Lomba ini diadakan oleh Kementerian Agama Kantor Wilayah Kalimantan Barat. Berikut adalah pedomannya.
A. Pendahuluan
Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat melalui Bidang Mapenda melakukan berbagai usaha untuk meningkatkan kualitas guru RA/Madrasah dan Kepala RA/Madrasah, khususnya dalam pengembangan pengetahuan, keterampilan (skill) dan sikap mental serta jasmani. Apresiasi kepada Guru berprestasi Tahun 2013 merupakan salah satu kegiatan yang memberikan perhatian pada guru dalam mengembangkan kreatifitas dan prestasi serta mutu madrasah. Kegiatan ini juga merupakan salah satu dari proses pembelajaran dan untuk berekspresi, bertindak sportif serta beraktualisasi diri. Kegiatan ini, akan memberikan kesempatan dan peluang yang sama kepada semua Guru RA/Madrasah dan Kepala RA/Madrasah untuk berkompetisi pada berbagai bidang terutama dalam meningkatkan mutu pendidikan..
Salah satu kegiatan yang dapat mewujudkan hal tersebut perlu diadakannya Kompetensi/lomba secara periodik yang dilaksanakan setiap tahun atau dua tahun sekali, yang dinamai ”Lomba Guru RA/Madrasah dan Kepala RA/Madrasah Berprestasi Tahun 2013”. Acara ini dapat diarahkan sebagai bagian penghargaan yang diberikan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat kepada mereka yang memiliki kompetensi, kinerja, dan prestasi tinggi khususnya pada aspek pengembangan profesi yang relevan dengan tugasnya sebagai guru.
B. Dasar
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
4. Keputusan Menteri Agama Nomor : 13 Tahun 2012 tentang Organisasasi dan tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
5. Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah.
C. Tujuan Lomba Guru Berperstasi
1. Mengangkat Guru/Kepala RA/Madrasah sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat, serta terlindungi.
2. Meningkatkan motivasi dan profesionalisme Guru/Kepala RA/Madrasah dalam pelaksanaan tugas profesionalnya.
3. Meningkatkan persaingan yang sehat melalui pemberian penghargaan di bidang pendidikan.
4. Membangun komitmen mutu Guru/Kepala RA/Madrasah dalam kerangka peningkatan mutu pembelajaran menuju standar nasional pendidikan.
5. Menumbuhkan watak yang jujur, tekun, cermat dan berpandangan terbuka.
6. Membangun kultur ilmiah di lingkungan madrasah/sekolah.
7. Menumbuh kembangkan kepercayaan diri Guru/Kepala RA/Madrasah.
D. Kriteria Peserta
1. Guru Tetap RA/BA/Madrasah
a. Aktif menjalankan tugas sebagai guru kelas atau guru matapelajaran;
b. Berstatus PNS atau Non PNS;
c. Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya Sarjana (S1);
d. Telah melaksanakan tugas sebagai guru pada RA/BA/Madrasah sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
e. Belum pernah mendapatkan penghargaan/apresiasi di tingkat nasional/ internasional, selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
f. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam melaksanakan tugas sebagai guru.
2. Kepala RA/BA/Madrasah:
a. Aktif menjalankan tugas sebagai kepala RA/BA/Madrasah;
b. Berstatus PNS atau Guru tetap bagi yang bukan-PNS;
c. Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya Sarjana (S1)
d. Telah melaksanakan tugas sebagai kepala pada RA/BA/Madrasah sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
e. Belum pernah mendapatkan penghargaan/apresiasi di tingkat nasional/ internasional, selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;
f. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam melaksanakan tugas sebagai guru/kepala satuan pendidikan.
E. Persyaratan Lomba Guru Berprestasi
- Diajukan oleh kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat. Kankemenag Kab/Kota dapat mengajukan calon peserta lebih dari 1 (satu) orang
- Mengisi formulir sebagaimana terlampir;
- Menyerahkan dokumen portofolio (dijilid rapi, namun bisa dibuka/dibaca dengan mudah) yang komponennya meliputi:
a. Kualifikasi akademik,
b. Pendidikan dan pelatihan (boleh foto copy, dilegalisasi pimpinan unit kerja yang bersangkutan),
c. Pengalaman mengajar
d. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran (bagi guru dan kepala satuan pendidikan);
e. Penilaian dari atasan pengawas. Bagi guru dan Kepala satuan pendidikan penilaian oleh pengawas,
f. Prestasi akademik,
g. Karya pengembangan profesi,
h. Keikutsertaan dalam forum ilmiah (boleh foto copy, dilegalisasi pimpinan unit kerja yang bersangkutan),
i. Pengalaman organisasi di bidang pendidikan, sosial atau keagamaan,
j. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
- Menyerahkan karya tulis ilmiah berbentuk laporan atau project report, dengan ketentuan: Isinya berupa paparan tentang (1) program/kegiatan pengembangan bakat, potensi dan prestasi peserta didik atau pengembangan masyarakat yang telah/sedang dilaksanakan (untuk peserta kategori guru); dan (2) program/kegiatan pengembangan satuan pendidikan yang telah/sedang dilaksanakan (untuk peserta kategori kepala satuan pendidikan); .
- Jumlah halaman maksimal 15 halaman (kertas ukuran A4; spasi 1,5; font Arial/Times New Roman ukuran 12 points; tidak termasuk foto atau grafik yang menjadi lampiran).
- Menggunakan kata tulis dan notasi ilmiah buku/standar;
- Karya sendiri (bukan bikinan orang lain/plagiat) dan bersifat individual meskipun program/kegiatan pengembangan yang dilakukan merupakan kerja kelompok;
- Ditulis secara khusus untuk keperluan Kompetisi guru, kepala RA/Madrasah tahun 2013; bukan merupakan skripsi/tesis/disertasi atau sadurannya; dan belum pernah dipublikasikan.
Penunjang
a. Setiap peserta melampirkan dokumen portopolio (dijilid rapi, namun bisa dibuka/dibaca dengan mudah) yang komponennya meliputi :
1. Kualifikasi Akademik
2. Pendidikan dan Pelatihan
3. Pengalaman mengajar/melakukan supervisi
4. Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
5. Prestasi Akademik sebagai guru
6. Keikutsertaan dalam forum ilmiah
7. Pengalaman organisasi di Bidang pendidikan, sosial atau keagamaan
8. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
Semua lampiran diatas dibuktikan dengan fotocopy (legalisir), Pembuktian bisa berupa surat keterangan, sertifikat, piagam atau lainnya
F. Kriteria Penilaian
- Penetapan pemenang dilakukan melalui penilaian terhadap dokumen portofolio, karya tulis, presentasi, dan wawancara.
- Aspek yang dinilai meliputi: (1) dokumen portofolio, (2) karya tulis, (3) presentasi dan wawancara tentang penguasaan, pemahaman dan wawasan tentang pengembangan bakat, potensi dan prestasi peserta didik atau pengembangan masyarakat (bagi guru) , pengembangan satuan pendidikan (bagi kepala RA/Madrasah), atau pengembangan profesionalisme guru atau kepala satuan pendidikan
- Penilaian potofolio menggunakan kriteria dan pedoman penilaian (rubrik) yang berlaku dalam proses sertifikasi bagi guru dalam jabatan tahun 2013.
- Penilaian karya tulis dilakukan terhadap aspek: (1) isi (seperti akurasi data, kebenaran konsep, aktualitas, solusi, dan dampak (hasil); (2) penyajian (seperti sistematika/logika, pendekatan dan penggunaan bahasa/Kompetisi kata/kalimat); dan (3) referensi (seperti ragam sumber dan tahun publikasi).
- Penilaian presentasi dilakukan antara lain terhadap aspek: kejelasan dan ketuntasan, sistematika, media yang digunakan, dan penggunaan waktu. Dalam presentasi dilakukan pula penilaian terhadap kemampuan berbahasa Arab/Inggris.
G. Mekanisme Pemilihan
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengajukan peserta dengan mengirimkan 2 (dua) eksemplar dokumen keikutsertaan Kompetisi, yang terdiri dari : (a) formulir yang sudah diisi lengkap, (b) rekomendasi atau pengajuan sebagai peserta dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, (c) dokumen portofolio, dan (d) karya tulis ilmiah, disertai lampiran yang berupa foto atau grafik (jika ada).
- Nama-nama peserta yang diajukan beserta dokumen kelengkapannya mohon telah diterima oleh Panitia paling lambat tanggal 31 Mei 2013 jam 14.00 WIB dialamat :
PANITIA KOMPETISI GURU, KEPALA RA/MADRASAH BERPRESTASI TAHUN 2013
Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalbar
Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 Pontianak
Email: mapendakalbar@yahoo.com dan safwan_72@yahoo.co.id
Pemilihan Apreasiasi Guru RA/Madrasah dan Kepala RA/Madrasah Berprestasi Tahun 2013 dilaksanakan dalam beberapa tahap :
1. Tahap 1 : Penilaian Naskah dan Dokumen Portopolio
Penilaian tahap pertama dilakukan terhadap dokumen seluruh peserta yang diajukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
2. Tahap 2 : Verifikasi dan Klarifikasi
Penilaian tahap kedua dilakukan terhadap sejumlah peserta yang perlu dilakukan verifikasi atau klarifikasi terhadap dokumen yang diserahkannya (sesuai kebutuhan)
3. Tahap 3 : Presentasi
penilaian tahap ketiga dilakukan terhadap 24 (Dua puluh empat) peserta terbaik hasil penilaian tahap pertama dan kedua dan akan diundang ke Pontianak untuk mengikuti grand final.
Pengumuman peserta “Lomba Guru Berprestasi” yang mengikuti tahap akhir akan dihubungi melalui surat pemberitahuan resmi dan email
H. Hadiah/Penghargaan
Pemenang Pemilihan Apreasiasi Guru RA/Madrasah dan Kepala RA/Madrasah Berprestasi Tahun 2013 akan diberikan hadiah berupa piagam/sertifikat penghargaan dan uang pembinaan secara tunai
I. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Pemilihan Lomba Guru Berprestasi RA/Madrasah dan Kepala RA/Madrasah Berprestasi Tahun 2013 dilaksanakan mulai Bulan April s/d Juni 2013 bertempat di Hotel Pontianak
J. Penutup
Hal-hal yang belum jelas dan belum diatur dalam pedoman ini akan diatur kemudian, atau dapat menghubungi panitia (Seksi Pendidik dan Tenaga Pendidik Bidang Pendidikan Madrasah)
Demikian Pedoman singkat ini untuk dijadikan sebagai rambu-rambu dan acuan bagi para pihak, khususnya Guru RA/Madrasah dan Kepala RA/Madrasah
Lebih jelas, silahkan kunjungi sumber informasi ini: kalbar.kemenag.go.id