SHALAT LIMA WAKTU

imageSholat lima waktu merupakan salah satu kewajiban yang harus dikerjakan oleh setiap orang islam di manapun, kapanpun dan dalam kondisi bagaimanapun.

Sholat juga merupakan tiang agama, barang siapa mengerjakannya berarti ia telah menegakkan agamanya.Dan barang siapa meninggalkanya berarti ia telah merobohkan agamanya.

Sholat yang kita kerjakan haruslah sesuai dengan sholat yang telah dituntunkan atau dicontohkan oleh Rosulullah SAW.

Oleh karena itu supaya sholat kita dapat lebih baik dan sempurna maka bacalah dan perhatikan ketentuan-ketentuan sholat sebagaimana diuraikan dalam meteri berikut ini.

1. Pengertian Dan Dalil Shalat Wajib

Shalat secara bahasa berarti doa. Sedangkan menurut istilah syara’ shalat adalah ibadah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan tertentu, yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.

Shalat wajib juga disebut juga dengan shalat fardlu atau shalat maktubah yang berarti shalat yang harus dikerjakan orang Islam yang telah memenuhi syarat. Yang dimaksud salat wajib di sini adalah shalat lima waktu yaitu shalat zuhur,asar, maghrib isya’ dan subuh.

Dasar hukum diwajibkannya shalat fardhu adalah firman Allah :
image
 
 
 
Artinya : “Dan dirikanlah shalat dan bayarkanlah zakat, dan ruku`lah bersama orang-orang yang ruku`” (QS. Al-Baqarah : 43)
أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ عَلَيْهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلاَةُ فَإِنْ صَلُحَتْ صَلُحَ سَاِئرُ عَمَلِهِ, وَإِنْ فَسَدَتْ فَسَدَ سَائِرُ عَمَلِهِ (رواه الطبران

Artinya : “Amal yang pertama kali akan dihisab bagi seorang hamba pada hari kiamat adalah shalat. Jika shalatnya baik, maka akan dinilai baik semua amalnya yang lain dan jika shalatnya rusak maka akan dinilai jeleklah semua amalnya yang lain”. (HR. at-Tabrani)

Shalat dalam Islam menempati kedudukan sangat penting, karena shalat merupakan ibadah yang pertama kali akan dihisab (dihitung) pertanggung jawabannya kelak di hari kiamat.

2. Rukun Shalatimage
1. Niat
2. Berdiri jika mampu
3. Takbiratul Ikhram
4. Membaca surat al-fatihah
5. Ruku` dan tuma`ninah
6. I`tidal dan tuma`ninah
7. Sujud dan tuma`ninah
8. Duduk diantara dua sujud dan tuma`ninah
9. Duduk tasyahud akhir
10. Membaca tasyahud akhir
11. Membaca shalawat kepada Nabi
12. Membaca salam pertama
13. Tartib
Rukun shalat tersebut dibagi menjadi dua, yaitu :
  • Rukun qauli, yaitu rukun yang berupa ucapan (contoh : Takbiratul ikhram, membaca surat al-fatihah, membaca tasyahud akhir, membaca salam)
  • Rukun fi`li, yaitu rukun yang berupa gerakan (contoh : sujud, ruku`, I`tidal dll).
Syarat Syah Shalat
 
a. Suci badan dari hadats besar dan kecil
لاَ تُقْبَلُ الصَّلاَةَ اَحَدِكُمْ إِذَا اَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ (رواه البخارى و مسلم
­Artinya : “Allah tidak menerima shalat seseorang diantara kamu yang berhadats sehingga dia berwudhu”. (HR. Bukhari dan Muslim)
b. Suci badan, pakaian dan tempat dari najis
c. Menutup aurat. Aurat laki-laki adalah antara pusar sampai lutut, sedang aurat perempuan adalah seluruh anggota badan kecuali kedua telapak tangan dan wajah.
d.Telah masuk waktu shalat
 
3. Menghadap kiblat
image
 
 
 
 

Artinya : “maka palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. (QS. al-Baqarah : 144)

4. Syarat Wajib Shalatimage
1. Islam
2. Baligh. Batasan baligh dalam Islam adalah :
a) Bagi lak-laki telah keluar seperma atau mimpi basah
b) Bagi perempuan telah keluar darah haid
3. Berakal, tidak gila atau mabuk.
4. Suci dari haid dan nifas bagi perempuan.
5. Telah sampai dakwah kepadanya
6. Terjaga, tidak sedang tidur.

5. Yang Membatalkan Shalat

a) Berbicara dengan sengaja
b) Bergerak dengan banyak (3 kali gerakan atau lebih berturut-turut)
c) Berhadats
d) Meninggalkan salah satu rukun shalat dengan sengaja
e) Terbuka auratnya
f) Merubah niat
g) Membelakangi kiblat, kecuali sedang diatas kendaraan.
h) Makan dan minum
i) Tertawa
j) Murtad

6. Sunnah Shalat

Sunah shalat merukan ucapan atau gerakan yang dilaksanakan dalam shalat selain rukun shalat. Sunah-sunah shalat dibagi menjadi dua, yaitu :

a. Sunah `Ab`ad

Sunah `ab`ad adalah amalan sunah dalam shalat yang apabila terlupakan harus diganti dengan sujud sahwi. Yang termasuk sunah `ab`ad adalah :

a) Tasyahud awal

b) Duduk tasyahud

c) Membaca shalat nabi ketika tasyahud

b. Sunah Hai`at

Sunah hai`at adalah amalan sunah dalam shalat yang apabila terlupakan tidak perlu diganti dengan sujud sahwi. Yang termasuk sunah hai`at adalah :
  • Mengangkat tangan ketika takbiratul ikhram
  • Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri ketika sedekap.
  • Memandang ke tempat sujud
  • Membaca do`a iftitah
  • Tuma`ninah (diam sejenak) sebelum atau sesudah membaca surat al-Fatihah.
  • Membaca lafald “amin” sesudah membaca surat al-Fatihah.
  • Membaca surat selain surat al-Fatihah setelah membaca surat al-Fatihah.
  • Memperhatikan/mendengarkan bacaan imam (bagi makmum)
  • Mengeraskan suara pada dua rakaat pertama shalat maghrib, isya dan subuh.
  • Membaca takbir ibntiqal setiap ganti gerakan kecuali ketika berdiri dari ruku`.
  • Membaca ketika i`tidal.

7. Hikmah Shalat


a. Mendidik disiplin dan menghargai waktu..
b. Menjadikan hati tenang karena shalat merupakan hubungan antara seorang hamba dengan Tuhannya. seorang muslim bisa mendapatkan lezatnya bermunajat dengan tuhannya ketika shalat, sebab jiwanya menjadi tenang, hatinya tentram, dadanya lapang, keperluannya terpenuhi, dan dengannya sesorang bisa tenang dari kebimbangan dan problematika duniawi
c. Menyadarkan manusia tentang hakekat dirinya yang merupakan hamba Allah SWT yang harus senantiasa menyembahnya.
d. Menanamkan nilai tidak ada yang memberi kenikmatan dan pertolongan selain Allah SWT.
e. Shalat dapat menjauhkan diri dari perbuatan keji dan munkar (jelek)
إِنَّ الصَّلاَةَ تَنْهَى عَنِ الْفَخْشَاءِ وَالْمُنْكَر
Artinya : “Sesungguhna sholat itu dapat mencegah dari perbuatan keji dan munkar”

e. Shalat dapat menjauhkan diri dari sifat sombong.
------------------------------------
Sumber: Arif Hanafi,S.Ag.M.Pd, Buku Pembelajaran Mata Pelajaran Fiqih Kelas VII Semester Ganjil, Departemen Agama Madrasah Tsanawiyah (MTs) Propinsi Jawa Tengah 2009.
































































































Share this

Related Posts

Previous
Next Post »