Sertifikasi Guru 2015 - Tidak hanya syarat, tetapi tulisan ini juga akan memuat saran. Inginnya tentu saja didengar, lalu direspon positif. Namun, jika pada kenyataannya saran ini tidak berarti apa-apa, "saya bisa apa sih?"
Membaca dan mencermati Juknis sertifikasi Guru Kementerian Agama Tahun 2015 membuat saya bertanya-tanya, apa yang sebenarnya dipikirkan dan dibahas oleh orang-orang "di atas sana"? Saya menduga sebelum juknis itu ditetapkan ada rapat tapi saya kira rapatnya tidak lama-lama amat. Paling setengah jamlah. Memang ada beberapa perbedaan mengenai syarat mengikuti sertifikasi guru tahun ini dengan tahun lalu dan lalunya. Tetapi perbedaan itu tidak mendasar. Tidak lebih dari 3 phoin. Anda tidak percaya? Mari kita cermati syarat sertifikasi tahun ini dengan tahun-tahun yang telah lalu.
1. Tahunnya. dulu 2014 sekarang 2015.
2. Minimal masa kerja. Dulu 8 tahun sekarang 10 tahun.
Apalagi? Silakan cari sendiri. Yang jelas, tidak ada perbaikan yang mencolok. Oh mungkin mereka menganggap bahwa aturan itu adalah yang terbaik. Mungkin orang-orang "di atas sana" menganggap bahwa imbas dari aturan yang mereka buat itu remeh temeh. Tidak, Sodara! Tidak. Sekecil apapaun aturan akan sangat mempengaruhi orang-orang di bawah sini. Jadi kalau rapat soal aturan-aturan macam ini tolong jangan cuma setengah jam.
Yang paling menyedihkan dari aturan ini adalah soal minimal masa kerja. Duh tambah tahun tambah mundur. Jadi kapan guru-guru yang sudah mengabdi setelah 1 januari 2006 bisa ikut sertifikasi? Apa bedanya guru yang mengabdi 10 tahun dengan 9 tahun? Kenapa dulu ketika tahun 2011 punya masa kerja 6 tahun saja bisa sertifikasi dan sekarang punya masa kerja 9 tahun tidak bisa? Aneh sekali. Kalau kemudian patokan yang digunakan adalah UU guru dan Dosen yang disahkan Desember tahun 2005 alangkah sial nasib guru-guru yang bekerja setelah UU tersebut disahkan.
Kemudian yang patut juga ditanyakan adalah soal "Syarat pemberian sertifikat pendidik melalui jalur PSPL (sertifikat pendidik secara langsung). Tahukan anda bahwa aturan ini hampir-hampir tidak dipakai sama sekali alias sia-sia ada. Adakah guru yang punya golongan IVb atau bahkan IVc yang belum sertifikasi? Adakah? Kalau memang ada, tolong saya diberi tahu biar saya edit tulisan ini.
Saran saya aturan ini bisa ditinjau kembali. Kasihkan teman-teman. Itu saja.
Update: UKG Kemenag dan Sertifikasi. Ada banyak guru gelisah, karena mendengar kabar simpang siur bahwa UKG akan menentukan tunjangan sertifikasi. Tidak! Sekali lagi tidak. UKG hanya untuk memetakan kompetensi profesional guru, meski ada pula yang mengira bahwa UKG adalah ajang menghabiskan anggaran di akhir tahun, boleh juga. Bagi anda guru kemenag, silakan juga pelajari soal UKG Kemenag 2015
pengunjung masuk dengan:
Yang membutuhkan Juknis Sergur kemenag 2015 Silahkan unduh: Juknis Sertifikasi Guru Madrasah 2015
Membaca dan mencermati Juknis sertifikasi Guru Kementerian Agama Tahun 2015 membuat saya bertanya-tanya, apa yang sebenarnya dipikirkan dan dibahas oleh orang-orang "di atas sana"? Saya menduga sebelum juknis itu ditetapkan ada rapat tapi saya kira rapatnya tidak lama-lama amat. Paling setengah jamlah. Memang ada beberapa perbedaan mengenai syarat mengikuti sertifikasi guru tahun ini dengan tahun lalu dan lalunya. Tetapi perbedaan itu tidak mendasar. Tidak lebih dari 3 phoin. Anda tidak percaya? Mari kita cermati syarat sertifikasi tahun ini dengan tahun-tahun yang telah lalu.
Kriteria guru yang dapat mengikuti sertifikasi 2014.
- Berstatus sebagai Guru Tetap, dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari kementerian Agama atau Dinas Pendidikan bagi PNS. Bagi guru bukan PNS yang mengajar pada RA/Madrasah swasta, SK sebagai guru tetap diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan/kepala satuan pendidikan, sementara guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri, SK dapat diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah yang bersangkutan.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Aktif mengajar di RA/Madrasah, negeri maupun swasta, yang menjadi satuan administrasi pangkal (satminkal, atau tempat tugas induk/pokok) dan sekurang-kurangnya mempunyai beban kerja 6 (enam) jam tatap muka per pekan.
- Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 31 Desember 2014.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang memiliki izin penyelenggara.
- Guru RA/Madrasah yang belum sarjana (S-1) tidak bisa mengikuti sertifikasi tahun 2014, kecuali pada tahun 2013, telah berusia 50 (lima puluh) tahun per 1 januari 2013 dan mempunyai pengalaman kerja minimal 20 (dua puluh) tahun sebagai guru; atau mempunyai golongan IV/a.
- Jika mengajar tidak sesuai latar belakang keahlian yang dimiliki, harus memiliki pengalaman 5 tahun mengajar pada mata pelajaran yang diampu.
- Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS aau bukan PNS) minimal 8 tahun per 31 Desember 2013 pada satuan pendidikan formal secara akumulatif, atau sudah menjadi guru RA/madrasah per 30 Desember 2005 sampai sekarang secara terus-menerus.
- Data calon peserta sertifikasi tahun/kuota 2014 diambil berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui program PADAMU NEGERI.
- Guru RA/Madrasah atau guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dapat diberi sertifikat pendidik secara langsung (PSPL) apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doctor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran atau tugas kepengawasan yang diampunya dan mempunyai golongan sekurang-kurangnya IV/b, atau
- Memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c.
Dan berikut adalah Prosedur Sertifikasi Guru 2014:
- Pola Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2014 berdasarkan Petunjuk teknis sertifikasi guru Kemenag tahun 2014 akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 11 Tahun 2011, Guru dalam jabatan yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti sertifikasi melalui salah satu dari pola berikut :
- Pemberian Sertifikasi Pendidik Secara langsung (PSPL)
- Portofolio (PF)
- Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PKPG)
- Pendidikan Profesi Guru (PPG)
- Pola Sertifikasi kecuali untuk PPG yang diatur oleh Kemenag secara terpisah
- Berstatus Guru Tetap. Status Guru Tetap ini dibuktikan dengan :
- Surat Keputusan (SK) dari kementerian Agama atau Dinas Pendidikan bagi PNS
- SK sebagai guru tetap diterbitkan Yayasan / Penyelenggara Pendidikan bagi Non PNS
- Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) aktif
- Aktif mengajar di RA/Madrasah yang menjadi satminkal, atau tempat tugas induk dengan sekurang-kurangnya memiliki beban kerja 6 (enam) jam tatap muka per minggu
- Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 31 Desember 2015
- Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang memiliki izin penyelenggara
- Guru yang belum S-1 dapat mengikuti jika telah berusia 50 tahun (per 1 januari 2015) dan mempunyai pengalaman kerja minimal 20 tahun sebagai guru atau memiliki golongan IV/a.
- Guru yang mengajar tidak sesuai latar belakang keahlian yang dimiliki, harus memiliki pengalaman 5 tahun mengajar pada mata pelajaran yang diampu.
- Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 10 tahun (per 31 Desember 2015) pada satuan pendidikan formal secara akumulatif. Atau telah menjadi guru RA/madrasah per 31 Desember 2005 secara terus-menerus hingga saat ini.
Selain melalui jalur PLPG, Guru RA/Madrasah atau guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dapat diberi sertifikat pendidik secara langsung (PSPL). Syarat pemberian sertifikat pendidik melalui jalur PSPL antara lain :
- Memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doctor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran atau tugas kepengawasan yang diampunya dan mempunyai golongan sekurang-kurangnya IV/b, atau
- Memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c
1. Tahunnya. dulu 2014 sekarang 2015.
2. Minimal masa kerja. Dulu 8 tahun sekarang 10 tahun.
Apalagi? Silakan cari sendiri. Yang jelas, tidak ada perbaikan yang mencolok. Oh mungkin mereka menganggap bahwa aturan itu adalah yang terbaik. Mungkin orang-orang "di atas sana" menganggap bahwa imbas dari aturan yang mereka buat itu remeh temeh. Tidak, Sodara! Tidak. Sekecil apapaun aturan akan sangat mempengaruhi orang-orang di bawah sini. Jadi kalau rapat soal aturan-aturan macam ini tolong jangan cuma setengah jam.
Yang paling menyedihkan dari aturan ini adalah soal minimal masa kerja. Duh tambah tahun tambah mundur. Jadi kapan guru-guru yang sudah mengabdi setelah 1 januari 2006 bisa ikut sertifikasi? Apa bedanya guru yang mengabdi 10 tahun dengan 9 tahun? Kenapa dulu ketika tahun 2011 punya masa kerja 6 tahun saja bisa sertifikasi dan sekarang punya masa kerja 9 tahun tidak bisa? Aneh sekali. Kalau kemudian patokan yang digunakan adalah UU guru dan Dosen yang disahkan Desember tahun 2005 alangkah sial nasib guru-guru yang bekerja setelah UU tersebut disahkan.
Kemudian yang patut juga ditanyakan adalah soal "Syarat pemberian sertifikat pendidik melalui jalur PSPL (sertifikat pendidik secara langsung). Tahukan anda bahwa aturan ini hampir-hampir tidak dipakai sama sekali alias sia-sia ada. Adakah guru yang punya golongan IVb atau bahkan IVc yang belum sertifikasi? Adakah? Kalau memang ada, tolong saya diberi tahu biar saya edit tulisan ini.
Saran saya aturan ini bisa ditinjau kembali. Kasihkan teman-teman. Itu saja.
Update: UKG Kemenag dan Sertifikasi. Ada banyak guru gelisah, karena mendengar kabar simpang siur bahwa UKG akan menentukan tunjangan sertifikasi. Tidak! Sekali lagi tidak. UKG hanya untuk memetakan kompetensi profesional guru, meski ada pula yang mengira bahwa UKG adalah ajang menghabiskan anggaran di akhir tahun, boleh juga. Bagi anda guru kemenag, silakan juga pelajari soal UKG Kemenag 2015
pengunjung masuk dengan:
sergur kemenag sergur kemenag sumut 2015 sergur kemenag jateng 2015 sergur kemenag 2016 sergur kemenag banten 2015 sergur kemenag aceh 2015 sergur kemenag riau 2015 sergur kemenag loteng sergur kemenag lamongan 2015 sergur kemenag lampung 2015 sergur kemenag banten sergur kemenag gresik 2015 sergur kemenag 2015 sergur kemenag sulsel 2015 sergur kemenag 2015 lptk unesa sergur kemenag ukg 2015 sergur kemenag ntb 2015 sergur kemenag bandung barat sergur kemenag deli serdang 2015 | sergur kemenag kota tangerang sergur kemenag jawa barat sergur kemenag kab bogor sergur kemenag kota bekasi sergur kemenag kab bekasi sergur kemenag kabupaten bekasi sergur kemenag kab brebes sergur kemenag kab lamongan.blogspot sergur kemenag co id sergur kemenag com sergur kemenag cilacap calon sergur kemenag sergur kemenag deli serdang sergur kemenag dki sergur kemenag dki jakarta sergur kemenag depag data sergur kemenag daftar sergur kemenag sergur kemenag go id sergur kemenag guru pai sergur kemenag go id index sergur kemenag gresik sergur kemenag garut | sergur kemenag jabar 2015 sergur kemenag jambi 2015 sergur kemenag jateng sergur kemenag jatim sergur kemenag jabar sergur kemenag jambi sergur kemenag jawa tengah sergur kemenag jepara sergur kemenag kbb sergur kemenag kalbar sergur kemenag kab sukabumi sergur kemenag kota serang sergur kemenag kota medan sergur kemenag karawang sergur kemenag kab tegal sergur kemenag kab tasikmalaya sergur kemenag kepri sergur kemenag kalteng | info sergur kemenag info sergur kemenag terbaru sergur kemenag jatim 2015 sergur kemenag 2015 jatim sergur kemenag sumut sergur kemenag aceh sergur kemenag bengkulu sergur kemenag banyumas sergur kemenag bungo sergur kemenag kalsel sergur kemenag karanganyar sergur kemenag lamongan sergur kemenag lampung sergur kemenag lmg sergur kemenag langkat sergur kemenag lebak sergur kemenag luwu timur longlis sergur kemenag sergur kemenag majalengka sergur kemenag nuptk nrg sergur kemenag sergur kemenag oku timur www.sergur pusbangprodik.kemenag.org sergur kemenag pai sergur kemenag pais sergur kemenag pati sergur kemenag pandeglang sergur pai kemenag jateng sergur pai kemenag sumut pokja sergur kemenag lamongan sergur kemenag riau sergur kemenag sumsel sergur kemenag sulsel | sergur kemenag sampang sergur kemenag sumbar sergur kemenag sumenep sergur kemenag sidoarjo sergur kemenag sumatera utara sergur sd kemenag sergur kemenag tahun 2015 sergur kemenag jakarta timur tunjangan sergur kemenag sergur kemenag unipa sergur unesa kemenag uka sergur kemenag verifikasi sergur kemenag www.sergur kemenag.com www.sergur kemenag.co.id |
5 comments
commentsItu baru masalah syarat ikut sertifikasi Pak, pada saat nanti sudah sertifikasi kemudian lihat regulasi pencairan sertifikasi, terdapat ketidakadilan yang mencolok antara pns dan non pns terkait jam mengajar di satminkal
Replybetul sekali pak. pemerintah tidak bijaksana diskriminasi
Replykelompok terkuat dia akan lebih kuat untuk jadi penindas. walau nyata hutang negara dan pengangguran makin meraja mereka sumpal telinga dengan earphone dan tutup mata pakai kacamata hitam. sunngguh keren .....
ReplySudah jelas kemuduran, tapi biarlah kemunduran itu hanya terjadi pada si budi pemegang kebijakan saat ini.pendidikan tetap harus digalakkan tidak bole ada kemunduran.Mulai saat ini mari kita kembangkan pikirkan dg pendidikan hingga saatnya tiba, kita harus meretas ketidak adilan itu dan perbaiki semuanya
ReplySaya guru sgama du sd swasta bisa terdaftar di deoag....
ReplyCaranya gimana ya.....