INFO PENTING Sertifikasi Guru Kemenag 2015

Sertifikasi Guru 2015 - Tidak hanya syarat, tetapi tulisan ini juga akan memuat saran. Inginnya tentu saja didengar, lalu direspon positif. Namun, jika pada kenyataannya saran ini tidak berarti apa-apa, "saya bisa apa sih?"

Membaca dan mencermati Juknis sertifikasi Guru Kementerian Agama Tahun 2015 membuat saya bertanya-tanya, apa yang sebenarnya dipikirkan dan dibahas oleh orang-orang "di atas sana"? Saya menduga sebelum juknis itu ditetapkan ada rapat tapi saya kira rapatnya tidak lama-lama amat. Paling setengah jamlah. Memang ada beberapa perbedaan mengenai syarat mengikuti sertifikasi guru tahun ini dengan tahun lalu dan lalunya. Tetapi perbedaan itu tidak mendasar. Tidak lebih dari 3 phoin. Anda tidak percaya? Mari kita cermati syarat sertifikasi tahun ini dengan tahun-tahun yang telah lalu.

Sertifikasi Guru Kemenag 2015




Kriteria guru yang dapat mengikuti sertifikasi 2014.

  1. Berstatus sebagai Guru Tetap, dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari kementerian Agama atau Dinas Pendidikan bagi PNS. Bagi guru bukan PNS yang mengajar pada RA/Madrasah swasta, SK sebagai guru tetap diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan/kepala satuan pendidikan, sementara guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri, SK dapat diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah yang bersangkutan.
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  3. Aktif mengajar di RA/Madrasah, negeri maupun swasta, yang menjadi satuan administrasi pangkal (satminkal, atau tempat tugas induk/pokok) dan sekurang-kurangnya mempunyai beban kerja 6 (enam) jam tatap muka per pekan.
  4. Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 31 Desember 2014.
  5. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang memiliki izin penyelenggara.
  6. Guru RA/Madrasah yang belum sarjana (S-1) tidak bisa mengikuti sertifikasi tahun 2014, kecuali pada tahun 2013, telah berusia 50 (lima puluh) tahun per 1 januari 2013 dan mempunyai pengalaman kerja minimal 20 (dua puluh) tahun sebagai guru; atau mempunyai golongan IV/a.
  7. Jika mengajar tidak sesuai latar belakang keahlian yang dimiliki, harus memiliki pengalaman 5 tahun mengajar pada mata pelajaran yang diampu.
  8. Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS aau bukan PNS) minimal 8 tahun per 31 Desember 2013 pada satuan pendidikan formal secara akumulatif, atau sudah menjadi guru RA/madrasah per 30 Desember 2005 sampai sekarang secara terus-menerus.
  9. Data calon peserta sertifikasi tahun/kuota 2014 diambil berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui program PADAMU NEGERI.
  10. Guru RA/Madrasah atau guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dapat diberi sertifikat pendidik secara langsung (PSPL) apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    • Memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doctor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran atau tugas kepengawasan yang diampunya dan mempunyai golongan sekurang-kurangnya IV/b, atau
    • Memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c.
sergur kemenag 2015

Dan berikut adalah Prosedur Sertifikasi Guru 2014:

  • Pola Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2014 berdasarkan Petunjuk teknis sertifikasi guru Kemenag tahun 2014 akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 11 Tahun 2011, Guru dalam jabatan yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti sertifikasi melalui salah satu dari pola berikut :
  1. Pemberian Sertifikasi Pendidik Secara langsung (PSPL)
  2. Portofolio (PF)
  3. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PKPG)
  4. Pendidikan Profesi Guru (PPG)
  • Pola Sertifikasi kecuali untuk PPG yang diatur oleh Kemenag secara terpisah
Dan berikut adalah syarat - kriteria mengikuti sertifikasi guru tahun 2015 untuk Kementerian Agama:
  1. Berstatus Guru Tetap. Status Guru Tetap ini dibuktikan dengan :
    • Surat Keputusan (SK) dari kementerian Agama atau Dinas Pendidikan bagi PNS
    • SK sebagai guru tetap diterbitkan Yayasan / Penyelenggara Pendidikan bagi Non PNS
  2. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) aktif
  3. Aktif mengajar di RA/Madrasah yang menjadi satminkal, atau tempat tugas induk dengan sekurang-kurangnya memiliki beban kerja 6 (enam) jam tatap muka per minggu
  4. Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 31 Desember 2015
  5. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang memiliki izin penyelenggara
  6. Guru yang belum S-1 dapat mengikuti jika telah berusia 50 tahun (per 1 januari 2015) dan mempunyai pengalaman kerja minimal 20 tahun sebagai guru atau memiliki golongan IV/a.
  7. Guru yang mengajar tidak sesuai latar belakang keahlian yang dimiliki, harus memiliki pengalaman 5 tahun mengajar pada mata pelajaran yang diampu.
  8. Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 10 tahun (per 31 Desember 2015) pada satuan pendidikan formal secara akumulatif. Atau telah menjadi guru RA/madrasah per 31 Desember 2005 secara terus-menerus hingga saat ini.
Penetapan calon peserta sertifikasi bagi guru RA/Madrasah dalam jabatan tahun 2015 tersebut diambil berdasarkan data hasil verval melalui program PADAMU NEGERI. Padamu Negeri adalah verval yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui situs www.padamu.siap.web.id.

Selain melalui jalur PLPG, Guru RA/Madrasah atau guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dapat diberi sertifikat pendidik secara langsung (PSPL). Syarat pemberian sertifikat pendidik melalui jalur PSPL antara lain :
  1. Memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doctor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran atau tugas kepengawasan yang diampunya dan mempunyai golongan sekurang-kurangnya IV/b, atau
  2. Memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c
Menurut anda apanya yang beda?
1. Tahunnya. dulu 2014 sekarang 2015.
2. Minimal masa kerja. Dulu 8 tahun sekarang 10 tahun.

Apalagi? Silakan cari sendiri. Yang jelas, tidak ada perbaikan yang mencolok. Oh mungkin mereka menganggap bahwa aturan itu adalah yang terbaik. Mungkin orang-orang "di atas sana" menganggap bahwa imbas dari aturan yang mereka buat itu remeh temeh. Tidak, Sodara! Tidak. Sekecil apapaun aturan akan sangat mempengaruhi orang-orang di bawah sini. Jadi kalau rapat soal aturan-aturan macam ini tolong jangan cuma setengah jam.

Yang paling menyedihkan dari aturan ini adalah soal minimal masa kerja. Duh tambah tahun tambah mundur.  Jadi kapan guru-guru yang sudah mengabdi setelah 1 januari 2006 bisa ikut sertifikasi? Apa bedanya guru yang mengabdi 10 tahun dengan 9 tahun? Kenapa dulu ketika tahun 2011 punya masa kerja 6 tahun saja bisa sertifikasi dan sekarang punya masa kerja 9 tahun tidak bisa? Aneh sekali. Kalau kemudian patokan yang digunakan adalah UU guru dan Dosen yang disahkan Desember tahun 2005 alangkah sial nasib guru-guru yang bekerja setelah UU tersebut disahkan.

Kemudian yang patut juga ditanyakan adalah soal "Syarat pemberian sertifikat pendidik melalui jalur PSPL (sertifikat pendidik secara langsung). Tahukan anda bahwa aturan ini hampir-hampir tidak dipakai sama sekali alias sia-sia ada. Adakah guru yang punya golongan IVb atau bahkan IVc yang belum sertifikasi? Adakah? Kalau memang ada, tolong saya diberi tahu biar saya edit tulisan ini.

Saran saya aturan ini bisa ditinjau kembali. Kasihkan teman-teman. Itu saja.

Update: UKG Kemenag dan Sertifikasi. Ada banyak guru gelisah, karena mendengar kabar simpang siur bahwa UKG akan menentukan tunjangan sertifikasi. Tidak! Sekali lagi tidak. UKG hanya untuk memetakan kompetensi profesional guru, meski ada pula yang mengira bahwa UKG adalah ajang menghabiskan anggaran di akhir tahun, boleh juga. Bagi anda guru kemenag, silakan juga pelajari soal UKG Kemenag 2015

pengunjung masuk dengan:



sergur kemenag
sergur kemenag sumut 2015
sergur kemenag jateng 2015
sergur kemenag 2016
sergur kemenag banten 2015
sergur kemenag aceh 2015
sergur kemenag riau 2015
sergur kemenag loteng
sergur kemenag lamongan 2015
sergur kemenag lampung 2015
sergur kemenag banten
sergur kemenag gresik 2015
sergur kemenag 2015
sergur kemenag sulsel 2015
sergur kemenag 2015 lptk unesa
sergur kemenag ukg 2015
sergur kemenag ntb 2015
sergur kemenag bandung barat
sergur kemenag deli serdang 2015

sergur kemenag kota tangerang
sergur kemenag jawa barat
sergur kemenag kab bogor
sergur kemenag kota bekasi
sergur kemenag kab bekasi
sergur kemenag kabupaten bekasi
sergur kemenag kab brebes
sergur kemenag kab lamongan.blogspot
sergur kemenag co id
sergur kemenag com
sergur kemenag cilacap
calon sergur kemenag
sergur kemenag deli serdang
sergur kemenag dki
sergur kemenag dki jakarta
sergur kemenag depag
data sergur kemenag
daftar sergur kemenag
sergur kemenag go id
sergur kemenag guru pai
sergur kemenag go id index
sergur kemenag gresik
sergur kemenag garut


sergur kemenag jabar 2015
sergur kemenag jambi 2015
sergur kemenag jateng
sergur kemenag jatim
sergur kemenag jabar
sergur kemenag jambi
sergur kemenag jawa tengah
sergur kemenag jepara
sergur kemenag kbb
sergur kemenag kalbar
sergur kemenag kab sukabumi
sergur kemenag kota serang
sergur kemenag kota medan
sergur kemenag karawang
sergur kemenag kab tegal
sergur kemenag kab tasikmalaya
sergur kemenag kepri
sergur kemenag kalteng

info sergur kemenag
info sergur kemenag terbaru
sergur kemenag jatim 2015
sergur kemenag 2015 jatim
sergur kemenag sumut
sergur kemenag aceh
sergur kemenag bengkulu
sergur kemenag banyumas
sergur kemenag bungo
sergur kemenag kalsel
sergur kemenag karanganyar
sergur kemenag lamongan
sergur kemenag lampung
sergur kemenag lmg
sergur kemenag langkat
sergur kemenag lebak
sergur kemenag luwu timur
longlis sergur kemenag
sergur kemenag majalengka
sergur kemenag nuptk
nrg sergur kemenag
sergur kemenag oku timur
www.sergur pusbangprodik.kemenag.org
sergur kemenag pai
sergur kemenag pais
sergur kemenag pati
sergur kemenag pandeglang
sergur pai kemenag jateng
sergur pai kemenag sumut
pokja sergur kemenag lamongan
sergur kemenag riau
sergur kemenag sumsel
sergur kemenag sulsel

sergur kemenag sampang
sergur kemenag sumbar
sergur kemenag sumenep
sergur kemenag sidoarjo
sergur kemenag sumatera utara
sergur sd kemenag
sergur kemenag tahun 2015
sergur kemenag jakarta timur
tunjangan sergur kemenag
sergur kemenag unipa
sergur unesa kemenag
uka sergur kemenag
verifikasi sergur kemenag
www.sergur kemenag.com
www.sergur kemenag.co.id
Yang membutuhkan Juknis Sergur kemenag 2015 Silahkan unduh: Juknis Sertifikasi Guru Madrasah 2015

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

5 comments

comments
10 April 2015 pukul 22.42 delete

Itu baru masalah syarat ikut sertifikasi Pak, pada saat nanti sudah sertifikasi kemudian lihat regulasi pencairan sertifikasi, terdapat ketidakadilan yang mencolok antara pns dan non pns terkait jam mengajar di satminkal

Reply
avatar
8 Juni 2015 pukul 23.12 delete

betul sekali pak. pemerintah tidak bijaksana diskriminasi

Reply
avatar
11 Juli 2015 pukul 06.50 delete

kelompok terkuat dia akan lebih kuat untuk jadi penindas. walau nyata hutang negara dan pengangguran makin meraja mereka sumpal telinga dengan earphone dan tutup mata pakai kacamata hitam. sunngguh keren .....

Reply
avatar
13 September 2015 pukul 07.08 delete

Sudah jelas kemuduran, tapi biarlah kemunduran itu hanya terjadi pada si budi pemegang kebijakan saat ini.pendidikan tetap harus digalakkan tidak bole ada kemunduran.Mulai saat ini mari kita kembangkan pikirkan dg pendidikan hingga saatnya tiba, kita harus meretas ketidak adilan itu dan perbaiki semuanya

Reply
avatar
19 Oktober 2015 pukul 11.21 delete

Saya guru sgama du sd swasta bisa terdaftar di deoag....
Caranya gimana ya.....

Reply
avatar