Curhat Soal Khatib Jumat

salam
Jama’ah Blogger yang berbahagia, khususnya kaum muslim sekalian, lebih khusus lagi bagi yang baru saja mendirikan shalat Jumat.

Puji syukur kehadirat Tuhan yang Maha Pemurah, yang telah melimpahkan rahmat dan sekian nikmat kepada kita. Shalawat dan salam marilah senantiasa kita haturkan kepada baginda Nabi Muhammad Shallahu ‘alaihi wassalam. Nabi ma’sum yang senantiasa beristighfar minimal 70 kali dalam sehari. Nabi yang kita cintai, dan kita rindukan syafa’atnya di akherat.

Jama’ah Blogger yang berbahagia….

Shalat Jum’at merupakan salah satu ritual Umat Islam yang dilakukan sejum’at sekali. Di dalamnya ada khutbah yang juga termasuk bagian dari syarat sahnya shalat yang didirikan. Ketika khutbah Jumat tidak memenuhi syarat dan rukun, maka shalat jumat menjadi batal. Pengetahuan ini hendaknya dipahami benar oleh para pengurus masjid, juga bagi para khatib di belahan negeri manapun. Sehingga tidak akan lagi kita dapati khutbah jum’at yang dikerjakan tanpa berpegang pada ilmu syariat.

Jama’ah Blogger yang berbahagia…

Ijinkan saya untuk curhat sedikit saja. Sekitar 4 minggu lalu saya mengikuti shalat jumat di sebuah masjid dan saya meragukan keabsyahannya secara hukum Islam. Bahwa rukun khutbah Jumat, yakni hamdalah, shalawat Nabi, berwasiat akan ketaqwaan, membaca ayat al-Qur’an, dan berdoa untuk kebaikan kaum muslim untuk uruasan akhirat. Namun, ada salah satu syarat yang berdasarkan indera pendengaran saya belum dilaksanakan oleh sang khatib, yakni berdoa untuk kebaikan kaum muslim.

Sepengetahuan saya, khatib mengawali doanya dengan shalawat, lalu dilanjutkan bacaan ini:
Rabighfirli waliwalidayya warhamhuma kama rabbayani shaghira.

Doa-doa selanjutnya tidak saya ketahui ada yang menyangkut doa untuk kebaikan kaum muslim.
Mengenai rukun dan syarat khutbah jumat itu sendiri memang terdapat khilafiyah dari masing-masing madzhab. Menurut pendapat Hanbali, Maliki, dan Hanafi, rukun “berdoa untuk kebaikan kaum muslim” tidak ada. Tetapi saya yakin benar, bahwa tata cara shalat Jumat yang dikerjakan saat itu, di masjid itu adalah berdasarkan madzahab Syafi’i. Ada adzan dua kali, ma’asyiral, pembukaan khutbah dengan hamdalah, shalawat, membaca ayat al-Qur’an, wasiat taqwa. Hanya satu itu yang tertinggal, berdoa untuk  kebaikan kaum muslim.

Khatib yang kali itu berkhutbah tentang pentingnya ilmu, menurut saya kurang memahami bahwa doa yang ia pimpin saat itu sifatnya untuk pribadi, dirinya sendiri (aku), bukan untuk umum (kita).
Saya yang merasa kurang mantap (ragu) dengan keabsyahan shalat jum’at kali itu, kemudian melakukan shalat dhuhur empat raka’at.

Jama’ah Blogger yang berbahagia…

Mungkin saya saja yang keliru. Tetapi memang, sangat perlu, Kementerian Agama bagian Urusan AGama Islam (Urais) memberikan bimbibngan kepada para khatib. Betapa mereka memiliki tanggung jawab berat menyangkut syahnya shalat ratusan atau ribuan jama’ah shalat.

Demikian curhat saya, jama’ah Blogger sekalian.

Semoga Tuhan selalu membimbing kita untuk setia di jalan-Nya.
salam

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »