Bersih adalah kebutuhan dan bagian pokok dari kehidupan kita, baik bersih badan, pakaian tempat tinggal. Bahkan menjadi prasyarat dari beberapa macam ibadah.oleh karenanya bersuci menjadi masalah yang penting dalam islam. Sehingga kita harus memahami secara benar masalah ini.
A. NAJIS
1. Pengertian
Najis adalah sesuatu yang kotor atau dianggap kotor oleh syara’, sehingga menyebabkan tidak syahnya ibadah.
2. Macam-macam najis dan cara mensucikannya.
Dalam hukum Islam, najis dibagi menjadi 3 macam, yaitu :
a. Najis Mughalladzah (Najis Berat)
Najis mughaladhah adalah najis berat yang disebabkan oleh air liur anjing dan babi yang mengenai barang. Cara mensucikannya adalah dengan menghilangkan wujud najis tersebut kemudian dicuci dengan air bersih sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan debu.
Cara ini berdasarkan Hadits Nabi Muhammad SAW sebagai berikut :
طَهُوْرُ اِنَاءِ اَحَدِكُمْ اِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ اَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ اَوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ (رواه مسلم
Artinya : “Cara mensucikan bejana seseorang diantara kamu apabila dijilat anjing hendaklah dibasuh tujuh kali dam salah satunya dicampur dengan debu” (HR. Muslim)
b. Najis Mutawassithah (Najis Menengah)
Najis mutawassitah adalah najis menengah. Najis mutawassitah dibagi menjadi dua macam, yaitu :
1. Mutawassitah hukmiyah, yaitu najis yang diyakini adanya, tetapi tidak ada bau, rasa maupun wujudnya, seperti air kencing yang sudah kering. Cara mensucikannya cukup disiram dengan air di atasnya.
2. Mutawassitah `Ainiyyah, adalah najis mutawassitah yang masih ada wujud, bau ataupun rasanya. Cara mensucikannya adalah dibasuh dengan air sampai hilang wujud, bau dan rasanya (kecuali jika wujudnya sangat sulit dihilangkan).
Benda-benda yang termasuk najis mutawassithah adalah :
a. Bangkai binatang darat.
b. Segala macam darah kecuali hati dan limpa. Darah yang dimaksud di sini adalah darah yang dapat mengalir ketika disembelih sehingga darah belalang dan laron tidak termasuk najis. Hukum memakan benda najis adalah haram.
c. Nanah, yaitu darah yang sudah membusuk.
d. Semua benda yang keluar dari dua jalan kotoran manusia, yaitu hubul (jalan depan) dan dubur (jalan belakang), baik benda cair maupun benda padat.
e. Segala macam minuman keras.
Hadis nabi Muhammad SAW. :
أُحَلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ : فَاَمَّ الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوْتُ وَالْجَرَادُ فَاَمَّ الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ والطِّحَالُ (رواه ابن ماجه واحْمَد
Artinya : “Dihalalkan bagi kamu semua dua bangkai dan dua macam darah, yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang serta hati dan limpa (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)
c. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)
Najis mukhaffafah adalah najis ringan seperti air kencing anak laki-laki yang belum makan apa-apa kecuali ASI dan berumur kurang dari dua tahun. Cara mensucikan najis ini cukup dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis. Sedangkan air kencing bayi perempuan pada umur yang sama cara mensucikannya dengan air yang mengalir pada benda yang terkena najis sehingga akan hilang bau, warna dan rasanya. Hadits nabi Muhammad SAW:
يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الجَارِيَّةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ (رواه النساء
Artinya : “cucilah apa-apa yang terkena air kencing anak perempuan, sedangkan jika terkena air kencing anak laki-laki cukup dengan memercikkan air padanya” (HR. an-Nasa`i dan Abu Dawud)
3. Praktek bersuci dari najis
1 Siapkan air untuk mensucikan najis
2.Menyiapkan benda yang terkena najis
3 Basuhlah benda yang tekena najis tersebut dengan air sehingga hilang bau warna dan rasanya khusus najis mugholadhoh bagian yang terkena najis disiram air tujuh kali dengan debu.
B. THAHARAH
1. Pengertian
Secara bahasa, thaharah artinya bersih atau suci. Sedangkan menurut istilah, thaharah adalah mensucikan badan, tempat maupun pakaian dari najis dan hadats. Melaksanakan thaharah hukumnya wajib sesuai firman Allah yang artinya:
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri” (QS. al-Baqarah/2 : 222)
قال رَسُول اللَّهِ ضَلَّى اللهًُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الطُّهُوْرُ شَطْرُ الإِيْمَانِ، وَالحَمْدُ لِلَّهِ تَمْلأ ُالمِيْزَانَ (أخرجه مسلم
Artinya : “Rasulullah SAW bersabda : “Bersuci sebagian dari iman dan ucapan Alhamdulillah memenuhi timbangan”. (HR. Muslim)
2. Alat / Benda yang dapat untuk thaharah
a. Benda Padat
Benda padat yang dapat dipergunakan untuk bersuci adalah debu, batu, pecahan genting, bata merah, kertas, daun dan kayu yang dalam keadaan bersih dan tidak terpakai. Syarat benda padat yang dapat dipergunakan bersuci adalah :
1) Kasar/dapat membersihkan
2) Suci.
b. Benda Cair
Benda cair yang dapat dipergunakan untuk bersuci adalah air mutlak, yaitu air yang tidak tercampuri oleh najis seperti air sumur, air sungai, air laut dan air salju (es).
Menurut hukum Islam, air dibagi menjadi beberapa macam, yaitu:
1) Air Suci dan Mensucikan, yaitu air yang halal diminum dan dapat dipergunakan untuk bersuci, yaitu :
a) air hujan
b) air laut
c) air salju/es
d) air embun
e) air sungai
f) air mata air
2) Air suci tetapi tidak mensucikan, yaitu air yang halal untuk diminum tetapi tidak dapat dipergunakan untuk bersuci, misalnya: air kelapa, air teh, air kopi dan air yang dikeluarkan dari pepohonan.
3) Air muntanajis (air yang terkena najis). Air ini tidak halal untuk diminum dan tidak dapat dipergunakan untuk bersuci, seperti air yang sudah berubah warna, bau dan rasanya karena terkena najis, maupun air yang sudah berubah warna, bau dan rasanya karena tidak terkena najis tetapi dalam jumlah sedikit.
4) Air makruh dipakai bersuci seperti air yang terkena panas matahari dalam bejana.
5) Air musta`mal (air yang sudah terpakai). Air ini tidak boleh untuk bersuci karena dikhawatirkan sudah terdapat kotoran di dalamnya.
Sumber: Arif hanafi,S.Ag.M.Pd, Buku Pembelajaran Mata Pelajaran Fiqih Kelas Vii Semester Ganjil, Departemen Agama Madrasah Tsanawiyah (MTs) Propinsi Jawa Tengah 2009.