendidikan tidak dibawah satu payung.
3. Bagaimana dengan guru Non PNS
Untuk guru non PNS syarat ikut PPG adalah harus berstatus sebagai GTY atau kalau tidak ia mesti memiliki SK Bupati. Ini syarat yang ga jelas juga. Guru-guru non PNS di sekolah negeri mana ada yang punya SK bupati atau SK kanwil kemenag. Yang sudah punya, saya yakin sudah ikut sertifikasi, bahkan melalui jalur portofolio. Ah, soal ini, anda bisa baca: Surat Terbuka untuk Kemdikbud, BPSDMPK-PMP, dan LPMP terkait NUPTK
4. Harus Sarjana (S.1) atau D-IV
Yaiyalah, masa guru ra sarjana. Persetan sarjana abal-abal atau nggak. Ini kan aturan, jadi yang dilihat hitam di atas putih. Meski sarjana melalui jalur hitam, ya itu tidak bisa diterawang kan. Perguruan tingginya juga mesti sudah terakreditasi kecuali untuk sarjana PGSD dan PGPAUD, karena ini kan jurusan anyar.
5. Minimal sudah menjadi guru 5 tahun
Tidak boleh kurang lho. 5 tahun ya 5 tahun, tidak boleh kurang meski sehari. Titik
6. Siap ikut aturan
Aturannya adalah bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan ijin belajar dari Kepala sekolah dan Pemda. Anda siap? Ini sungguh syarat sertifikasi guru PPG yang berat.
2. Sehat lahir
Apa kabar, sehat? Alhamdulillah badan saya sehat, jiwa saya agak mendingan. Hehe... tenang aja, datang ke puskesmas, dan minta dokter umum membuatkan surat keterangan sehat. Lima belas ribu aja kok.
3. Bebas Narkoba
Haduh, ini seperti syarat mau diangkat PNS kayaknya. Jangan-janga ada indikasi bahwa kini banyak guru yang sudah pake narkoba. Wah, wah... . Ya, apapun anda harus memenuhi syarat ini dengan membuat surat keterangan, sekali lagi surat keterangan, yang tidak dari kantor polisi. Masa saya harus terangkan anda membuat surat bebas narkoba di mana.
Kalau anda sudah memenuhi syarat PPG di atas, InsyaAllah anda bisa mengikuti PPG 2016 nanti. Tentang saja, masih beberapa bulan untuk taubat (bagi yang memakai narkoba) dan membersihkan darahnya untuk kemudian bisa mendapatkan surat bebas narkoba. Sementara, sembari nunggu 2016, kita mengajar yang baik-baik, ngopinya jangan sampai telat ya. Hehe...
Info Lama Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru Kemenag, juga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sepertinya tidak ada bedanya. Saya pernah menulis panjang lebar tentang hal tersebut, anda bisa baca di tulisan: Saran dan Syarat Sertifikasi Guru 2015. Bahwa mulai tahun 2016 perekrutan sergur akan diganti. Tidak lagi menggunakan aturan lama, yakni PLPG atau portopolio, tetapi dengan cara mengikuti Pelatihan Profesi Guru (PPG)
Apakah ini adil? Tergantung dari mana kita memandang. Pemerintah mah inginnya yang baik-baik (menurut kaca mata mereka). Pemerintah mungkin merasa bangkrut karena sudah mengeluarkan banyak uang, eh, ternyata program sertifikasi tidak begitu membekas terhadap perubahan pendidikan. Pendidikan kita? Ya begini-begini saja tho? Meski gaji guru meningkat 2 kali lipat juga tidak begitu terasa perubahannya. Ya tho? Ya tho? Yang tidak sependapat silakan saja. Yang jelas, sertifikasi telah membawa banyak dampak: yang paling nyata adalah adanya kecemburuan. Aduh, itu kawanku kok sudah sergur, sementara saya belum sergur.
Sabar, Mang. Tentanglah. Hidup ini tidak cuma untuk menjalani sertifikasi. Hidup ini terlalu murah kalau kita tidak bisa tidur gara-gara belum sertifikasi.
Cara Cepat Mengikuti Sertifikasi Guru Jalur PPG
Lalu, adakah cara cepat supaya bisa mengikuti sertifikasi guru kemenag 2015? Ada. Ah, yang bener. Iya bener. Gimana dong?
Begini, anda pengen secepat apa? Cicak? Bagi seekor semut, kecepatan lari cicak tentu terlihat sangat luar biasa. Tapi bagi kita mah, biasa. Hanya saja cicak memang binatang yang gesit, dan tidak eman-eman ninggalin ekornya. Maksudnya?
Tidak ada maksud apa-apa. Kita mah bisa apa? Cuma guru biasa yang tidak punya siapa-siapa di atas sana. Hanya kepada Allah saja kita memohon pertolongan. Dan Allah akan meridhai orang-orang yang mematuhi aturan. Serius amat. Harus dong! Jadi, tidak usah macam-macamlah. Ikuti saja aturan, penuhi syarat sertifikasi guru jalur PPG, adem.
Ingin tahu apa saja syarat sertifikasi guru 2015, 2016, 2017, dan seterusnya (mungkin) , berikut ini, silakan simak:
Syarat Sertifikasi Guru Jalur PPG
1. Telah Memiliki NUPTK.
Anda udah punya belum? Padamu negeri sudah gulung tikar, entahlah, saya tidak tahu bagaimana cara ngurus NUPTK bagi yang belum punya. Konon kementerian agama sudah membuat SIMPATI atau apalah namanya untk pendataan guru, itu juga entahlah.
2. Masih aktif mengajar
Mengajar maksudnya, masih menjadi guru di sekolah formal, baik di bawah payung kemdikbud atau kemenag. Jadi guru-guru kemenag nanti sertifikasinya yang ngurus kemenag, dan guru-guru SD, SMP, SMA, SMK nanti yang ngurus sertifikasinya kemdikbud. Memang ribet kalau pendidikan tidak dibawah satu payung.
3. Bagaimana dengan guru Non PNS
Untuk guru non PNS syarat ikut PPG adalah harus berstatus sebagai GTY atau kalau tidak ia mesti memiliki SK Bupati. Ini syarat yang ga jelas juga. Guru-guru non PNS di sekolah negeri mana ada yang punya SK bupati atau SK kanwil kemenag. Yang sudah punya, saya yakin sudah ikut sertifikasi, bahkan melalui jalur portofolio. Ah, soal ini, anda bisa baca: Surat Terbuka untuk Kemdikbud, BPSDMPK-PMP, dan LPMP terkait NUPTK
4. Harus Sarjana (S.1) atau D-IV
Yaiyalah, masa guru ra sarjana. Persetan sarjana abal-abal atau nggak. Ini kan aturan, jadi yang dilihat hitam di atas putih. Meski sarjana melalui jalur hitam, ya itu tidak bisa diterawang kan. Perguruan tingginya juga mesti sudah terakreditasi kecuali untuk sarjana PGSD dan PGPAUD, karena ini kan jurusan anyar.
5. Minimal sudah menjadi guru 5 tahun
Tidak boleh kurang lho. 5 tahun ya 5 tahun, tidak boleh kurang meski sehari. Titik
6. Siap ikut aturan
Aturannya adalah bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan ijin belajar dari Kepala sekolah dan Pemda. Anda siap? Ini sungguh syarat sertifikasi guru PPG yang berat.
2. Sehat lahir
Apa kabar, sehat? Alhamdulillah badan saya sehat, jiwa saya agak mendingan. Hehe... tenang aja, datang ke puskesmas, dan minta dokter umum membuatkan surat keterangan sehat. Lima belas ribu aja kok.
3. Bebas Narkoba
Haduh, ini seperti syarat mau diangkat PNS kayaknya. Jangan-janga ada indikasi bahwa kini banyak guru yang sudah pake narkoba. Wah, wah... . Ya, apapun anda harus memenuhi syarat ini dengan membuat surat keterangan, sekali lagi surat keterangan, yang tidak dari kantor polisi. Masa saya harus terangkan anda membuat surat bebas narkoba di mana.
Kalau anda sudah memenuhi syarat PPG di atas, InsyaAllah anda bisa mengikuti PPG 2016 nanti. Tentang saja, masih beberapa bulan untuk taubat (bagi yang memakai narkoba) dan membersihkan darahnya untuk kemudian bisa mendapatkan surat bebas narkoba. Sementara, sembari nunggu 2016, kita mengajar yang baik-baik, ngopinya jangan sampai telat ya. Hehe...
Cara Cepat Mengikuti Sertifikasi Guru 2016
Artikel di atas sekarang (setelah 11/4/2016) barangkali bisa dikategorikan sebagai artikel hoax. Apa pasal? Karena ternyata isu yang sudah digembar-gemborkan di media itu tidak terbukti. Entah kenapa kemudian pemerintah melalui Kemdikbud mengubah haluan. Mengubah pola sertifikasi dengan jalur PPG menjadi PLPG semua. Wallahu a'lam.
Demikian. Hilang sudah kegalauan panjenengan semua, bukan? Semoga dapat tidur lebih nyenyak malam ini. salam
Pemerintah melanjutkan program sertifikasi guru sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dengan anggaran dari negara. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan program sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dibiayai oleh Pemerintah.
"Pemerintah tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dengan tetap memberikan bantuan dana bagi guru untuk mengikuti program sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, Senin (11/4) di Jakarta.
Semua guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan guru yang diangkat dalam periode 2006-2015 yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat mengikuti program sertifikasi melalui program PLPG.Tapi bagaimana yang sudah kadung menandatangi pakta integritas yang menyatakan siap membayar biaya selama PPG yang konon kurang lebih sekitar Rp. 15 juta itu? bagaimanapun, harus ditarik. Kalau tidak pak Anies akan segera mengadakan konferensi pers lagi.
Bagi guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik dibebaskan untuk memilih program sertifikasi yang diselenggarakan oleh LPTK seperti PLPG atau Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG).
Pemerintah melaksanakan beberapa upaya khusus untuk menuntaskan program sertifikasi guru melalui portofolio serta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang sudah dilaksanakan untuk 1.638.240 guru selama ini. “Dari seluruh upaya ini masih terdapat guru yang belum tersertifikasi, yakni 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. Semua yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti PLPG,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata. (sumber: kemdikbud.go.id)
Demikian. Hilang sudah kegalauan panjenengan semua, bukan? Semoga dapat tidur lebih nyenyak malam ini. salam
3 comments
commentswaaahh...terima kasih sudah berbagi Pak.
Replysalam dari Bandung :)
Kabar baik untuk guru ya pak...
Replymakasih, penjelasannya mudah dimngerti! Salam
Reply